SOROTAN TAJAM POLDA ACEH AKUI: PELAKU PERAMPOKAN TOKO EMAS BERSENJATA LARAS PANJANG DI ACEH SELATAN ADALAH ANGGOTA POLISI, DIPICU TEKANAN EKONOMI

ACEH SELATAN, H&K – Misteri perampokan bersenjata yang menggemparkan warga di Toko Emas Amin Setia, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, akhirnya terungkap. 

Kepolisian Daerah (Polda) Aceh memastikan bahwa pelaku yang berhasil ditangkap kurang dari 12 jam setelah kejadian merupakan seorang oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Konfirmasi resmi ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Joko Krisdiyanto, dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Minggu, 19 Juli 2026.

Berdasarkan keterangan tersebut, tersangka berinisial MZ, berusia 28 tahun, kini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan secara mendalam. 

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari jajaran Polres Aceh Selatan beserta personel Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh.

Dalam operasi tersebut, aparat berhasil menyita sejumlah barang bukti, salah satunya adalah satu pucuk senjata api yang diduga digunakan saat pelaku melancarkan aksinya.

“Pelaku telah kami amankan beserta sejumlah barang bukti, salah satunya senjata api yang digunakan saat melakukan perampokan. 

Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan secara intensif untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana tersebut,” ujar Kombes Pol Joko Krisdiyanto.

Penanganan perkara ini selanjutnya telah diambil alih sepenuhnya oleh Polda Aceh. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka telah mengakui sepenuhnya perbuatannya. 

Penyidik menduga aksi nekat tersebut dilatarbelakangi oleh persoalan ekonomi yang mendesak, meski tim penyelidik masih terus mendalami guna memastikan apakah terdapat motif lain maupun keterlibatan pihak lain di balik peristiwa ini.

“Penanganan kasus ini telah diambil alih oleh Polda Aceh. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah mengakui perbuatannya. Motifnya diduga karena tekanan ekonomi. 

Namun, penyidikan akan terus dilakukan secara menyeluruh agar seluruh fakta dalam perkara ini dapat terungkap dengan jelas dan benar,” tambahnya.

Pihak Polda Aceh menegaskan bahwa status tersangka sebagai anggota Polri tidak akan memberikan perlindungan atau perlakuan istimewa dalam proses hukum. 

Polda Aceh berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tegas tanpa pandang bulu.

Menyikapi keterlibatan anggotanya dalam perbuatan tercela tersebut, Polda Aceh turut menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat.

“Kami memohon maaf kepada masyarakat atas peristiwa ini. Kami memastikan bahwa siapa pun yang melakukan tindak pidana, tanpa terkecuali, akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Aceh,” tegas Joko Krisdiyanto.

DITANGKAP KURANG DARI 12 JAM SETELAH KEJADIAN

Peristiwa perampokan ini terjadi pada hari Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 08.40 WIB. Berdasarkan rekaman kamera pengawas yang ada di lokasi, pelaku datang sendirian dengan berpura-pura menjadi pembeli biasa.

Tak lama setelah berada di dalam toko, pelaku tiba-tiba mengeluarkan senjata api, memecahkan kaca etalase, lalu mengambil sejumlah perhiasan emas sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah kawasan Ruang Terbuka Hijau Tapaktuan.

Berkat pemeriksaan cepat di tempat kejadian, keterangan saksi, analisis rekaman CCTV, serta pengejaran yang terorganisir, tim gabungan berhasil menangkap tersangka sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Ujung Pasir, Gampong Lhok Bengkuang, Kecamatan Tapaktuan. Penangkapan ini berlangsung kurang dari 12 jam sejak peristiwa berlangsung.

Dari hasil penangkapan tersebut, selain senjata api, aparat juga mengamankan barang bukti berupa perhiasan emas yang diperkirakan mencapai lebih dari 150 mayam atau setara sekitar 495 gram, dengan taksiran nilai kerugian mencapai lebih dari Rp800 juta. Selain itu, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melarikan diri juga turut disita.

Hingga saat ini, Polda Aceh belum merinci secara resmi jumlah pasti barang bukti maupun rincian nilainya. Penyidik masih terus mendalami asal-usul senjata api yang digunakan, menghitung total kerugian yang dialami pemilik toko, serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perencanaan maupun pelaksanaan perampokan ini.

Pengungkapan identitas pelaku ini sekaligus menjawab berbagai spekulasi dan kabar yang berkembang di masyarakat maupun media sosial pasca peristiwa terjadi. Kini, oknum tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum yang berlaku. (SM/RED)