Redaksi menegaskan menolak Hak Jawab Oknum Pengacara Melalui DP : Terbukti Merugikan Kliennya 1.080.000.000; (Satu miliyar delapan puluh juta rupiah). Waspada Oknum Pengacara Sadis!!!

Foto : Dok. Ilustrasi
Redaksi RJNPOS mencoba hubungi kepada Gatot Suharto Amkas, SH ternyata tidak mau diangkat, sehingga berita ini ditayang. diduga oknum pengacara merampok dan kebal hukum ini tidak punya hati nurani Kleinnya dimakan sejumlah besar Rp. 400. (Empat ratus juta rupiah) Ditambah kerugian sebesar Rp.1.080.000.000. (Satu miliar delapan puluh juta rupiah) ini fakta hukum. Menurut keterangan Benny Syaifuddin kata mantan ajudan Gatot Suharto Amkas, SH pintar berdalih berbagai macam cara modus menghindari dari jeratan hukum. Kami jurnalis RJNPOS tegak lurus bantu kepada korban Muhammad Sidik untuk mencari haknya menjalankan fungsi tugas tidak pandang bulu siapapun melanggar hukum, dan Muhammad Sidik merasakan dizolimin oknum pengacara merampas harta warisan!!!.

Tugas wartawan di Indonesia dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
khususnya Pasal 8 yang menjamin perlindungan hukum dalam melaksanakan profesi.
Perlindungan ini mencakup hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan/informasi tanpa penyensoran, pembredelan, atau campur tangan pihak luar, serta kewajiban mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
Perlindungan Hukum (Pasal 8 UU Pers).
Wartawan berhak mendapatkan perlindungan hukum, termasuk jaminan keselamatan saat menjalankan tugas jurnalistik (mencari, meliput, dan menyebarkan berita).
Kebebasan Pers (Pasal 4 UU Pers).
Pers nasional bebas dari tindakan pembredelan, penyensoran, atau pelarangan penyiaran.
Kode Etik Jurnalistik. Perlindungan diberikan selama wartawan menaati Kode Etik Jurnalistik, yaitu independen, berimbang, jujur, akurat,
Hak jawab atas berita dianggap sepihak memuat ralat pada bagian yang tidak akurat, menyajikan data/fakta tandingan, dan meminta pemuatan secara proporsional.
Kami redaksi rjnpos.com dan jajarannya maaf/klarifikasi jika mengandung fitnah atau tuduhan tidak berdasar. Pada intinya Narasumber korban Ahli Waris Muhammad Sidik menyatakan didukung saksi dan korban data dimuat SURAT KABAR RJNPOS pada tertanggal 14 Februari 2026.
Justru Pak Muhammad Sidik Pastikan menuntut pelanggaran yang diadukan benar-benar terkait kode etik (KEAI), bukan perkara perdata/pidana murni (meskipun pelanggaran kode etik berat bisa beririsan dengan hukum pidana).
Pengaduan ditujukan ke (PERADI) tempat advokat tersebut terdaftar atau cabang terdekat jika kasus terjadi di daerah lain. berdasarkan tata cara umum di PERADI sesuai (Keputusan DKP Nomor 2/2007) dan kode etik advokat Indonesia.
Demikian hak jawab ini kami sampaikan untuk memenuhi prinsip Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
Perihal: HAK JAWAB DAN KOREKSI BERITA – GATOT SUHARTO AMKAS, SH. Redaksi miliki bukti lengkap.
Kami redaksi rjnpos.com Perkenankanlah, kami mengirim kan Hak Jawab. Demikian terima kasih
Permintaan hak jawab bernisiar GSA kami redaksi melayani hak jawab Sehubungannya dengan pemberitaan di media rjnpos.com
Pada tanggal 30 November 2025 yang berjudul: “Prof Dr KH. Sutan Nasomal, SE.,SH.,MH.
