Penjelasan TNI soal Larangan Bendera Bulan Bintang Dikibarkan di daerah Aceh

Arfendy CFLE Editor: Redaksi

Foto : Dok. Istimewa

BANDA ACEH, RJNPOS.COM – Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen (Mar) Freddy Ardianzah buka suara soal Prajurit TNI bersenjata laras panjang dilaporkan membubarkan iring-iringan massa yang hendak mengantar bantuan ke Aceh Tamiang di Lhokseumawe lantaran mengibarkan bendera bulan bintang.

“TNI menyayangkan beredarnya video/konten yang memuat narasi tidak benar dan mendiskreditkan institusi TNI. 

Informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan berpotensi menyesatkan publik,” ujar Freddy dalam keterangannya, Jumat (26/12).

Freddy pun menjelaskan kronologi dari kejadian itu. Ia menjelaskan peristiwa itu bermula pada 25 Desember 2025 pagi, berlanjut hingga 26 Desember dini hari di Kota Lhokseumawe.

Mulanya, sekelompok masyarakat berkumpul, konvoi dan melaksanakan aksi demo, dan sebagian mengibarkan bendera bulan bintang.

“Yang identik dengan simbol GAM, disertai teriakan yang berpotensi memancing reaksi publik serta mengganggu ketertiban umum, khususnya di tengah upaya pemulihan Aceh pascabencana,” ucap dia.

Freddy menyebut pelarangan pengibaran bendera bulan bintang lantaran simbol itu diidentikkan dengan gerakan separatis, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a, UU No. 24 Tahun 2009, serta PP No. 77 Tahun 2007.

Setelahnya, Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran pun menerima laporan dan segera berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe dan bersama personel Korem 011/LW serta Kodim 0103/Aceh Utara mendatangi lokasi.

Freddy menyebut dalam tindakannya itu, aparat TNI-Polri mengutamakan langkah persuasif dengan mengimbau agar aksi dihentikan dan bendera diserahkan.

Namun, ia mengaku imbauan itu tidak diindahkan, aparat pun melakukan pembubaran dengan mengamankan bendera guna mencegah eskalasi situasi.

“Dalam proses tersebut terjadi adu mulut, dan saat pemeriksaan terhadap salah satu orang dalam kelompok ditemukan 1 pucuk senjata api jenis Colt M1911 beserta munisi, magazen, dan senjata tajam,” ujarnya.

Freddy menyebut setelahnya, orang itu pun diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Korlap aksi demo menyatakan bahwa kejadian tersebut hanya selisih paham dan sepakat berdamai dengan aparat. 

TNI menghimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya,” ucap dia.

Selain Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dari Partai Aceh, T Heri  Suhadi, menyayangkan razia Bendera Bulan Bintang oleh Aparat TNI. 

Aparat TNI-Polri siap berantas kejahatan kemanusiaan Freddy menyebut pelarangan pengibaran bendera bulan bintang lantaran simbol itu diidentikkan dengan gerakan separatis, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a, UU No. 24 Tahun 2009, serta PP No. 77 Tahun 2007.

Setelahnya, Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran pun menerima laporan dan segera berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe dan bersama personel Korem 011/LW serta Kodim 0103/Aceh Utara mendatangi lokasi.

Apalagi tindakan itu dilakukan di tengah kondisi masyarakat menghadapi dampak banjir besar.

Menurut Heri, tindakan tersebut tidak bijaksana dan berpotensi merusak stabilitas politik serta hubungan harmonis antara daerah dan pemerintah pusat. 

Dia menilai, di saat warga sibuk menyalurkan bantuan kemanusiaan, aparat membantu pemulihan bukan berlaku represif.

Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran pun menerima laporan dan segera berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe bertindak tegas jelas dilarang mengibarkan bendera bulan bintang ditanah Aceh, Aceh NKRI “Harga Mati” hanya diakui Bendera merah putih 

“TNI-Polri merazia warga Aceh Salahgunakan berkedok  menyalurkan bantuan kemanusiaan secara represif itu melukai perasaan rakyat. 

TNI-Polri tangkap yang Provokatif bawah bendera bulan bintang, modus sekelompok orang tak bertanggung jawab, dan tak ingin Aceh Sukses dan Maju Sehingga membuat kerusuhan, Rakyat Aceh Sesungguhnya cukup harapan tetap Indonesia jaya. 

Motifnya apa dan untuk kepentingan siapa? Bukankah Aceh dan Jakarta sudah damai? Sebagian pakar hukum bahkan meyakini bendera Aceh tak sah secara konstitusi,” ujar, 28 Desember 2025.

Heri mengatakan tindakan represif terhadap warga Aceh yang berusaha membantu warga lain yang terkena musibah sangat tidak patut. 

Bahkan di saat status bendera Aceh masih jadi perdebatan. Tindakan kekerasan, kata dia, tidak dapat dibenarkan. 

Heri juga menyoroti persoalan kewenangan pengamanan di lapangan. 

Dia mengingatkan bahwa tugas pengamanan wilayah dan penegakan hukum pada dasarnya merupakan ranah kepolisian, bukan TNI dengan pendekatan represif terhadap warga sipil.

“TNI tidak bisa menjaga kedaulatan bangsa ini tanpa dukungan Pemerintah Aceh, tokoh masyarakat, dan eks kombatan GAM. 

Hubungan yang sudah terjaga baik ini jangan dirusak oleh tindakan sepihak di lapangan,” Heri.

Heri  mensinyalir tindakan aparat TNI itu sebagai upaya penggiringan opini yang berpotensi membenturkan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem; dengan Presiden RI, Prabowo Subianto. 

Padahal, Partai Aceh dan Partai Gerindra berada dalam satu koalisi besar di tingkat nasional.

“Hubungan mereka selama ini berjalan sangat baik dalam kerangka menjaga perdamaian dan membangun Aceh di bawah bingkai NKRI. 

Isu makar yang dihembuskan lewat razia bendera justru berpotensi merusak stabilitas yang sedang harmonis,” kata Heri.

Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a, UU No. 24 Tahun 2009, serta PP No. 77 Tahun 2007.

Setelahnya, Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran pun menerima laporan dan segera berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe untuk bertindak Tegas jangan coba-coba mulai Provokator sekelompok kecil Gerakan Aceh Merdeka. 

Jangan mancing-mancing TNI-POLRI untuk bertindak tegas siapapun terlibat GAM. Pada kondisi prihatinan bencana Banjir dasyad didaerah Aceh banyak makan korban jiwa. 

Sehingga berita ini ditayang berdasarkan fakta-fakta menarik perhatian publik. (SM/RED)