Sorotan Oknum Hakim Ada apa? Vonis Ringan!! Diduga Masuk Angin Kasus Sadis Pembunuhan di Aceh Singkil : Picu Kemarahan Keluarga Korban : Nyawa Dibayar Seperti Kasus Pencuri Singkong!!!

ACEH SINGKIL, RJNPOS – Hukum pidana di Indonesia mengatur sanksi berat bagi perbuatan menghilangkan nyawa orang lain (pembunuhan) dalam KUHP, mulai dari penjara 15 tahun (Pasal 338).
pembunuhan tindak pidana (Pasal 339), hingga hukuman mati atau seumur hidup untuk pembunuhan berencana (Pasal 340).

Foto : Dok.
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam penjara paling lama 15 tahun.
Pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh tindak pidana lain (misalnya perampokan) diancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Barang siapa dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati, seumur hidup, atau penjara waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Nyawa dilindungi sebagai hak dasar. Sorotan Putusan Majelis Hakim di Aceh Singkil dinilai Kontroversi Masyarakat Aceh Singkil Kecaman keras dari keluarga korban kasus pembunuhan sadis yang terjadi di sebuah penginapan di kawasan Jambu Alas.
Keluarga menilai vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan jelas jelas Pengadilan Negeri Aceh Singkil menjadi catatan khusus dan sangat melukai hati rakyat.
Dalam putusan sidang di Pengadilan Negeri Aceh Singkil, dua terdakwa berinisial R dan Y divonis hukuman semacam pencurian Ayam? yang dianggap sangat tidak manusiawi.
Terdakwa R hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, sementara terdakwa Y divonis 7 Tahun Penjara.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 15 tahun penjara terhadap para terdakwa.
Keputusan ini langsung memicu reaksi keras dan kekecewaan sangat mendalam dari keluarga korban.
Dayudin Satrio, adik korban, menyampaikan bahwa putusan tersebut hakim ngak punya hati justru dicurigai ada apa pak hakim pegang Sumpah janji menegaskan kebenaran dan keadilan tapi bukti nya bedah kenyataan seakan tidak menghargai nyawa manusia.
“Mereka telah menghilangkan nyawa abang saya, tapi hukumannya seperti ini. Mana keadilan bagi kami? Nyawa manusia seolah dibayar murah.
Bahkan seperti kasus pencuri ayam saja hukumannya bisa seperti itu. Kami sangat kecewa, ini benar-benar menyakitkan hati keluarga kami,” ungkapnya dengan nada penuh emosi.
Menurut keluarga korban, vonis tersebut bukan hanya mengecewakan, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar terhadap penegakan hukum di daerah tersebut.
Mereka menilai keadilan bagi masyarakat kecil seringkali terasa sulit didapatkan.
“Kami ini orang kecil. Kalau pelaku pembunuhan saja bisa divonis seringan itu, lalu di mana keadilan bagi kami? Apakah nyawa orang miskin tidak ada nilainya di mata hukum?” tambahnya.
Keluarga korban kini berharap Jaksa Penuntut Umum segera mengambil langkah hukum dengan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Mereka berharap ada keadilan yang lebih berpihak pada korban dan keluarga yang ditinggalkan.
Kasus ini juga menjadi sorotan masyarakat di Aceh, khususnya wilayah Singkil.
Banyak pihak menilai putusan tersebut dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum apabila tidak ada upaya koreksi melalui proses banding.
Di tengah duka yang masih menyelimuti keluarga korban, mereka hanya berharap satu hal: keadilan yang sepadan dengan nyawa yang telah hilang.
“Kami hanya minta keadilan. Jangan sampai hukum di negeri ini terasa begitu menakutkan bagi korban, tapi terasa ringan bagi pelaku,” tutup keluarga korban dengan harapan agar perjuangan keluarga korban sia-sia.
Sehingga berita ini ditulis berdasarkan fakta-fakta hukum menarik perhatian publik. (SM/RED)
