DUGAAN MANIPULASI & PEMALSUAN DOKUMEN AKTA JUAL BELI (AJB) Pemilik Sah Tidak Pernah Melakukan Transaksi, Namun Muncul Dokumen Pengalihan Hak Secara Aneh & Sepihak.

Foto : dok. Terlampir
JAKARTA TIMUR, H&K CYBER – Peringatan Tegas Terkait Tindakan Penguasaan Mengatasnamakan AKTA JUAL BELI SEPIHAK, Pengalihan Hak Tanah Secara DIAM-DIAM TANPA HAK, SERTA PEMANFAATAN ANAK DI BAWAH UMUR
Dugaan pelaku utama dan otak utama oleh Yono Hariyono bersama Karmila binti Masim: terkait Lokasi Kejadian: Jalan Raya Pulo Gebang RT.013 RW.04 No.53, Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur. Selasa (25/8/2026)
Tim H&K CYBER: Terungkap dugaan kuat adanya rekayasa data, pemalsuan bukti, serta keterlibatan pihak tertentu sehingga lahir dokumen AJB padahal pemilik asli tidak pernah bertransaksi.
Nama: Wahyudi bin Parlan Alamat: Sesuai lokasi di atas Selaku pemilik sah tanah dan bangunan objek sengketa, serta didukung hasil pantauan lapangan dan media terkait dugaan rekayasa bukti hukum, dengan ini menyampaikan SOMASI DAN PERINGATAN TEGAS KEDUA atas perbuatan yang nyata-nyata melanggar hukum, merugikan hak milik mutlak, serta memanfaatkan pihak lemah/anak di bawah umur:
FAKTA & DASAR HUKUM 1. Status hukum pihak terbanding saya telah resmi bercerai dengan Karmila binti Masim berdasarkan AKTA CERAI Nomor: 1724 / AC / 2016 / PA/ MSY/ JT, tertanggal 05 Agustus 2016. Sejak saat itu, Karmila sudah tidak memiliki hubungan hukum, kewenangan, maupun hak mewakili Penulis dalam hal apa pun.
2. Kepemilikan Mutlak Tanah & Bangunan Lokasi objek sengketa: Jalan Raya Pulo Gebang RT.013 RW.04 No.53, Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pulo Gebang RT.013 RW.04 No.53, Kelurahan Pulogebang, kawasan ini Pengawasan langsung oleh LEMBAGA BANTUAN HUKUM
YAYASAN PENDIDIKAN PROFESOR SUTAN NASOMAL AHU-0023450.AH-01.12.TAHUN 2026 Arfendy. berdasarkan Surat Kuasa tandatangani pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2026.
Adalah milik sah penuh dan utuh atas nama Wahyudi, diperoleh secara sah dan belum pernah dialihkan haknya kepada pihak mana pun. Hal ini diketahui dan dibenarkan secara lingkungan RT/RW setempat.
3. Tidak Pernah Memberi Izin atau Kuasa siapapun! dan tidak pernah menandatangani, menyetujui, maupun memberikan kuasa dalam bentuk apa pun terkait perjanjian jual beli, pemindahan hak, maupun segala dokumen yang menyangkut objek tersebut.
4. Dugaan Rekayasa, Pemalsuan & Perbuatan Melawan Hukum — BUKTI NYATA Terbukti Saudara Yono Hariyono beserta Karmila binti Masim:
Secara tersembunyi memanfaatkan anak yang masih di bawah umur milik Penulis demi tujuan penguasaan lahan tersebut; Mengurus pembuatan akta secara sepihak melalui pejabat:
PPAT ZAINAL ALMANAR, S.H., M.Kn Alamat: Jalan Raya Ceger Nomor 2, Cipayung, Jakarta Timur
FAKTA TERUNGKAP & SOROTAN KASUS: Terdapat bukti fisik/foto dokumen berlabel “BUAT AKTA TANAH / AKTA JUAL BELI (AJB)” yang disusun tanpa sepengetahuan dan persetujuan Pemilik Wahyudi. Hal ini terasa sangat aneh dan janggal: Pemilik tidak pernah menjual, namun keluar akta pengalihan hak.
