Heboh Kantor Camat Gunung Mariah, Kondisi Hancur Parah Plafon Jebol Bangunan, MEMPERIHATINKAN!!

Foto : Dok Pelayanan Kantor Kecamatan Gunung Mariah makan usia Plafon bangunan hancur tampak Jebol Dan Lapuk, dinilai tidak layak untuk dipakai Kantor tersebut.
ACEH SINGKIL, RJNPOS – Sabtu (14/3/2026). Kantor Camat Kecamatan Gunung Mariah, Kabupaten Aceh Singkil, menjadi sorotan publik akibat kondisi bangunan yang dinilai sudah tidak layak dipandang.
Pantauan Tim Jurnalis mediabuser.co.id, Investigasi pada hari Sabtu (14/3/2026), terlihat Kondisi rusak parah disebut makan usia Plafon bangunan hancur tampak Jebol Dan Lapuk, dinilai tidak layak untuk dipakai Kantor Camat tersebut.
PERHATIAN!!! Pemerintah Kabupaten dan Provinsi Banda Aceh agar segera Anggaran perawatan Aset Pemerintah harus diturunkan untuk perbaikan kantor Kecamatan mengalami kerusakan parah di beberapa bagian.
Plafon bangunan tampak jebol dan lapuk, sehingga menimbulkan kekhawatiran bangunan Tumbang kena masyarakat yang datang untuk mengurus Surat keperluan administrasi.
Selain itu, sejumlah bagian bangunan juga terlihat kurang terawat. Kondisi ini dinilai dapat mengganggu kenyamanan pelayanan kepada masyarakat.
Beberapa warga sekitar mengungkapkan bahwa Kantor Camat tersebut sudah seharusnya mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah.
Bangunan Kantor Kecamatan itu telah berdiri puluhan tahun tanpa adanya perawatan atau renovasi yang signifikan.
“Saya rasa Kantor ini sudah jelas-jelas kantor Kecamatan makan usia juga sudah puluhan tahun, tetapi belum perhatian pihak Pemerintah Daerah,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut identitas nya.
Masyarakat berharap kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dapat segera Mengambil langkah tepat dan cepat untuk memperbaikan atau merenovasi bangunan Kantor Camat Gunung Mariah agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan lancar harapan masyarakat Gunung Mariah.
Perawatan bangunan kantor di Indonesia diatur utamanya melalui UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan PP No. 16 Tahun 2021 (turunan UU Cipta Kerja), yang mewajibkan pemilik/pengguna menjaga keandalan gedung melalui pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan berkala untuk memastikan laik fungsi. Pedoman teknisnya diatur dalam Permen PU No. 24/PRT/M/2008.
Dasar Hukum Utama. UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Mengatur kewajiban pemeliharaan dan perawatan untuk menjamin keamanan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
UU No. 6 Tahun 2023(Cipta Kerja) & PP No. 16 Tahun 2021. Menggantikan beberapa ketentuan UU 28/2002, menekankan pada Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang wajib diperpanjang melalui pemeriksaan berkala. (SM/RED)
