SOROTAN TAJAM: Advokat AK Resmi Ditahan Polda Babel, Terjerat Kasus Penipuan & Penggelapan Rp 100 Juta

PANGKALPINANG,, H&K CYBER – 20 AGUSTUS 2026 — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi menahan seorang advokat berinisial AK (45) selaku tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan. 

Penahanan dilakukan Kamis (20/8/2026) setelah tersangka menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali dan bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

Konfirmasi Resmi Penahanan

Kepala Ditreskrimum Polda Babel, Kombes Pol Adam Irwindi, membenarkan langkah tersebut:

“Kami membenarkan telah melakukan penahanan terhadap tersangka AK dalam kasus penipuan dan penggelapan. 

Yang bersangkutan kooperatif, dipanggil dan hadir tanpa upaya paksa.”

Tersangka kini ditempatkan di Rutan Polda Kepulauan Bangka Belitung. 

Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan subjektif maupun objektif penyidik. Rincian alasan penahanan akan disampaikan dalam keterangan resmi selanjutnya.

Kronologi Kasus Kejadian bermula saat tersangka AK—seorang advokat—menawarkan jasa kepada korban Frida Gunadi (56).

Janji: Menghadirkan auditor dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Cabang Bogor untuk audit lahan tambak milik korban.

Nilai Kesepakatan: Biaya jasa sebesar Rp250 juta. Korban membayar uang muka Rp100 juta.

Pelanggaran: Setelah uang diterima, auditor yang dijanjikan tidak pernah hadir.

Laporan: Korban melapor ke Polda Babel karena merasa dirugikan. Penyelidikan membuktikan adanya elemen tindak pidana, sehingga AK ditetapkan sebagai tersangka dengan bukti dan keterangan saksi yang cukup.

Status Hukum Saat Ini

Tersangka: AK (45 tahun), Advokat Pasal: Dugaan Penipuan & Penggelapan

Lokasi Tahanan: Rutan Polda Kepulauan Bangka Belitung

Proses: Pemeriksaan perkara masih berlanjut, penyidik mengumpulkan bukti lengkap sebelum tahap selanjutnya.

Polda Babel menegaskan penanganan kasus berjalan objektif dan transparan tanpa memandang profesi tersangka. (TIM/RED)