PEMERINTAH TEGASKAN: LAHAN TANAH ABANG MILIK NEGARA! AKAN DIGUNAKAN UNTUK PROGRAM PERUMAHAN RAKYAT!!!

Foto: Dok

JAKARTA, RJNPOS – Pemerintah memberikan penegasan TEGAS dan TAK TERBANTALKAN!  Seluruh lahan di kawasan strategis Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang menjadi sorotan publik adalah MILIK NEGARA dan akan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat, khususnya dalam program pembangunan perumahan layak huni.

STATUS JELAS: ASET NEGARA YANG TIDAK BISA DIPERDEBATKAN

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, secara resmi mengonfirmasi hal tersebut usai rapat koordinasi dengan BP BUMN, Kementerian ATR/BPN, dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Kantor Wisma Danantara, Jumat (17/4/2026).

Dipastikan terdapat tiga bidang lahan dengan total luas sekitar 4,7 hektare yang tercatat resmi sebagai aset negara, di bawah pengelolaan PT KAI, yaitu:

Area Pasar Tasik (sekitar 1,7 hektare)

Dua bidang lahan bongkaran berdekatan (total sekitar 3 hektare) dengan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) nomor 17 dan 19.

“Sudah jelas, tanah ini milik negara. Kita sudah konfirmasi langsung ke Dirut KAI dan instansi terkait. Tidak ada keraguan sama sekali,” tegas Maruarar.

TUJUAN UTAMA: UNTUK RUMAH RAKYAT!

Pemerintah menegaskan bahwa pemanfaatan lahan ini merupakan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto. 

Arahan jelas: aset negara harus digunakan untuk kepentingan negara dan rakyat Indonesia, terutama di lokasi-lokasi strategis di pusat kota.

Lahan-lahan tersebut akan dibangun menjadi Rumah Susun (Rusun) Subsidi dan hunian vertikal yang terjangkau, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

“Ini bukan untuk kepentingan kelompok tertentu, tapi untuk menyediakan hunian layak bagi rakyat yang membutuhkan. 

Proyek ini akan tetap berjalan terus, tidak akan dihentikan,” tegas Menteri PKP.

PERINGATAN KERAS: TINDAK TEGAS BAGI YANG MENGHALANGI!

Meskipun sempat muncul klaim kepemilikan dari pihak lain, pemerintah menegaskan akan tetap berpegang pada data dan bukti resmi yang ada.

Pemerintah juga memberikan peringatan keras:

TIDAK AKAN MENGIZINKAN adanya upaya “pencaplokan” atau klaim palsu terhadap aset negara.

AKAN DITINDAK TEGAS segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk dugaan keterlibatan mafia tanah atau praktik pidana lainnya.

Aset negara harus dilindungi dan dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk kesejahteraan umum.

TUNTUTAN KAMI:

Kami mendukung penuh langkah tegas pemerintah!

Lahan Tanah Abang milik negara, harus tetap milik negara!

Segera wujudkan perumahan rakyat yang layak dan terjangkau!

Tindak tegas siapa saja yang mencoba menghalangi atau memanipulasi status lahan!

Ini adalah bukti komitmen negara untuk hadir bagi rakyat. Jangan biarkan kepentingan pribadi atau kelompok mengalahkan kepentingan umum!. (TIM REDAKSI RJNPOS)