Minta Polda Metro Jaya Segera Tangkap Oknum Pengacara: “Penggelapan Kliennya Kerugian Sebesar Rp. 400 Juta rupiah”, serta berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 148/DP/K/II/2026, saya yang bertanda tangan di bawah ini:
bernisiar GSA, Profesi: Advokat / Pengacara
Dengan ini menyampaikan Hak Jawab dan Koreksi sebagai berikut:
1. GATOT SUHARTO AMKAS, SH.
Membantah Tuduhan Penggelapan: Saya menyatakan dengan tegas bahwa seluruh
Ahli Waris Muhammad Sidik masih mengelak kesal mendengar pengakuan Mantan Pengacara Gatot Suharto Amkas jelas jelas bukti uang tanah Luas 154 Meter digelapkan, melakukan pinjaman uang ajak ke warung kopi lalu di belok ke kantor Bank BCA Cabang KCP Kas CIPADU ambil uang cara paksa ATM Nomor rekening 2280080201 milik atas nama Muhammad Sidik Pindahan Dana Antar Rekening sebesar Rp. 400 juta,
Kami redaksi berdasarkan Saksi Nara Sumber Denny Syarifudin Ajudannya Gatot Suharto Amkas.
2. Menyampaikan Praduga Tak Bersalah: Berita tersebut telah menghakimi saya secara sepihak tanpa adanya proses hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Bahwa hingga saat ini, status saya bukanlah tersangka, apalagi terpidana. Mencantumkan identitas lengkap dan foto saya dalam narasi yang menghakimi adalah pelanggaran berat terhadap Kode Etik Jurnalistik.
3. Ketiadaan Konfirmasi (Check and Re-check): Pihak rjnpos.com tidak pernah melakukan upaya konfirmasi atau verifikasi kepada saya sebelum berita ditayangkan.
Berita tersebut hanya bersandar pada sumber tunggal yang memiliki kepentingan pribadi, sehingga informasi yang disajikan tidak berimbang (cover both sides).
4. Terkait Laporan Polisi: Benar bahwa ada laporan di Polda Metro Jaya, namun perlu dicatat bahwa laporan polisi adalah baru sebatas dugaan. Proses hukum masih berjalan dan saya kooperatif mengikuti prosedur yang berlaku untuk membuktikan bahwa tuduhan tersebut
tidak berdasar. Kami redaksi berdasarkan Nara Sumber mengaku Muhammad Sidik dan saksi Benny Syaifudin mengakui dirugikan anda!!!
5. Pemulihan Nama Baik: Pemberitaan tersebut telah menimbulkan kerugian moral dan
materiil yang besar bagi reputasi saya sebagai Advokat. Melalui Hak Jawab ini, saya menuntut agar nama baik saya dipulihkan.
1. Memuat Hak Jawab ini secara utuh dan proporsional di laman yang sama dengan berita.
Ahli Waris Muhammad Sidik bantah tidak pernah di hadirkan untuk perdamaian menurut Muhammad Sidik ahli Waris
Berdasarkan Nomor : 024/LGL/PP/XII/2025 Hal : Tanggapan atas surat nomor : 040/CC/VI/XII/2025 Perihal : Surat Somasi Kedua tersebut maka melalui surat ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa kami sampaikan kembali, Perkara peninjauan Kembali No.1156/Pdt.G/2021/PN. Jkr.Sel Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 836K/PDT tanggal 28 Maret 2024 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 890/2022/PT DKI Tanggal 28 Febuari 2023 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1156/PDT.G/2021/PN. Jkr. Sel tanggal 24 Agustus 2022 telah berakhir dengan ditandatanganinya Perjanjian Perdamaian tertanggal 7 Oktober 2024 yang mana telah dilegalisir oleh Nasril, SH, Notaris Jakarta Selatan. (Fotocopy Perjanjian Perdamaian terlampir). Dinilai Penyimpangan 1. Ahli Waris Muhammad Sidik tidak pernah tanda tangan bermaterai damai bersumpah demi Allah SWT. Kami Ahli Waris Rodjali Sa’aman Melalui Muhammad Sidik menegaskan kami akan menuntut tidak ridho Pembagian 50% : 50%. Sedangkan Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 890/2022/PT DKI Tanggal 28 Febuari 2023 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1156/PDT.G/2021/PN. Jkr. Sel tanggal 24 Agustus 2022 tercatat dimenangkan oleh Ahli Waris Rodjali Sa’aman melalui Ahli Waris Muhammad Sidik. Sedangkan Terdakwa M. Haer Cs seharusnya masuk penjara pakai data surat AJB palsu dugaan hanya kepentingan pribadi mencari keuntungan. Kami Ahli Waris Rodjali Sa’aman Melalui Muhammad Sidik Menegaskan kami akan bongkar kelompok mafia tanah mengaku ngaku atas nama Ahli Waris padahal orang lain!!! Sehingga menjadi terdakwa. Kami punya bukti-bukti lengkap.
