Tak Terima Dilaporkan Ke Pihak Kepolisian, Terlapor Mengajak kawan-kawannya membuat Keributan di acara warga Terlapor kasus pidana perbuatan Fitnah

JAKARTA, ZONA MERAH86.COM–  Laporan Pencemaran nama baik tidak terima dilaporkan ke pihak kepolisian, lalu mengajak kawan-kawannya mendatangai acara senam pagi warga Taman Walet Elok, Kapuk Muara Penjaringan Jakarta Utara Pantai Indah Kapuk. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor B/2782/V 2024 SPKT Polda Metro Jaya pasa Tanggal 20 Mei 2024. 

Pukul 21.52 WIB. 

Membuat keributan dengan berteriak-teriak dengan emosi, yang membuat warga peserta senam ketakutan, kocar-kacir dan seketika membubarkan diri.

Ironisnya para warga yang sedang terlibat senam pagi tersebut sebagian adalah kaum lansia bahkan ada yang sedang melakukan terapi kesehatan dengan duduk di kursi rodapun ikut panik dan minta didorong untuk menjauhi dari lokasi acara senam pagi yang telah menjadi kacau tersebut.

Beberapa waktu lalu Terlapor TR, yang mana kasusnya sedang dalam proses dan sudah ditingkatkan Sidik, karena telah dilaporkan oleh PELAPOR ZAK. 

Sebenarnya juga seorang warga Cluster tersebut mengajak beberapa orang kawannya untuk membuat kegaduan di Acara Senam Sehat pagi tersebut. 

Ternyata juga membawa saksi-saksinya dalam perkara perbuatan pidananya yang sedang diproses di kepolisian. 

Para perusuh yang juga saksi-saksi antara lain, KS dengan isterinya DI, dan AL dengan suaminya TI alias AP.

Dalam rekaman video yang menjadi salah satu alat bukti perbuatan kekacauan tersebut. 

Jelas terlihat berbagai tingkah laku yang tidak sopan dan santun dengan jauh dari etika sopan santun, seperti diucapkan oleh TI suami AL kepada Sekretaris RT, “Kamu khan Atheis”.

Perkataan tersebut sangat menyinggung harkat martabatnya, dan telah mempermalukannya sebab diucapkan dengan suara lantang di depan banyak orang. TI bahkan dengan sikap arogannya TI juga melontarkan kata-kata “RT-nya Gak Punya Titit”.

Atas perkataan-perkataan yang jauh dari etika dan tidak sopan santun tersebut, maka TI telah dilaporan ke pihak kepolisian untuk dimintakan tanggung jawabnya perbuatannya. 

Hal tersebut dibenarkan oleh Kuasa Kuasa Ketua Pelapor, Drs Setiawan Siedarta, SH, dari Kantor Hukum RUSSES LAW FIRM, yang kami hubungi melalui telepon selularnya. 

“Sebenarnya Klien kami, dengan niat baiknya, hanya meminta kami untuk mengundang TI untuk dapat memberikan klarifikasi atas perkataannya, dan menitipkan perkataan ia sangat malu atas ucapan TI tersebut, namun undangan kami tidak dihiraukan.

Tambah Setiawan Siedarta” Sehingga kami kirimkan surat SOMASI agar TI lebih serius dan dengan niat baik juga. 

Segera dapat meunjukkan kebenaran kata-katanya, jika betul keadaan fisik Klien kami seperti yang dituduhkan tersebut, gak punya alat kelamin.

Namun TI tetap tidak tanggapi surat kami, dan jelas tidak bisa membuktikan kebenaran tuduhannya, sehingga setelah SOMASI tetap tidak ditanggapi, ya, kami teruskan untuk proses hukumnya.

Meminta tanggung jawab nya, karena ucapannya telah menjadi fitnah dan telah cemarkan nama baik Klien kami, baik secara pribadi ataupun di mata keluarga besarnya. 

Mereka menjadi terpukul dan malu dengan ucapan yang jelas-jelas adalah fitnah dan klien kami nilai sebagai niat dengan sengaja, ingin mempermalukannya di depan umum, tambah Setiawan Siedarta. 

“Bahkan Klien kami setelah peristiwa tersebut, sempat terganggu kesehatannya yang mungkin secara psikis ucapan tersebut telah mengganggu pikirannya,” demikian ditambahkan oleh Kuasa Hukum Ketua RT Drs. Setiawan Siedarta, SH.

Saat ini kepada para saksi peristiwa sedang dilakukan proses lidik dan sejumlah barang bukti peristiwanyapun sudah diserahkan kepada penyidik kepolisian.

Tambah Setiawan Siedarta. Dan semoga proses hukum dapat berjalan dengan adil. 

Apalagi kami dengar ada sejumlah warga yang tidak terima dengan aksi onar yang dilakukan oleh mereka pembuat kegaduan tersebut. 

Juga telah mengirimkan surat protes dan mohon pengaman ke Lurah Kapuk Muara, bahkan ada yang juga mau membuat laporan ke pihak kepolisian, karena TI dan isterinya AL. 

Menurut info dari warga, ternyata TI dan isterinya AL tidak memiliki identitas kependudukan atau KTP di lingkungan Cluster Walet Elok, sehingga bagi sebagian warga TI adalah warga luar Cluster yang selayaknya harus lebih tahu diri. 

Lebih tahu sopan santun masuk lingkungan orang lain harus membawa diri saat berada di lingkungan yang lainnya, tambah Setiawan Siedarta, menutup pembicaraannya. 

Sehingga berita ini ditulis berdasarkan Fakta-fakta hukum menarik perhatian publik. (TIM/RED)