Laporan Pengaduan Hasanudin ke Dewan Pers Dicabut, RJN Akan Lapor Balik Ke Polda Banten

JAKARTA, RJNPOS.COM – Laporan Pengaduan Hasanudin ke Dewan Pers, terkait pemberitaan miring oleh puluhan media Online Lokal dan Nasional terkait pengerjaan proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang, Pengurus DPP Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) datangi Dewan Pers untuk memberikan klarifikasi. Selasa (29/07/2025).
.Ada 3 media yang mendapatkan surat pemberitahuan dari Dewan Pers, diantaranya media online delikhukum.com dan koran5.com milik Arfendy CLFE Ketua Umum Ruang Jurnalis Nusantara (RJN).
Seusai memberikan klarifikasi ke Dewan Pers, Arfendy CLFE dengan didampingi Syarifuddin Wakil Ketua Dewan Pengawas Internal DPP RJN melakukan konfrensi pers secara terbuka di depan kantor Dewan Pers.
Dalam keterangannya Arfendy CLFE kepada wartawan mengatakan,” Hari ini DPP RJN mendatangi Dewan Pers untuk memberikan klarifikasi terkait Laporan Pengaduan Hasanudin (Hasan Bendot) pelaksana lapangan CV. BERKAH PUTRA PANTURA Kontraktor Proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kecamatan Kronjo, terhadap media delikhukum.com dan koran5.com, namun saat Kami sampai baru mengetahui bahwa Laporan Pengaduan telah dicabut”, ujar Arfendy CLFE.
Lebih jauh dirinya menambahkan,” Apa yang dilakukan oleh oknum pelaksana proyek ini adalah upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers, apalagi media yang dilaporkan ini menyajikan berita sesuai dengan fakta di lapangan dengan tidak mengabaikan Kode Etik Jurnalis.
Undang undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat 1 dan 2 menegaskan secara jelas sanksi bagi pihak/siapapun yang telah ber-upaya melakukan pembungkaman, intimidasi, pengacaman dan menghalang halangi tugas tugas jurnalistik dapat dipidana,” jelasnya
“Kami akan mengumpulkan bukti bukti untuk mengambil langkah selanjutnya, dan tidak menutup kemungkinan dalam beberapa hari ini DPP RJN akan melayangkan Laporan Pengaduan ke Polda Banten (TIM) Sumber : DPP RJN