a. Pembayaran Sebesar Rp. 2.000.000.000; (Dua miliar rupiah) dibayarkan Secara Transfer ke rekening Bank Central Asia dengan Nomor rekening 8870551798 terdaftar atas nama Muhammad Sidik; b. Sebesar Rp. 1.080.000.000. – (Satu miliar delapan puluh juta rupiah) tersebut dengan rincian sebagai berikut:
a. Sebesar Rp.2. 000.000. 000; (Dua miliar rupiah dibayarkan secara transfer ke rekening bank Central Asia dengan Nomor rekening 2280551798 terdaftar atas nama Muhammad Sidik.
b. Sebesar Rp. 1.080.000.000. ( Satu miliar delapan puluh juta rupiah) dibayar secara transfer ke rekening Bank Central Asia dengan Nomor rekening 8870551798 terdaftar atas nama Gatot Suharto Amkas, SH.
Bukti kutipan dari PT. Pakubuwono Properti Ir. Beni Ahmad Benyamin Direktur Utama menyebutkan
6. Bahwa berdasarkan hal tersebut pada angka 5 di atas, maka kami tegaskan bahwa kami telah melaksanakan pembayaran sebesar Rp.3.08.000.000,- (Tiga miliar delapan puluh juta rupiah) tersebut dengan rincian sebagai berikut:
a. Pembayaran pertama Sebesar Rp.3.080.000.000,- (Tiga miliar delapan puluh juta) tersebut dengan rincian sebagai berikut:
a. Pembayaran pertama Sebesar Rp.1.400.000,- (Satu miliar delapan puluh juta rupiah) dibayarkan secara transfer pada tanggal 14 Oktober 2024 ke rekening Bank Central Asia dengan Nomor rekening 2280080201 yang terdaftar atas nama Muhammad Sidik; b. Pembayaran kedua sebesar Rp.600.000.000;- (600.000.000,- (Enam ratus juta rupiah) dibayarkan secara transfer pada tanggal 20 Desember 2024 ke rekening Bank Central Asia dengan Nomor rekening 2280080201 yang terdaftar atas nama Muhammad Sidik c. Pembayaran ketiga Sebesar Rp.1.080.000.000. (Satu miliar delapan puluh juta rupiah) dibayarkan secara transfer pada tanggal 20 Desember 2024 ke rekening Bank Central Asia dengan Nomor rekening 8870551798 terdaftar atas nama Gatot Suharto Amkas, SH. 7. Bahwa selanjutnya Atas pembayaran sebesar Rp.3.080.000.000; (Tiga miliar delapan puluh juta rupiah) yang dilakukan oleh PT. Pakubuwono Properti sesuai dengan angka 6 diatas, secara tegas dan sah telah disetujui dan diterima oleh Ahli Waris Rodjali Bin Sa’aman sebagaimana terbukti
1. Lampiran Fotocopy Perjanjian Perdamaian tertanggal 7 Oktober 2024.
2. Fotokopi Surat kuasa Kepada Sdr. Gatot Suharto Amkas, SH. Tertanggal 20 September 2024.
3. Fotokopi Surat Pernyataan Persetujuan Perdamaian tertanggal 15 Oktober 2024.
4. Fotokopi Surat Tertanggal 11 Oktober 2024, Hal : Permohonan Cara Pembayaran.
5. Fotokopi Tanda Terima ( Kwitansi) tertanggal 23 Desember 2024.
Kami Ahli Waris
2. Menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada saya dan masyarakat dalam berita tersebut. 3. Mengganti foto saya dengan foto yang netral atau mencabutnya sesuai arahan Dewan Pers.
