Warga Kronjo Mengeluh, Camat Kronjo Layangkan Surat Sakti Minta Satpol PP Kab. Tangerang untuk bertindak Tegas

TANGERANG, ZONAMERAH86 – Keluhan dari masyarakat Kecamatan Kronjo ditindaklanjuti oleh H.Tibi M. M. Pd, M. Si Camat Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang Banten.

Terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Armada pengangkut tanah yang beroperasi pada siang hari yang mengabaikan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022 tentang pembatasan waktu Operasional mobil pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang. Senin (22/01/24).

Dalam keterangannya H. Tibi, melalui Panggilan dan SMS WhatsApp mengatakan dirinyanya sudah melayangkan surat ke Satpol PP Kabupaten Tangerang, atas pelanggaran Perbup yang dilakukan oleh Armada pengangkut tanah yang beroperasi disiang hari.

” Saya sudah melayangkan surat ke Satpol PP Kabupaten Tangerang, meminta untuk segera disikapi, karena pihak Pemerintah Kecamatan tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penindakan”, kata H. Tibi.

Dirinya juga menambahkan,” Saya hanya dapat getahnya doang, yang jelas saya sudah layangkan surat ke Satpol PP Kabupaten”, tutupnya.

Ramainya pemberitaan hingga dilayangkannya surat oleh pihak Pemerintah Kecamatan Kronjo seolah tidak ada respon Satpol PP Kabupaten.

Berdasarkan keterangan masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan; “Kami sebagai perwakilan warga merasa sangat dirugikan dengan adanya galian tanah dan lalu lalang truck double pengangkut tanah yang beraktivitas diluar jam oprasional.

Polusi debu dan tanah yang berserakan memicu rawannya kecelakaan apalagi dimusim hujan, dalam satu Minggu ini sudah ada 2 kali kecelakaan terjadi”. “Ucapnya dengan nada lantang.

Menurut Syarifuddin’ Dewan Pengawas (DPP RJN) menjelaskan ; ” harusnya Siapapun itu harus mentaati ketentuan hukum yang berlaku.

Kalau merujuk Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar, dan Armada pengangkut tanah yang melanggar Perbup harus segera ditindak dendan tegas.

Jangan terkesan seperti tutup mata, padahal pihak Pemerintah Kecamatan Kronjo sudah melayangkan surat ke Satpol PP Kabupaten Tangeran.

Penindakan ini harus menjadi peringatan bagi pelaku usaha yang melanggar hukum, kita tidak boleh membiarkan pelaku yang melanggar hukum mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri atas usaha yang dia kerjakan sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat ” , jelas Syarifuddin.

Hal senada juga diungkapkan Imron, R. Sadewo (Tim Ite DPP RJN); bahwa pelaku usaha terutama pemilik galian tanah yang diduga tidak memiliki Ijin Galian C harus di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, jangan buka tutup buka tutup, pemerintah Kabupaten Tangerang harus bertindak tegas.

Menjerat pemilik galian tanah yang diduga ilegal ini dengan menerapkan sanksi pidana lingkungan hidup supaya ada efek jera.

Namun saat Kasatpol PP Kabupaten Tangerang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, sampai dengan terbitnya berita ini belum memberikan klarifikasi apa apa. (TIM)