SOROTAN TAJAM: BENARKAH AKSES KONFIRMASI WARTAWAN KE OPD HARUS MELALUI PERANTARA?

SAMBAS, H&K CYBER – 01 AGUSTUS 2026 – Hubungan kemitraan antara pers dan pemerintah daerah seharusnya dibangun di atas prinsip keterbukaan informasi, profesionalisme, serta saling menghormati fungsi masing-masing.
Namun di Kabupaten Sambas muncul fenomena yang mempertanyakan independensi kerja jurnalistik: benarkah akses konfirmasi wartawan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib melalui seorang perantara yang juga berprofesi sebagai wartawan?
Pola komunikasi tidak wajar ini disebut telah berlangsung cukup lama, terutama ketika media melakukan konfirmasi terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek di lingkungan Dinas PUPR serta Dinas Perkim-LH Kabupaten Sambas.
Sejumlah wartawan mengaku mengalami pengalaman serupa: setelah mengirimkan pesan konfirmasi langsung kepada pejabat terkait melalui WhatsApp, tak lama kemudian justru dihubungi oleh seorang wartawan lain yang tidak terlibat dalam proses peliputan tersebut.
“Yang membuat kami heran, bagaimana isi pesan konfirmasi yang hanya dikirim kepada pejabat bisa diketahui pihak lain dalam waktu begitu singkat?” ungkap salah seorang wartawan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Komunikasi dari pihak perantara tersebut kerap berisi:
– Permintaan agar pemberitaan ditunda
– Permintaan agar berita tidak dipublikasikan
– Permintaan agar berita yang sudah terbit diturunkan
– Bahkan muncul dugaan tawaran sejumlah uang agar persoalan diselesaikan di luar jalur jurnalistik
PELANGGARAN TERHADAP HAK DAN PRINSIP PERS
Fenomena ini secara langsung menyentuh hak dasar pers yang dilindungi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: wartawan berhak mencari, memperoleh, dan mengonfirmasi informasi secara langsung kepada pejabat publik tanpa perantara maupun penyaring.
Jika benar ada mekanisme tidak tertulis yang menempatkan seseorang sebagai “penjaga gerbang” informasi, maka hal itu:
– Merusak kesetaraan akses informasi bagi seluruh insan pers
– Melanggengkan praktik penutupan informasi publik
– Membuka peluang transaksi kepentingan pribadi atas nama profesi
– Mencederai independensi jurnalistik
TEGAS RUDI KURNIAWAN W, CFLE: JANGAN CEDERAI MARWAH INSAN PERS
Rudi Kurniawan W, CFLE, Wakil Ketua DPW LAKSRI, mencermati fenomena tersebut sekaligus menyampaikan pengalaman pribadi.
Ia menegaskan hal ini menjadi momen introspeksi sekaligus peringatan keras bagi seluruh pelaku profesi:
“Profesi wartawan bukan sekadar memiliki kartu pers, mengenakan atribut media, atau mengaku sebagai insan pers.
Wartawan adalah profesi terhormat yang memikul tanggung jawab moral, sosial, dan hukum — menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, independen, dan berpihak kepada kepentingan publik.”
Ia mengingatkan agar setiap wartawan senantiasa berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers:
“Pers tidak boleh dijadikan tameng kepentingan pribadi, alat tekanan, maupun lahan mencari keuntungan dengan cara mencederai marwah insan pers.
Keberadaan oknum yang tidak memahami esensi tugas jurnalistik sangat berbahaya bagi citra pers nasional.”
Rudi juga memperingatkan dampak jangka panjang:
“Kemitraan antara media dan instansi pemerintah kini terancam terganggu — bukan karena persoalan profesionalisme, melainkan karena ego personal yang tidak memahami Kode Etik Jurnalistik. Pers bukan tempat berlindung bagi oknum yang ingin mencari keuntungan pribadi.”
TANTANGAN BERSAMA
Hingga saat ini redaksi masih melakukan pendalaman dan verifikasi seluruh informasi serta menelusuri bukti-bukti yang diklaim dimiliki para saksi.
Fenomena ini menjadi ujian bagi seluruh elemen pers di Kabupaten Sambas: apakah kita berdiri bersama kebenaran dan kepentingan publik, atau justru menjadi alat perantara kepentingan pribadi?
“Wartawan bekerja berdasarkan fakta, etika, dan tanggung jawab publik — bukan menjual kartu pers atau menyalahgunakan integritas pers. (RUDI)
