“NO VIRAL NO JUSTICE” “JIKA TIDAK VIRAL, TIDAK ADA KEADILAN” PERNYATAAN TEGAS KETUA UMUM RJN: NAKAL OKNUM PENYIDIK POLDASULUT DIMINTA KAPOLRI SEGERA “DICOPOT” MERUSAK MARWAH POLRI

Foto : Dok. Ilustrasi

JAKARTA, H&K – Arfendy Ketua Umum Ruang Jurnalis Nusantara Wadah Profesi wartawan RJN Angkat bicara bahwa ungkapan “No Viral No Justice” atau “jika tidak viral, tidak ada keadilan” terbukti berjalan nyata. 

Sorotan Fakta: Kedua Tokoh Agama PENDETA Pelaku JW dan NSL Terlibat Selingkuh Asusila dan sengaja melakukan pembunuhan cara Sadis Aborsi.

Foto : Dok. Aborsi Hotel Tempat Kejadian Perkara (TKP). Akhirnya terbongkar semuanya:

Ia menegaskan komitmen kuat lembaganya untuk senantiasa mengungkap fakta sesungguhnya.

Inti Masalah Direktorat WASIDIK Mabes Polri menegaskan akan menindak tegas oknum penyidik Polda Sulawesi Utara (Sulut) yang membiarkan kasus dugaan pembunuhan berencana/pengguguran kandungan janin berusia 7 bulan menjadi mandek. Pelapor tidak menerima P2HP (Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan), yang mengindikasikan kasus sengaja dihentikan untuk melindungi pihak tertentu.

Pihak Terlibat

Menyedot perhatian publik dan masyarakat luas Kasus ini melibatkan tokoh agama GPdI tega dan sadis Aborsi beredar di media sosial. Informasi miring itu di antaranya mengenai penetapan tersangka terhadap dua pelaku belum jelas, 

Untuk meluruskan informasi itu, jajaran Penyidik Polda Sulut pun belum jelas… selama pemeriksaan terhadap kedua Pendeta masih fiktif. 

Pendeta Jhon Weol: Ketua Umum GPdI Pendeta Nasrani Sara Laurens: Bendahara Wilayah GPdI, Harry Wardhana: Jemaat GPdI Balikpapan, Pelapor: Daendels Kaluas (Ketua DPP AKSI / Pendeta Muda GPdI)

Dugaan Pelanggaran Penyidik & Korupsi Penyidik Polda Sulut diduga kuat tidak netral dan telah disuap.

1. Menginap di Hotel : Oknum penyidik ditempatkan dan menginap di hotel Jhon Weol (pelaku utama), bukan di tempat netral.

2. Segala biaya ditanggung tersangka Jhon Weol:

Tiket pesawat, hotel, konsumsi, dan biaya operasional seluruhnya ditanggung oleh Jhon Weol.

3. Mengabaikan instruksi: Perintah tegas dari pimpinan Polri untuk menindaklanjuti kasus ini diabaikan oleh penyidik di daerah.

Tindakan Tegas Mabes Polri

Komandan Yudi (WASIDIK Mabes Polri) menyatakan:

Tidak ada kompromi bagi penyidik yang “memetikan” perkara demi melindungi penguasa.

Sanksi berat akan diberikan, termasuk pencopotan dengan tidak hormat.

Propam Mabes Polri sudah memegang data lengkap terkait kasus pidana berat ini.

KRONOLOGI PERISTIWA (2022 – 2023)

1. Awal 2022: Nasrani Sara Laurens menjalin hubungan gelap dengan Harry Wardhana, sering bertemu di hotel Balikpapan.

2. Desember 2023: Ditemukan kondom bekas pakai di Pastori GPdI Sambutan (rumah ibadah/tempat tinggal), bukti pergaulan bebas di lingkungan gereja.

3. Juni 2023: Nasrani mulai meminta bantuan untuk menggugurkan kandungan saat masih muda.

4. September 2023: Kandungan membesar, Nasrani mendesak lagi karena akan bertunangan November 2023. 

Hasil USG di Samarinda menunjukkan kandungan sudah besar 7 bulan.

5. 18 Oktober 2023: Nasrani tiba di Manado, menginap di Hotel Grand Puri Manado.

6. 21 Oktober 2023. 

Dilakukan tindakan aborsi saat janin berusia 7 bulan. 

Secara medis dan hukum, usia ini sudah merupakan bayi sempurna yang bisa bernapas sendiri, sehingga tindakan ini dikategorikan Pembunuhan Berencana.

7. 22 Oktober 2023: Jasad bayi dikuburkan secara diam-diam di Amurang, di kaki makam ibunya Nasrani.

Fakta Tambahan dari Komnas HAM

Dalam laporan resmi ke Komnas HAM, terungkap dugaan bahwa janin tersebut kemungkinan besar adalah hasil hubungan terlarang Nasrani Sara Laurens dengan Jhon Weol (Ketua Umum GPdI), bukan hanya dengan Harry Wardhana.

DOKUMEN & BUKTI LENGKAP

(DIMEJA MEDIA GROUP)

1. Surat Bareskrim Polri No. B/3280/II/RES.7.4./2025 (14 Februari 2025)

2. Surat Komnas HAM No. 427/PL.00.01/IV/2025 (14 April 2025)

3. Laporan Polisi No. LP/B/145/II/2025/SPKT/Polda Sulut

4. Dokumen Kronologi & Bukti Pendukung Lainnya. (RED)