Wilson Lalengke : Pembahasan Berpusat Pajak pada dilema moral dan hukum

JAKARTA, H&K CYBER – Secara hukum positif, pajak adalah kewajiban warga negara yang menjadi sumber pendapatan negara untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Namun, muncul pertanyaan mendasar: apakah kewajiban itu tetap berlaku jika pemerintah gagal memberantas korupsi dan menyalahgunakan uang rakyat?
Pandangan Utama
Mahfud MD
Membela fatwa NU yang menyatakan masyarakat boleh tidak membayar pajak jika pemerintah gagal memberantas korupsi.
Menyebut ini adalah ekspresi politik yang sah merujuk Pasal 28 UUD 1945, bukan makar karena tidak bertujuan menghancurkan negara atau menggunakan kekerasan, melainkan mengoreksi kinerja pemerintah.
Wilson Lalengke
Menekankan bahwa pajak adalah wujud kontrak sosial: rakyat memberi kontribusi, negara wajib melindungi dan menyejahterakan.
Jika mandat itu dikhianati lewat korupsi, maka dasar moral kewajiban membayar pajak menjadi hilang.
Dasar Pemikiran Filsafat
Thomas Hobbes: Ketaatan mutlak demi keamanan dan ketertiban.
John Locke: Rakyat berhak melawan jika penguasa gagal melindungi hak dasar warganya.
Henry David Thoreau: Pembangkangan sipil termasuk menolak pajak adalah kewajiban moral jika hukum/negara menimbulkan ketidakadilan.
Kesimpulan dan Implikasi
Menolak pajak berisiko mengganggu stabilitas keuangan negara, tetapi mengabaikan akuntabilitas justru lebih berbahaya bagi keberlangsungan sistem.
Polemik ini menjadi peringatan bagi pemerintah: solusi bukan menekan kritik, melainkan transparansi penuh, reformasi birokrasi, dan penegakan hukum tegas agar kontrak sosial tetap terjaga. Penulis : Arfendy
