Terlibat Oknum Camat Main Judol dan Gunakan Dana KKPD Untuk Bayar Hutang, Camat Medan Segera Dipenjara!!

JAKARTA, RJNPOS. COM – Penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh oknum pejabat di Indonesia merupakan tindakan melawan hukum yang serius dan dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) maupun tindak pidana jabatan. Berdasarkan regulasi terbaru, tindakan ini diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan UU Administrasi Pemerintahan.
Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor): Mengatur tentang pejabat yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda.
Hukum Pidana Perjudian (Pejabat) KUHP (Pasal 303/303 bis): Pelaku judi offline (atau yang disesuaikan ke online) dapat dikenakan penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda.
UU ITE (Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 3 UU 1/2024): Pelaku judi online dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.
Kejadian nyata yang menimbulkan akibat hukum atau hak dan kewajiban: Terlibat judi Judol dan Gunakan KKPD untuk Bayar Hutang, Camat Medan Maimun Dicopot
Oknum Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, Diberhentikan dari posisinya karena diduga menyalahgunakan Kewenangan Sorotan TAJAM Fasilitas Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk judi online. Almuqarrom diberhentikan sejak 23 Januari lalu. Minggu (1/2/2026).

Foto : dok.
“Camat Maimun dihukum disiplin Berat karena penyalahgunaan kewenangan KKPD. Yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana.
Terhitung mulai tanggal 23 Januari 2026,” ujar Kepala BKPSDM Kota Medan Subhan Fajri dilansir detikSumut, Selasa (27/1/2026).
Posisi Almuqarrom diisi oleh Sekretaris Camat Medan Maimun Eva Lucia Simamora, yang kini menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Camat Medan Maimun.
Subhan mengatakan, berdasarkan keterangan saat pemeriksaan, kerugian keuangan daerah mencapai 1,2 Miliar.
“KKPD tersebut digunakan yang bersangkutan untuk bermain judi judol. Kerugian 1,2 Miliar. Benar begitu, menurut pengakuannya saat dilakukan pemeriksaan.
Almuqarrom Natapradja diketahui dilantik jadi Camat Medan Maimun pada 31 Juli 2024 pada masa kepemimpinan Wali Kota Medan Bobby Nasution. Ia sempat menjabat sebagai Sekretaris Camat Medan Maimun dan merupakan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Sementara itu, Kartu Kredit Pemerintah Daerah adalah kartu kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD, setelah kewajiban pembayaran pemegang Kartu dipenuhi oleh bank penerbit kartu kredit sesuai dengan kewajibannya pada waktu yang disepakati dan SKPD berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan pembayaran secara sekaligus.
Ketua DPW FABEM (Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa) Sumatera Utara Rinno Hadinata menuturkan persoalan penggunaan dana KPPD (Kartu Kredit Pemerintah Daerah) diluar aturan perundang-undangan harus dipertanggung jawabkan.
Bukan hanya hukuman disipliner, ada dugaan penyalahgunaan kewenangan sebagai pengguna anggaran serta kerugian Negara 1.2 Milyar.
KPPD merupakan dana kredit Pemerintah yang diberikan oleh Bank penerbit yang harus dipertanggungjawabkan penggunaan dananya secara utuh oleh SKPD.
hal ini menjadi beban kredit APBD Kota Medan. Rinno minta Kejaksaan Negeri Medan segera melakukan Pemeriksaan terkait hal ini. unsur penyalahgunaan kewenangan sebagai ASN serta adanya kerugian Negara 1,2 Milyar sudah cukup bukti bagi kejaksaan Negeri medan untuk bertindak tegas.
Sehingga berita ini, ditayang berdasarkan fakta-fakta hukum Sorotan Tim Redaksi.
