VIRAL GUBERNUR BANTEN DUGAAN TIDAK MELAYANI PUBLIK MASA BODO DENGAN MEDIA ONLINE. 

TANGERANG, RJNPOS.COM – Ketua umum DPP LBH, LSM TOPAN RI: Mengajukan Surat Permohonan Kepada RI 1 Untuk Bisa Di Pertemukan Dengan Gubernur Banten. 

Melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dapat dikenakan sanksi pidana dan denda. Sanksi pidana diatur dalam Pasal 51 hingga Pasal 57 UU KIP, yang meliputi pidana penjara dan denda. 

Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers. Senin 21  Juli 2026

Dengan beredarnya pemberitaan sebelumnya tentang adanya dugaan carut marut pelaksanaan sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun 2025 /2026 di Provinsi Banten, serta janji -janji Gubernur Banten Sdr ANDRA SONI, Sekolah swasta akan di gratiskan, Faktanya sekolah swasta masih di pungut bayaran. 

Dan sebelumnya juga Ketua umum DPD LBH, LSM, TOPAN RI Banten, ANTONIO SIMBOLON SH, yang bersama -sama dengan awak Media online, yang sudah beberapa kali mendatangi kantor Gubernur Banten, namun tidak berhasil berjumpa baik dengan staff maupun ajudan Gubernur apalagi dengan Sdr ANDRA SONI yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Banten. sangat – sangat sulit sekali untuk bisa di temuin. 

Dengan rentetan pemberitaan yang sudah diterbitkan dari beberapa media online yang berbadan hukum namun tidak ada respon sama sekali baik dari pihak staff, ajudan, maupun Gubernur Banten, 

Seolah – olah tidak perduli dengan adanya pemberitaan melalui media online. Untuk itu KETUM DPP LBH LSM TOPAN RI, SUMONDANG SH, MH. Mengajukan Surat Permohonan kepada Bapak Presiden RI, PRABOWO SUBIANTO yang juga sekaligus sebagai KETUA UMUM PARTAI GERINDRA, agar kiranya mohon di fasilitasi untuk bisa di pertemukan dengan Sdr, ANDRA SONI , yang merupakan kader GERINDRA. PENULIS (TEAM RED).