Daftar Dokumen Kependudukan yang Tak Lagi Perlu Surat Pengantar RT/RW

Tidak semua pengurusan dokumen kependudukan mengharuskan masyarakat membawa surat pengantar dari RT atau RW. 

Bahkan sebagian besar layanan administrasi kependudukan kini dapat diurus tanpa dokumen tersebut.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) juga menegaskan bahwa surat pengantar dari RT, RW, kelurahan, maupun kecamatan tidak lagi menjadi syarat wajib untuk sejumlah layanan.

Kebijakan ini bertujuan memangkas birokrasi, sehingga pelayanan publik menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien.

Daftar Layanan Tanpa Surat Pengantar RT/RW

Berdasarkan aturan tersebut, berikut dokumen yang dapat diurus tanpa melampirkan surat pengantar RT maupun RW:

1. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

2. Perekaman data dan pencetakan KTP-el

3. Penggantian KTP-el yang hilang atau rusak

4. Pengurusan surat keterangan pindah penduduk atau perubahan alamat

5. Penerbitan akta kelahiran

6. Penerbitan akta kematian

Catatan Penting

Kemudahan ini berlaku kecuali dalam kondisi khusus, misalnya bagi penduduk yang belum tercatat dalam sistem administrasi atau yang memerlukan surat keterangan domisili tertentu.