LAKSRI DESAK KAJARI SAMBAS BARU: TUNTASKAN TOTAL KASUS DUGAAN PENGADAAN BUKU TAHUN 2025

SAMBAS, H&K – Wakil Ketua DPW LAKSRI, Rudi Kurniawan W CFLE, menyampaikan sorotan tajam sekaligus harapan yang tegas terhadap kepemimpinan baru di Kejaksaan Negeri Sambas. Selasa (21/7/2026)
Ia mendesak jajaran Kajari yang baru menjabat untuk mengambil langkah progresif dalam menuntaskan kasus dugaan pengadaan buku di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sambas yang sempat mengemuka di berbagai media daring.
Desakan itu disampaikan menyusul telah masuknya perkara ke tahap penyelidikan, yakni dugaan penyimpangan dalam pengadaan buku tahun anggaran 2025 dengan total anggaran mencapai Rp4 miliar.
Menurut Rudi Kurniawan W CFLE, proses hukum yang berjalan harus berani mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa pandang jabatan, kedudukan, maupun kepentingan siapapun.
Ia menegaskan penyelidikan tidak boleh berhenti hanya pada pemeriksaan administrasi atau pelaksana teknis di lapangan.
Sebab dalam perkara pengelolaan keuangan negara dan pengadaan barang/jasa, selalu terdapat rantai pengambilan keputusan yang melibatkan berbagai pihak dari perencanaan hingga pelaksanaan.
“Jangan ada yang merasa kebal hukum. Apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain, baik yang merencanakan, melaksanakan, hingga yang menikmati hasil dari dugaan perbuatan korupsi ini, semuanya harus diproses secara adil dan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rudi.
LAKSRI memberikan apresiasi atas langkah Kejaksaan Negeri Sambas yang telah meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyelidikan dan mulai memanggil pihak-pihak terkait.
Namun pihaknya berharap proses tersebut tidak berhenti sekadar pada pengumpulan dokumen dan pemeriksaan saksi, melainkan dilanjutkan hingga penetapan tersangka jika ditemukan alat bukti yang cukup.
“Kami mendukung sepenuhnya langkah Kejaksaan Negeri Sambas. Yang kini menjadi harapan masyarakat adalah keberanian untuk menuntaskan perkara ini hingga benar-benar selesai dan ada kepastian hukum.
Jangan sampai kasus besar yang menyangkut anggaran pendidikan rakyat ini berhenti di tengah jalan atau berakhir tanpa kejelasan,” ujar Rudi.
Kasus dugaan penyimpangan pengadaan buku tahun 2025 ini telah menjadi sorotan luas publik dan pemberitaan media.
Hal ini menyangkut penggunaan uang rakyat yang sejatinya harus disalurkan secara tepat guna untuk peningkatan kualitas pendidikan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sambas.
Terpisah pada Kamis, 21 Juli 2026, awak media berupaya mengonfirmasi perkembangan kasus kepada Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sambas, Rustam.
Ia membenarkan bahwa tahap penyelidikan telah selesai dilaksanakan, namun keputusan untuk tahap penanganan selanjutnya belum dapat disampaikan secara rinci.
“Penyelidikan sudah kami selesaikan, namun keputusan untuk langkah selanjutnya masih dalam pembahasan. Pihak sekolah juga telah kami panggil dan diperiksa dalam rangka penyelidikan tersebut,” ungkap Rustam. (Rudi)
