SOROTAN TAJAM & KERAS: DINILAI MENGKHIANATI HUKUM, ANGGOTA DPR USUL FEBRIE ADRIANSYAH DIHUKUM MATI

JAKARTA, H&K CYBER – Usulan pemberatan sanksi hingga hukuman mati terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan tajam. Rabu (29-7-2026)
Usulan ini awalnya disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Nasyrul Falah Amru (akrab disapa Gus Falah) dalam rapat Komisi III DPR RI pada Sabtu, 11 Juli 2026 .
ALASAN KERAS: INI PENGKHIANATAN TERHADAP HUKUM
Menurut Gus Falah, dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat petinggi penegak hukum tersebut bukan sekadar kejahatan biasa, melainkan bentuk pengkhianatan nyata terhadap hukum serta kepercayaan rakyat yang paling dalam.
“Ini sangat memalukan dan mencederai hati nurani seluruh masyarakat.
Apalagi pelakunya adalah mereka yang seharusnya menjadi garda terdepan menegakkan keadilan, justru malah menyalahgunakan wewenang,” tegas Gus Falah .
Ia menegaskan, jika terbukti secara sah di pengadilan, perbuatan tersebut jauh lebih berat dibanding korupsi biasa.
Sebab dilakukan oleh pihak yang memegang amanah menegakkan hukum, namun justru merusaknya demi kepentingan sendiri. Kasus ini disebut berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola batu bara, PT. ASABRI, hingga PT. Krakatau Steel yang dampaknya dirasakan langsung oleh hajat hidup orang banyak .
“Kalau terbukti, saya minta diadili seberat-beratnya. Kalau bisa dihukum mati. Karena ini menyangkut nyawa dan hajat hidup jutaan orang,” tegasnya dengan nada tegas.
Tujuan usulan ini, kata dia, adalah menciptakan efek jera yang setimpal, memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, serta menegaskan prinsip bahwa tak ada satu pun orang yang kebal hukum, sekalipun pejabat tinggi penegak hukum.
Perlu ditegaskan, usulan tersebut adalah pendapat politik dalam forum wakil rakyat, dan bukan putusan hukum.
Kewenangan menjatuhkan vonis hukuman sepenuhnya berada di tangan pengadilan setelah proses persidangan tuntas dan putusan berkekuatan hukum tetap .
Saat ini Febrie Adriansyah telah resmi berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU, serta sedang menjalani proses penyidikan dan penahanan.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap terbit.
Hingga saat ini, proses hukum terus berjalan dan publik menanti bagaimana peradilan nanti akan memutus perkara yang disebut-sebut sebagai ujian berat bagi sistem penegakan hukum Indonesia ini. (RED)
