Uji Pasal 85 Ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009: Syarat Perpanjangan SIM Tidak Dapat Diterima MK

Foto : Dok.
JAKARTA, H&K CYBER – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus tidak dapat menerima permohonan pengujian Pasal 85 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Permohonan diajukan oleh lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, yakni Sofyan Efendy, Dandi Arya Saputra, Ryandra Wahyu Aditya Bahar, Heldan Tyrone Difana, dan Sandy Rahmat Ramadhan.
Sidang pengucapan Putusan Nomor 183/PUU-XXIV/2026 dilaksanakan pada Senin, 19 Juni 2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan permohonan tersebut tidak didukung kelengkapan berkas dan alat bukti, baik sejak pengajuan awal maupun selama masa perbaikan.
“Selain tidak menyerahkan perbaikan permohonan, para Pemohon tidak pula mengajukan alat-alat bukti dan daftar alat bukti yang mendukung, baik saat penyerahan awal maupun setelah tenggat waktu perbaikan berakhir,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan putusan.
Sebelumnya, dalam sidang pada Rabu, 10 Juni 2026, para pemohon mempersoalkan ketentuan Pasal 85 Ayat (2) UU LLAJ yang menyatakan Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Mereka berpendapat syarat perpanjangan SIM, khususnya tes kesehatan dan tes psikologi, sering hanya berjalan sebagai formalitas administrasi semata.
Pemeriksaan dinilai tidak berjalan mendalam, padahal tujuannya memastikan pengemudi benar-benar layak berkendara.
Para pemohon mengusulkan agar syarat perpanjangan dilengkapi dengan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh guna menjamin keselamatan di jalan raya.
Dalam permohonannya, mereka meminta MK menyatakan Pasal 85 Ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Namun, karena ketidaklengkapan persyaratan administrasi dan bukti, permohonan tersebut akhirnya tidak dapat diterima untuk diperiksa lebih lanjut.
Penulis: Arfendy
