Jejak Kredit Bermasalah Ratusan Miliar: Dugaan Konflik Kepentingan Uji Integritas Sistem Keuangan

JAKARTA, RJN POS– Kasus kredit bermasalah bernilai ratusan miliar rupiah yang melibatkan PT Hasamin Bahar Lines (HBL) dan PT Samudera Karya Energi (SKE) kembali mencuat ke ruang publik. Dewan Pimpinan Pusat Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (DPP FRJRI) menilai persoalan ini tidak sekadar isu finansial, tetapi menyentuh aspek tata kelola, akuntabilitas, dan integritas penegakan hukum. Senin (13/4/2026)
Sorotan tersebut merujuk pada dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2018 terkait kepatuhan pengelolaan kredit di PT BPD Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara), yang kembali menjadi bahan perbincangan publik.
Berdasarkan dokumen audit, PT Hasamin Bahar Lines memperoleh kredit investasi sebesar Rp235,8 miliar pada Mei 2011. Selang satu bulan, PT Samudera Karya Energi menerima fasilitas kredit sebesar Rp72,375 miliar.
Kedua kredit tersebut disalurkan dalam waktu berdekatan dan berada dalam lingkup entitas usaha yang saling terafiliasi. Dana digunakan untuk pembiayaan investasi, termasuk pengadaan armada tugboat dan tongkang.
Namun dalam perjalanannya, kewajiban pembayaran tidak berjalan sesuai rencana. Data menunjukkan pembayaran terakhir HBL tercatat pada September 2014, sementara kredit SKE dikategorikan sebagai kolektibilitas 5 atau macet sejak Oktober 2014.
Hingga jatuh tempo, kewajiban pokok dan bunga belum terselesaikan. Informasi yang beredar di publik menyebutkan sisa kewajiban mencapai sekitar Rp196 miliar pokok, disertai tunggakan bunga dalam jumlah signifikan, yang hingga kini masih menjadi sorotan.
Dalam konstruksi informasi yang berkembang, kedua perusahaan tersebut berada dalam satu jaringan usaha yang mencakup sejumlah entitas lain, antara lain PT Barokah Bersama Perkasa, PT Sinar Pasifik, dan PT Nurfaidah Jaya Angkasa.
Selain itu, terdapat pula keterkaitan struktur kepemilikan dan manajemen yang melibatkan figur publik serta relasi keluarga dalam jajaran perusahaan.
DPP FRJRI menegaskan bahwa seluruh keterkaitan tersebut masih berada dalam ranah dugaan dan harus diuji melalui mekanisme hukum yang sah, objektif, dan transparan.
Ketua Umum DPP FRJRI, El Koko Hariyono, S.H., menilai bahwa persoalan ini tidak dapat dipandang semata sebagai risiko bisnis biasa.
“Dalam sistem perbankan, pemberian kredit dalam jumlah besar wajib mengedepankan prinsip kehati-hatian. Ketika muncul dugaan adanya relasi kuasa dalam proses tersebut, maka potensi konflik kepentingan menjadi relevan untuk ditelusuri secara hukum,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa setiap indikasi harus diuji secara objektif dan tidak boleh berhenti pada persepsi publik semata.
Secara normatif, persoalan ini berkaitan dengan sejumlah regulasi penting, di antaranya:
• Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan;
• Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan;
• Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Selain itu, prinsip kesetaraan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap pihak memiliki kedudukan yang sama tanpa pengecualian.
Dalam perspektif hukum, apabila ditemukan pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian, tata kelola, maupun penyalahgunaan kewenangan, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif hingga pidana, sesuai dengan hasil pembuktian.
DPP FRJRI mendorong dilakukannya audit investigatif independen serta penelusuran menyeluruh oleh aparat penegak hukum. Transparansi dari pihak perbankan dinilai menjadi faktor kunci dalam menjernihkan persoalan yang berkembang di ruang publik.
Organisasi ini menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan bebas dari intervensi.
Kasus ini dinilai menjadi cerminan penting bagi kredibilitas sistem keuangan dan integritas penegakan hukum. Penanganan yang tidak optimal berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi keuangan maupun aparat penegak hukum.
“Ini bukan sekadar persoalan angka, tetapi menyangkut kepercayaan publik. Setiap dugaan harus diuji dan ditangani secara profesional,” kata El Koko Hariyono.
DPP FRJRI bersama:
- LIDIK KRIMSUS RI
- Forum Hukum Nasional (FRN & Partner)
- Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (DPP FRJRI)
menyatakan akan terus mengawal perkembangan isu ini secara objektif, profesional, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers.
“Keadilan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, demi menjaga kepercayaan publik dan marwah sistem keuangan nasional, tutupnya,“ El Koko Hariyono. (*)
Narasumber:
El Koko Hariyono, S.H.
Ketua Umum DPP FRJRI
Ketua II Pengawas Kebijakan Publik LIDIK KRIMSUS RI
Ketua Umum Forum Hukum Nasional (FRN & Partner)
(Tim)
