Bagai Buah Simalakama Tambang Galian Tanah Type C di Kampung Klebet Beroprasi Kembali, Seolah Ditelan Pahit Dibuang Sayang

Tangerang, RJN- Ditengah Gejolak yang Masih Memanas baru- baru ini di wilayah kabupaten tangerang Belasan truk yang diserang warga masih berjejer terparkir rusak, aksi anarkis dari masyarakat ini dipicu oleh kemarahan dari warga sekitar akibat banyak nya truk tanah yang melintas di luar jam operasional, hal tersebut seharus nya menjadi acuan pemerintah dengan kejadian tersebut tentunya lebih tegas lagi tentang peraturan yang tertuai serta tercantum pada Peraturan Bupati atau Perbub Nomor 12 Tahun 2022.

Namun sangat di sayangkan ditengah gejolak pristiwa tersebut belum mereda kini salah satu tambang tambang galian tanah yang berada di Kampung Klebet Desa gandaria Beroprasi Kembali. Senin, (11/11/2024). 

Galian tanah Type C yang di duga milik ( Aef -Cs )  di Desa Gandaria beroprasi kembali, mesti Pemerintah Kabupaten Tangerang Sudah menghimbau akan kondusifitas ada nya tambang di Wilayah Kab. Tangerang  Pada Kamis, (07/11/2024) akan tetapi Pengelola tetap bersikukuh beroprasi kembali  Senin, 11 November 2024.

Agam (Sekdes) Gandaria Saat di konfirmasi Melalui Chat Whatsap pada Rabu, (06/11/2024), mengatakan :  ” iya pdahal kula gh uis negur dan uis nyurati sih ning pihak galian, ” kata agam.

Namun sangat disyangkan pula tepat pada hari ini Senin, (11/11/2024) “Kades Saat di chat untuk dikonfirmasi  prihal tambang galian tanah di kampung klebet desa gandaria yang telah beroprasi kembali tidak ada tanggapan dan saat di telphone menolak alias merijek panggilan dan Ridwan Hidayatulloh (Kades) Gandaria pun Memblokir Kontak (tim*).

Dari hasil pantauan Tim Forum Reporter Dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI), melaporkan : “Sejak diterbitkan nya bembritaan di media cetak dan online serta ramai nya di media sosial, Para Pengusaha tambang “Mining Illegal” di wilayah Mekar Baru terkesan kebal terhadap hukum. 

Imron, R. Sadewo, (Bocah Angon) Salah Satu Aktivis Pemerhati Lingkungan juga Wakil Sekretaris  Dewan Pimpinan Pusat  Forum Reporter Dan Jurnalis Republik Indonesia (DPP FRJ-RI), Saat di wawancarai Kepada Tim Awak media angkat bicara ;  “Saya turut  prihatin terhadap rusak nya lahan serta lingkungan yang kurang membaik yang berada di wilayah kami, kian hari semakin di rasakan khusus nya bagi warga masyarakat yang mengeluhkan dengan ada nya lalu lalang hilir mudik truk yang membawa muatan tanah non muatan yang tentu nya mengganggu warga terutama aktivitas anak-anak sekolah,  debu yang bertebaran, tanah yang berserakan dan kehawatiran rawan akan kecelakaan. 

Imron, R. Sadewo menambahkan kepada  pihak pengelola galian tanah Type C yang diduga Ilegal Milik (Aef Cs ) tidak akan segan- segan menindak lanjuti kasus ini ke ranah hukum sesuai pertanggung jawaban pelaku usaha yang diduga non prosedural, yaitu mining Illegal jelas melanggar Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.” Tutup Imron, R. Sadewo.

Sampai terbit nya berita ini di sampaikan, belum ada tindakan dari APH dan Tambang Galian Tanah Beroprsai dengan lancar. 

( Red | Tim )