Pengacara Rakus Diduga Tipu Klien Kasus Pembebasan Lahan Sebesar Rp 1.080.000.000,- (Satu milyar delapan puluh juta rupiah) Rekening Nomor 88**55**98 a/n Gatot Suharto Amkas

JAKARTA, RJNPOS.COM – Pantauan Team Redaksi Harian RJNPOS.COM Investigasi langsung kepada Direktur PT. Pakubowono Properti Tanggapan atas Surat Somasi Nomor : 039/SOM/CCI/26/11/2025.

Sehubungan dengan Surat Nomor: 039/SOM/CCI/26/11/2025 Perihal: Samosi (1) Satu tersebut, maka melalui Surat ini kita sampaikan hal-hal sebagai berikut:

Perkara Peninjauan Kembali No.1156/Pdt.G/ 2021/PN. Jkt. Sel Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 836K/PDT/2024 tanggal 28 Maret 2024 Jo. Putusan pengadilan tinggi Jakarta No.890/PDT/2022/PT. DKI Tanggal 28 Pebruari 2023 Jo.

Putusasa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.1156/PDT.G/2021/PN.Jkt. Sel tanggal 24 Agustus 2022 telah berakhir dengan ditanda tanganinya Perjanjian Perdamaian tertanggal 7 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Saudara.
Raja Sosuharun Wibisono Nababan dalam Kapasitasnya sebagai kuasa hukum dari M. Haer Cs (Ahli Waris Yahya Bin Ilyas) dan Sdr. Gatot Suharto Amkas, SH dalam kapasitasnya sebagai Kuasa dari Muhammad Sidik Cs (Ahli Waris Rodjali Bin Samaan) yang mana di legalisasi oleh Nasril, SH, Notaris Jakarta Selatan (fotocopy Terlampir).

Perihal : Somasi/Teguran Jakarta 1 Desember 2025 dari Gatot Suharto Amkas SH. Bantah terlibat penipuan senilai Rp 400jt https://www. rjnpos.com-prof-dr-kh-sutan-nasomal-se-sh-mh. Ahli Waris Tunggal M Sidik sudah dimintain keterangan penyidik Polda Metro Jaya tinggal tunggu waktu saja. Kebenaran dan keadilan harus tegakkan siapapun melawan hukum yang terlibat menurut keterangan Sumber Polda Metro Jaya tak mau sebut identitasnya menjelaskan.
Redaksi berdasarkan fakta-fakta hukum menarik perhatian publik, dengan judul https://www. rjnpos.com-prof-dr-kh-sutan-nasomal-se-sh-mh berdasarkan bukti dan Saksi Ahli Waris Tunggal M Sidik dan Direktur PT. Pakubowono Properti menjelaskan peristiwa Sebesar Rp 1.080.000.000,- (Satu milyar delapan puluh juta rupiah) dibayar secara transfer Ke rekening Bank Central Asia dengan nomor rekening 8*5*98 terdaftar Atas Nama Gatot Suharto Amkas, SH. (Apa Kurang Jelas Saudara Gatot Suharto Amkas disampaikan Oleh Direktur PT. Pakubowono Properti Uang Ahli Waris Tunggal M Sidik Sebesar Rp 1.080.000.000,- (Satu milyar delapan puluh juta rupiah).
Berdasarkan Perjanjian Perdamaian tertanggal 7 Oktober 2024 tersebut di atas, telah diperoleh kesepakatan bahwa para pihak sepakat untuk menjual Objek Tanah Kepada PT Pakubuwono Properti dengan harga sebesar Rp 6.160.000.000,- (Enam milyar seratus enam puluh juta rupiah) Dengan masing-masing pihak berhak mendapatkan bagian 50%:50%, Sehingga pihak M. Haer Cs (Ahli Waris Yahya Bin Ilyas).
Berhak atas pembayaran sebesar Rp. 3.080.000.000,- (Tiga milyar delapan puluh juta rupiah) dan pihak M. Sidik Cs (Ahli Waris Rodjali Bin samaan) berhak atas Pembayaran sebesar Rp. 3.080.000.000,- (Tiga milyar delapan puluh juta rupiah).
3. Bahwa berdasarkan Surat dari M Sidik tertanggal 11 Oktober 2024, Permohonan cara pembayaran Kepada PT. Pakubuwono Properti (Fotocopy Terlampir), bahwa atas hak pembayaran sebesar Rp. 3.080.000.000,- (Tiga milyar delapan puluh juta rupiah) M. Sidik Cs (Ahli Waris Rodjali Bin Saaman), mohon agar pembayaran sebesar Rp. 3.080.000.000,- (Tiga milyar delapan puluh juta rupiah) tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut.
Sebesar Rp.2.000.000.000, – (Dua milyar rupiah) dibayar secara transfer Ke Rekening Bank Central Asia dengan nomor rekening 2280080201 yang terdaftar atas nama M Sidik.
Sebesar Rp 1.080.000.000,- (Satu milyar delapan puluh juta rupiah) dibayar secara transfer Ke rekening Bank Central Asia dengan nomor rekening 88**55**98 terdaftar Atas Nama Gatot Suharto Amkas, SH. Tanpa seizin dengan Ahli Waris Tunggal M Sidik.
Direktur Utama PT. Pakubowono Properti Bapak Beny Achmad Bunyamin sudah transfer Sebesar Rp 1.080.000.000,- (Satu milyar delapan puluh juta rupiah) rekening nomor 88**55**98 atas nama Gatot Suharto Amkas SH.
Berdasarkan hal tersebut pada angka 3 diatas, maka kami melaksanakan pembayaran Rp.3.080.000.000,- (Tiga milyar delapan puluh juta rupiah) tersebut dengan rincian sebagai berikut.
Pembayaran pertama sebesar Rp. 1.400.000.000,- (Satu milyar empat ratus juta rupiah) dibayar secara transfer pada tanggal 14 Oktober 2025 Ke Ke rekening Bank Central Asia dengan nomor rekening 2280080201 yang terdaftar atas nama Muhamad Sidik.
Pembayaran kedua sebesar Rp. 600.000.000 (Enam ratus juta rupiah) dibayar secara transfer pada tanggal 20 Desember 2025 Ke Ke rekening Bank Central Asia Dengan nomor rekening 2280080201 yang terdaftar Atas Nama Muhamad Sidik.
Pembayaran ketiga sebesar Rp. 1.080.000.000; (Satu milyar delapan puluh juta rupiah). Dibayarkan secara transfer pada tanggal 20 Desember 2025 ke rekening Bank Central Asia dengan nomor rekening 88**55**98 Terdaftar atas nama Gatot Suharto Amkas, SH.
5. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, PT. Pakubuwono Properti telah melaksanakan seluruh kewajiban pembayaran yang menjadi hak. M. Sidik Cs (Ahli Waris Rodjali Bin Saaman).
Pernyataan Direktur PT Pakubowono Properti Satu ini kami sampaikan, Kami Ahli Waris Tunggal M Sidik berharap Gatot Suharto Amkas dapat memenuhi kewajiban tersebut untuk menghindari proses hukum yang lebih lanjut Segera kembalikan uang saya Sebesar Rp. 1.080.000.000; Tambah Senilai Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah). Total Rp 1.480.000.000; (Satu miliar empat ratus delapan puluh juta rupiah).
Sehingga berita ini ditayang berdasarkan fakta-fakta Hukum menarik perhatian publik. (TEAM/RED)
