Prof Dr. KH Sutan Nasomal Sekjen RJN Menyambut Dengan Baik Wakapolri Menegaskan Produk Jurnalistik Tidak Dapat Diproses Secara Pidana.

Foto : Dok.
Wakapolri Komjen Pol. Agus Andrianto
JAKARTA, ZONAMERAH86.CO.ID – Wakapolri Komjen Pol. Agus Andrianto mengingatkan semua pihak bahwa produk jurnalistik yang dihasilkan melalui mekanisme jurnalistik legal oleh penerbit Perusahaan pers legal tidak dapat dibawah ke ranah pidana.

Foto : Dok.
Prof Dr KH Sutan Nasomal Sekretaris Jenderal Ruang Jurnalis Nusantara Wadah Profesi Wartawan
Komjen Pol. Agus Andrianto, menegaskan produk Jurnalistik juga tidak dapat dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
“Dalam hal ini, memang yang dimunculkan adalah sesuatu hal benar (berita), wartawannya juga tidak boleh diproses kalau memang informasi itu benar, bukan fitnah,” tegas Agus, pada saat ramah tamah bersama media di Hotel Rinra Makassar, Sulawesi Selatan.
Kunjungi Tanah Datar, KPK Sampaikan Masyarakat Miliki Peran Dalam Pemberantasan Korupsi Dikatakan Agus, hal itu merupakan bagian dari kesepakatan antara kepolisian dan Dewan Pers.
Polisi harus menghormati perjanjian yang diperbarui. Kesepakatan itu pun melindungi Jurnalistik pemberitaan yang diproduksi perusahaan pers yang diakui Dewan Pers.
“Dengan demikian, seluruh anggota kepolisian harus menggunakan mekanisme sengketa pers sesuai dengan aturan yang ditetapkan Dewan Pers serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,”tegasnya.
Komjen Pol Agus Andrianto Produk Jurnalistik Secara Pidana Tidak Dapat Diproses hukum.
Kran Sipirit Buat Jurnalis Dibuka Wakapolri Komjen Pol Agus Adrianto Disambut Dengan Suka Cita Prof Dr KH Sutan Nasomal!!!
Jakarta Krannt Spirit buat Insan Jurnalis dibuka Wakapolri Komjen Pol Agus Adrianto seputar Polri tidak menanggapi Aduan pihak Nara Sumber manapun kaitan pemberitaan yang ditayangkan Media Cetak dan Online terbitan daerah lokal maupun Nasional.
Asalkan sesuai dengan koridor aturan main dalam ekfose pemberitaan yang ditayangkan.
Hal Ini diakui Prof Dr KH Sutan Nasomal Sekretaris Jenderal Organisasi Profesi Kewartawanan RUANG JURNALIS NUSANTARA (RJN) Adalah kabar gembira bagi seluruh Insan Pers baik Wartawan Wartawati Investigator Koresponden Reporter Pengusaha Perusahaan Pers Para Pimpinan Redaksi, Redaktur Pelaksanaan tidak ragu ragu bahkan galau lagi untuk menerbitkan berita akibat banyak aneka peristiwa tidak menyenangkan bahkan banyak Wartawan bernasib sial selama ini!!
Yang banyak diteror diintimidasi
disekap bahkan dianiaya diancam pihak pihak masyarakat kelompok bahkan APH sekalipun terlibat didalam pengancaman penganiayaan nyaris pembantai wartawan wartawati diberbagai daerah di Indonesia.
Semoga penjelasan Wakapolri Komjen Pol. Agus Adrianto ini menepis segala keraguan bahkan kegalauan mayoritas Pimimpin Redaksi media cetak dan online diseluruh Indonesia untuk tetap menjadi Raja Ratu Pahlawan membawa kabar perubahan segala bentuk warna warni Hukum Adalah Panglima di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mulai terang benderang fungsi tugas jurnalistiknya..
Sekarang hari ini esok lusa dan masa akan datang Insya Allah Amin YRA Hidup Jayalah Selalu.
Polisi Republik Indonesia POLRI. (Prof Dr KH Sutan Nasomal Sekretaris Jenderal RJN). Penulis: Arfendy, CFLE.
