Diduga Tambang Tanah Tipe C Milik Musta Cs Kembali Beroperasi, Aktivis Bocah Angon: “Apakah Sudah Lumrah Pemain Tambang Tanah di Wilayah Kami Tak Pernah Diproses Hukum?”

Tangerang, Ruang Jurnalis Nusantara — Aktivitas penambangan tanah Tipe C yang diduga milik Musta Cs kembali beroperasi di Kampung Sumur Waru, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang. Kegiatan tersebut menimbulkan keresahan publik, khususnya di kalangan aktivis dan pemerhati lingkungan. Sabtu (3/5/2025)

Salah satu aktivis lingkungan, Imron R. Sadewo, yang akrab disapa Bocah Angon dan juga merupakan anggota tim IT DPP Ruang Jurnalis Nusantara (DPP RJN), menyampaikan tanggapan keras dalam wawancara.

Bocah Angon | Ruang Nurnalis Nusantara (DPP RJN)

“Apakah sudah menjadi hal lumrah bahwa para pemain tambang tanah di wilayah kami tak pernah diproses hukum? Ini bukan perkara sepele—kerusakan lingkungan nyata sedang terjadi,” ujar Bocah Angon dengan nada tegas. Ia menyoroti potensi kerusakan ekosistem yang ditimbulkan dari aktivitas tambang ilegal tersebut.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum DPP RJN, Arfendy, CLFE, mendorong aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk segera bertindak dan melakukan investigasi mendalam.
“Kami menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu, demi menjaga keberlanjutan lingkungan serta melindungi hak hidup masyarakat sekitar,” tegas Arfendy.

Redaksi | Tim DPP RJN