LBH Pers: Revisi UU Hak Cipta Jangan Jadi Alat Bungkam Pers
JAKARTA, H&K CYBER – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menilai sejumlah pasal dalam draf revisi UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta berisiko membatasi kebebasan pers dan membuka peluang kriminalisasi bagi jurnalis.
Menurut Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, undang-undang ini seharusnya melindungi karya, bukan justru membatasi ruang kreativitas dan kebebasan informasi melalui ancaman pidana.
Pernyataan itu disampaikannya dalam Rapat Pleno Dewan Pers pada Kamis (11/6/2026).
Sehingga berita ini ditulis berdasarkan fakta-fakta hukum menarik perhatian publik. Ditulis: Arfendy
