Camat Mekar Baru Saat Dikonfirmasi Terkait Galian Tanah di Desa Gandaria Bungkam Seribu Bahasa

TANGERANG, ruang jurnalisnusantara.com – Galian Tipe C yang diduga tidak kantongi ijin galian C, dari beberapa hari yang lalu sudah mulai beroperasi, menjadi sorotan publik. Kamis (10/10/24).

Lokasi Galian tepatnya di Desa Gandaria Kecamatan Mekar Baru Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.

Namun sangat disayangkan Aan Ansori Camat Mekar Baru, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh awak media, tidak memberikan jawaban dan klarifikasi apa apa alias bungkam seribu bahasa.

Menurut keterangan warga setempat berinisial TL, galian tanah di Desa Gandaria sudah beroperasi sekitar 4 hari yang lalu, hilir mudik armada pengangkut tanah siang dan malam beroperasi, dan sangat membahayakan pengguna jalan, terutama pengendara motor.

” Galian tanah di Desa Gandaria sudah sekitar 4 hari yang lalu beroperasi, hilir mudik armada pengangkut tanah siang malam beroperasi, dan itu sangat membahayakan pengguna jalan, terutama pengendara motor”, ujar TL.

Menanggapi hal tersebut Syarifuddin Wakil Ketua Umum II, Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI), yang juga merupakan Aktivis Pemerhati Lingkungan dengan tegas mengatakan,” Semestinya Camat Mekar Baru saat dikonfirmasi awak media memberikan klarifikasi yang jelas, karena Galian Tipe C yang diduga ilegal tersebut berada di wilayah Kecamatan Mekar Baru, dengan tidak memberikan klarifikasi seperti itu, membangun opini publik yang kurang baik terhadap kinerja Camat, namun yang pasti FRJRI akan terus memonitor galian tanah di Desa Gandaria”, tegas Syarifuddin.

Lebih lanjut dirinya mengatakan,” Kami akan terus menyikapi persoalan itu sesuai dengan Tupoksi, dan mendorong pihak APH dan Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk segera melakukan langkah tegas sesuai dengan kewenangan masing masing”, tutupnya.

Sampai dengan terbitnya berita ini Camat Mekar Baru belum memberikan klarifikasi apa apa.

(Tim/Red)