SOROTAN TAJAM: Warga Pati Kawal RUU Perampasan Aset di DPR RI, Bertahan Hingga 27 Agustus

JAKARTA, H&K CYBER – 21 AGUSTUS 2026 Sejumlah warga Pati, Jawa Tengah yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) tiba di Gedung DPR RI, Senayan, Jumat (21/8/2026).
Kedatangan mereka bertujuan mengawal pembahasan dan mendesak segera disahkannya RUU Perampasan Aset.
Mereka berencana bertahan di Jakarta hingga puncak aksi digelar pada 27 Agustus 2026, bergabung dengan elemen masyarakat dari Bogor dan Jakarta.
Merespons “Undangan” Puan Maharani
Aktivis AMPB, Supriyono alias Botok, menegaskan kehadiran mereka merupakan jawaban atas pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani yang membuka ruang masukan masyarakat untuk RUU tersebut.
“Kami datang memenuhi undangan Ibu Puan Maharani yang menyampaikan pengesahan RUU Perampasan Aset menunggu masukan masyarakat.”
Aksi ini bermula dari demonstrasi di DPRD Kabupaten Pati yang kemudian melebar bersatu dengan gerakan daerah lain.
Tuntutan mereka tidak hanya pengesahan RUU, tetapi juga Hukum Mati bagi Koruptor.
Korupsi Dinilai Penjajah Bangsa
Botok menjelaskan latar belakang keresahan masyarakat:
“Korupsi ini adalah penjajah bangsa Indonesia, merusak masa depan bangsa ini. Kondisi negara saat ini tidak baik-baik saja karena hal ini.”
Mereka menilai RUU Perampasan Aset menjadi langkah krusial untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Rencana Aksi Lanjutan
Posisi di DPR RI tetap dijaga terus-menerus
Puncak aksi akbar: 27 Agustus 2026 Bergabung dengan elemen masyarakat Bogor & Jakarta Tuntutan utama: Segera sahkan RUU Perampasan Aset & Tegakkan Hukum Mati Koruptor
Tim H&K CYBER akan terus memantau perkembangan aksi dan respons resmi dari DPR RI terkait aspirasi masyarakat ini. (RED)
