SOROTAN BERITA TAJAM: Kejaksaan Agung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka dan Tahan di Rutan KPK

Foto :Dok.
JAKARTA, H&K CYBER – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) atas perintah Kejaksaan Agung. Jum’at (24-7-2026)
Keputusan ini menjadi sorotan tajam Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) yang menekankan bahwa meski penahanan dilaksanakan di lingkungan KPK, seluruh proses penyidikan dan pemeriksaan lanjutan tetap menjadi wewenang dan berlangsung di lingkungan Kejaksaan Agung.
Pantauan langsung Tim Jurnalis H&K Cyber mencatat kedatangan tersangka dengan pengawalan sangat ketat dari personel gabungan Kejaksaan Agung.
Febrie tiba di lokasi menggunakan kendaraan tahanan, namun terlihat tidak mengenakan rompi oranye tahanan. Ia sempat terlihat menahan kerah kemejanya saat berjalan masuk ke gedung KPK.
Penempatan di Rutan KPK dinilai didasari pertimbangan kemudahan koordinasi antarlembaga penegak hukum serta faktor keamanan selama proses hukum berjalan.
Meski berada dalam tahanan KPK, seluruh jadwal pemeriksaan dan kelanjutan penyidikan tetap akan dilaksanakan di kantor Kejaksaan Agung.
Petugas pengamanan menerapkan pengawalan berlapis untuk memastikan proses administrasi serah terima tahanan berjalan tertib dan aman tanpa gangguan.
