SOROTAN TAJAM: Ultimatum Pemerintah Cabut Aturan Babinsa Awasi Pajak dalam 3×24 Jam, Koalisi Ancam Tempuh Jalur Hukum

JAKARTA, H&K CYBER – 30 JULI 2026 – Penerbitan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tanggal 15 Juli 2026 yang melibatkan unsur TNI dan Polri lewat Babinsa serta Bhabinkamtibmas dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak menuai kritik tajam. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan undang-undang serta melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Kamis (30/7/2026)
Berbagai elemen masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Melalui Tim Advokasi untuk Demokrasi Sektor Keadilan Pajak (TAUD SKP) memberikan batas waktu 3 kali 24 jam kepada pemerintah untuk mencabut aturan tersebut.
Jika tidak dipenuhi, koalisi berjanji akan menempuh jalur hukum, termasuk melayangkan somasi kepada Presiden, Ketua DPR RI, dan Menteri Keuangan.
DINILAI MENGULANG POLA ORDE BARU
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menegaskan pelibatan aparat keamanan dalam urusan perpajakan sipil mencerminkan kebiasaan pemerintah yang kembali mengandalkan kekuatan bersenjata untuk urusan kebijakan sipil.
“Ini mengulang pola Orde Baru yang terbukti merusak kepercayaan investor dan masyarakat luas terhadap pemerintah,” ujar Isnur di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Dalam surat edaran itu diatur bahwa pengawasan kepatuhan pajak dilakukan lewat visitasi, penyisiran, hingga pembangunan jejaring informasi yang melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Padahal, tugas pokok mereka bukan mendeteksi penunggak pajak, sehingga hal ini dinilai merusak profesionalisme aparat keamanan dan memperlebar celah potensi konflik di masyarakat.
BERBAHAYA DAN MERUSAK KEPERCAYAAN PUBLIK
Isnur menilai kebijakan ini justru semakin menjauhkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan. Pasalnya, banyak anggaran pajak yang dikelola tidak tepat sasaran, seperti program motor listrik dan Makan Bergizi Gratis yang mangkrak, pembangunan gedung Koperasi Merah Putih di lokasi sulit dijangkau, hingga sisa makanan yang terbuang percuma.
Ia juga mengingatkan gejolak kerusuhan pada Agustus–September 2025 yang salah satunya dipicu kenaikan pajak daerah drastis akibat efisiensi anggaran pemerintah pusat.
Melibatkan aparat keamanan dalam urusan pajak dikhawatirkan memicu gesekan serupa di masa mendatang.
TUNTUTAN DAN LANGKAH LANJUT
Koalisi menegaskan: Aturan harus segera dicabut dalam tempo 3×24 jam
Jika tidak dipenuhi, akan disiapkan somasi resmi kepada Presiden, Ketua DPR, dan Menkeu
Siap mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi
Pemerintah hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait ultimatum yang disampaikan elemen masyarakat ini. (RED)