Jika ditemukan tanda tangan yang mengatasnamakan saya, maka itu mutlak merupakan PEMALSUAN DOKUMEN DAN TANDA TANGAN. Indikasi ini mengarah pada dugaan adanya manipulasi data hukum yang terencana.
5. Posisi Pengawasan/Penelusuran: Tim H&K CYBER menyoroti kasus manipulasi data: terindikasi kuat adanya keterlibatan pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pihak berwenang disarankan segera menelusuri keterlibatan RT/RW, Lurah, serta Pejabat PPAT terkait guna membuktikan kebenaran. Jika terbukti ada pihak yang terlibat, siap menghadapi tanggung jawab hukum sepenuhnya.
6. Akibat Langsung Muncul pihak ketiga yang mendatangi lokasi dengan mengaku sebagai pembeli sah, menimbulkan gangguan penguasaan, keresahan, serta kerugian materiil & immateriil bagi Penulis.
II. PERNYATAAN TEGAS DALAM PENDAMPINGAN HUKUM Saya Wahyudi bin Parlan, didampingi Pendampingan Hukum YP‑LBH Bapak Arfendy, menegaskan:
SAYA TIDAK PERNAH MELAKUKAN PENJUALAN, PENYERAHAN, MAUPUN PENGALIHAN HAK. Segala akta, surat, atau bukti yang menyatakan sebaliknya adalah CACAT FORIL, CACAT HUKUM, DAN TIDAK MENGIKAT PENULIS.
Kejadian ini sangat janggal: pemilik sah tidak bertransaksi, namun muncul akta pemindahan hak. Hal ini menunjukkan dugaan kuat adanya upaya manipulasi hukum.
Perbuatan melanggar: Pasal 264 KUHP — Pemalsuan Akta Otentik → Ancaman Pidana maks. 8 Tahun.
Pasal 378 KUHP — Penipuan/Tipu Muslihat → Ancaman Pidana maks. 4 Tahun. UU Perlindungan Anak — Pemanfaatan anak dalam kejahatan → Memperberat tuntutan hukuman.
III. TUNTUTAN & JANGKA WAKTU TEGAS: 3 HARI KERJA Terhitung hari surat ini diterima secara sah, Saudara WAJIB:
1. Hentikan seketika segala bentuk penguasaan, gangguan fisik/administrasi, atau upaya pengalihan hak atas objek tersebut;
2. Batalkan sepenuhnya akta/tindakan sepihak tersebut di hadapan PPAT Zainal Almanar beserta instansi pertanahan terkait;
3. Sampaikan klarifikasi tertulis sah kepada pihak pembeli ketiga bahwa transaksi tersebut CACAT HUKUM & TIDAK BERLAKU;
4. Lepaskan sepenuhnya anak di bawah umur dari segala keterlibatan dalam perkara ini. Batas Waktu: 3 (Tiga) Hari Kerja / 3 x 24 jam terhitung sejak surat ini diterima.
IV. PERINGATAN KONSEKUENSI HUKUM Jika diabaikan, tidak ditanggapi, atau tidak dilaksanakan:
Akan dilaporkan secara resmi Tindak Pidana ke Kepolisian (Polres Metro Jakarta Timur) lengkap bukti dokumen/foto dan hasil penelusuran fakta; Diajukan gugatan Perdata beserta tuntutan ganti rugi penuh ke Pengadilan Negeri yang berwenang; Segala risiko hukum, biaya perkara, dan dampak hukum menjadi tanggung jawab pribadi Saudara sepenuhnya.
WAHYUDI BIN PARLAN memberikan keterangan melalui Pendampingan hukum Bapak Arfendy melakukan klarifikasi resmi terkait tidak pernah Jual Beli aset bentuk Rumah dan bangunan milik Wahyudi berupaya hukum untuk mencari kebenaran dan keadilan. (TIM/RED)
