Nilai Total Kerugian Rp 1,48 Miliar: Muhammad Sidik Tuduh Oknum Advokat Manipulasi Dokumen Agar Dana Cair

JAKARTA BARAT, H&K CYBER – Kronologi dan fakta hukum yang disampaikan pihak pelapor terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan manipulasi dokumen yang merugikan ahli waris, Muhammad Sidik. 

Pihak redaksi telah berupaya menghubungi pihak yang dituduh untuk konfirmasi, namun telepon tidak diangkat, sehingga berita ini diturunkan berdasarkan fakta yang ada dan versi pihak pelapor.

Kronologi dan Modus Kejadian

Pertama: Perubahan Keterangan Dana Pinjaman

Awalnya, disampaikan dana sebesar Rp 400 juta sebagai pinjaman untuk keperluan pengurusan administrasi (MHT). 

Namun menurut keterangan Muhammad Sidik ahli waris, hasil pengurusan tersebut tidak terbukti atau nihil, justru terbongkar dugaan pemalsuan surat otentik.

Lebih mencurigakan, keterangan pada bukti transfer dana diubah secara sepihak dari tulisan “Pinjaman Dana” menjadi “Fee Advokat”, tanpa adanya persetujuan tertulis maupun kesepakatan yang jelas antara kedua belah pihak.

Kedua: Hasil Penjualan Tanah Warisan Dana kedua berasal dari hasil penjualan tanah warisan seluas 154 m² yang berlokasi di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kepada PT. Pakubuwono Property senilai Rp 1,08 Miliar.

Ketika pelapor mengirimkan surat somasi kepada pihak pembeli, diperoleh jawaban resmi bahwa pembayaran sebesar Rp 1.080.000.000,- telah PT. Pakubuwono Property Transparan ke rekening BCA atas nama Gatot Suharto Amkas, SH, lengkap dengan bukti pendukung.

Menurut pelapor, transferan dana tersebut dilakukan tanpa sepengetahuannya, tidak disertai laporan pertanggungjawaban, serta dokumen-dokumen asli terkait transaksi dan pengurusan aset dikuasai oleh terduga dan tidak diserahkan kepada pihak yang berhak.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Peristiwa ini diduga memenuhi unsur tindak pidana:

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan

Dan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan

Dan Serta dugaan pemalsuan atau manipulasi dokumen otentik?

Ancaman hukumannya menjadi lebih berat jika terbukti dilakukan oleh seseorang yang memegang kepercayaan khusus dari klien.

Dugaan Pelanggaran Aturan Profesi Advokat

Perbuatan tersebut juga diduga melanggar UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, antara lain:

Pembayaran jasa advokat wajib berdasarkan kesepakatan tertulis; dalam kasus ini disepakati pembayaran dilakukan setelah seluruh pekerjaan selesai.

Dilarang mengubah keterangan transaksi tanpa persetujuan pihak lain.

Wajib mempertanggung jawabkan seluruh dana milik klien dan menyerahkan dokumen asli kepada yang berhak.

Advokat hanya berhak memegang salinan dokumen, bukan dokumen asli milik klien.

Status Terkini dan Alat Bukti

Tersedia bukti pendukung berupa bukti transfer beserta catatan perubahan keterangan transaksi, keterangan saksi, surat jawaban resmi PT. Pakubuwono Property, serta surat somasi dan balasannya.

Sementara itu, Muhammad Sidik juga telah dipanggil penyidik Polres Metro Jakarta Barat dengan surat nomor B/20803/VI/14/2026 untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik. 

“Justru saya sebagai korban oleh Oknum Advokat, yang dilaporkan, saya meminta penegak hukum bekerja Profesional dan teliti “jangan Mendengar sepihak” Periksa Semua Dukumen GSA oknum Advokat yang merugikan klennya Rp 1,48 Miliar. 

Saya menduga ada manipulasi keterangan, dan minta dokumen yang dikuasai Gatot Suharto Amkas diperiksa untuk bukti yang sebenarnya,” tegas Sidik.

Hal yang Dimohonkan Pelapor

1. Dewan Kehormatan PERADI segera memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dan menjatuhkan sanksi.

2. Kepolisian memproses laporan dugaan tindak pidana untuk kepastian hukum.

3. Seluruh dana sebesar Rp 1,48 Miliar dikembalikan secara utuh beserta ganti rugi yang layak.

Catatan Redaksi:

Seluruh keterangan di atas merupakan versi dari pihak pelapor. Setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (RED)