PERWAKILAN LAKSRI MINTA DISPERINDAG DAN APH TINDAK TEGAS AGEN DAN PANGKALAN JUAL GAS ELPIJI 3 KG DI ATAS HET

SAMBAS, H&K CYBER – Perwakilan Laskar Anti Korupsi Sawerigading Republik Indonesia (LAKSRI), Rudi Kurniawan W, CFLE, meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas agen dan pangkalan yang diduga menjual gas elpiji 3 kilogram bersubsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Sabtu (13/6/2026).

Pernyataan ini disampaikan menyusul banyaknya keluhan warga mengenai mahalnya harga gas bersubsidi di wilayah Kabupaten Sambas, pada Sabtu (13/6/2026).

Menurut Rudi Kurniawan, gas LPG 3 kg merupakan barang yang disubsidi pemerintah sehingga wajib dijual sesuai ketentuan harga yang ditetapkan. Namun di lapangan, ditemukan sejumlah pangkalan yang menjualnya jauh di atas HET.

“Kami menerima banyak laporan harga gas LPG 3 kg melonjak tinggi. Ini jelas merugikan masyarakat berpenghasilan rendah. Pelakunya harus ditindak tegas bahkan bisa diproses secara hukum karena menyalahgunakan barang bersubsidi,” tegasnya.

Hasil Temuan Lapangan

Berdasarkan pemantauan dan investigasi, didapati dua pangkalan yang menjual di atas HET, yaitu:

PT. HARUM dikelola Hamdani, Jl. Dusun Pantai, Desa Matang Danau, Kecamatan Paloh: dijual seharga Rp25.000 per tabung.

PT. PUTRI KALIMANTAN SEJAHTERA dikelola Dulhadi, Dusun Panggilan Bakti, Desa Sempadian, Kecamatan Tekarang: dijual seharga Rp24.000 per tabung.

Rudi menegaskan hal tersebut melanggar aturan yang berlaku dan merugikan kepentingan umum.

SANKSI HUKUM BAGI PELANGGAR

Praktik ini dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan:

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 62 Ayat (1): Dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55: Penyalahgunaan barang bersubsidi diancam penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Perpres No. 104 Tahun 2007: Pelanggar dapat dicabut izin usahanya, serta dikenakan sanksi administrasi maupun pidana.

DESAKAN KEPADA PIHAK BERWENANG

LAKSRI mendesak Pemerintah Kabupaten Sambas bersama aparat terkait segera melakukan inspeksi dan operasi pasar secara rutin. Hal ini untuk memastikan distribusi berjalan lancar dan harga tetap sesuai ketentuan.

“Jangan biarkan masyarakat terus dirugikan. Jika terbukti melanggar, berikan sanksi yang tegas agar menjadi pelajaran bagi pelaku lain,” tegas Rudi.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, pengelola PT. PUTRI KALIMANTAN SEJAHTERA, Dulhadi, mengaku mendapatkan pasokan seharga Rp19.500 per tabung. Ia beralasan menjual dengan harga Rp 24.000 karena menambah biaya pengiriman ke lokasi.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT. HARUM belum dapat dikonfirmasi keterangannya. (RUDI/RED)