PUSKESMAS CIKUYA DESAK SATPOL PP TERTIBKAN PKL: “SUDAH DILARANG, KOK MASIH BANDEL”Kapus Bd. Rina R: Kami Sudah Bersurat ke Camat, Pasang Spanduk, Tapi Imbauan Diabaikan!!

TANGERANG, H&K 31 Mei 2026 – Saat Tim H&K CYBER Mengungkap Fakta Demi Keadilan melakukan konfirmasi, Kepala Puskesmas Cikuya, Bd. Rina R, angkat bicara keras menanggapi pembiaran keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang dinilai jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Para PKL nekat tetap berjualan berjejer tepat di depan lingkungan Puskesmas Cikuya, wilayah Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang. 

Menurut penjelasan Bd. Rina R, keberadaan mereka bukan sekadar merusak pemandangan, melainkan sudah sangat mengganggu fungsi utama Puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan — bukan tempat berdagang.

“Saya tegaskan, saya minta Satpol PP dan pihak Kecamatan Solear segera menindaklanjuti masalah ini. 

Sejak awal Puskesmas sudah melarang keras ada pedagang di depan gedung ini. 

Titik. Tidak ada izin, dan tidak ada toleransi sedikit pun,” tegas Bd. Rina R.

Pihaknya mengaku sudah berupaya maksimal melakukan berbagai langkah, namun upaya tersebut seolah tak digubris. Berikut langkah yang sudah dilakukan Puskesmas:

1. Surat resmi dikirim ke Camat Solear sejak lama, berisi permohonan penertiban dan penegakan larangan keberadaan PKL karena Perda harus tetap berlaku.

2. Penataan fisik & peringatan tertulis: Memasang pot pembatas serta spanduk besar bertuliskan “DILARANG BERJUALAN DI AREA PUSKESMAS” di titik strategis.

3. Imbauan berulang kali: Pihak Puskesmas sudah memberikan peringatan lisan langsung kepada para pedagang berkali-kali, namun hasilnya nihil dan selalu diabaikan.

Bd. Rina R menilai, pembiaran kondisi ini sangat mencederai marwah lembaga kesehatan milik negara.

“Puskesmas itu harusnya bersih, rapi, dan nyaman agar pasien tenang saat berobat. Kalau depannya kumuh, semrawut, dan penuh sesak pedagang, bagaimana masyarakat mau percaya kualitas pelayanan kami? Kami tidak bisa bekerja sendiri. 

Kalau Kecamatan, Pemerintah Desa, hingga Satpol PP diam saja, berarti mereka membiarkan aturan dilanggar tepat di halaman fasilitas negara,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Kapus Bd. Rina R mendesak Dinas Satpol PP, Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Camat Solear, dan Kepala Desa setempat untuk segera turun tangan melakukan penertiban secara tegas dan terkoordinasi.

“Kepada para pedagang, sebaiknya segera pindah ke lokasi yang memang sudah disediakan dan layak untuk berdagang. 

Jangan memaksa pihak Puskesmas harus berhadapan langsung dengan warga. Fokus dan tugas kami adalah melayani kesehatan masyarakat, bukan menertibkan pedagang,” pungkasnya.

(Penulis: Tim Redaksi)