Alhamdulillah Sertifikasi RJN Wadah Profesi Wartawan Edisi 2024 : Penting bagi Perusahaan Pers.

FOTO : DOK.
KETUA UMUM RJN (MEDIA GROUP) DIREKTUR UTAMA PT. MEDIA BURU SERGAP
Arfendy
JAKARTA, ZONAMERAH86.COM – Ketua Umum Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Arfendy Berdasarkan Mandat Nomor 02/01/RJN/2024 Mengangkat kepada Bapak Prof Dr KH Sutan Nasomal, S.Pdi, SE, SH, MH, P.hD Menjabat sebagai Sekretaris Jenderal untuk melanjutkan Sosialisasi pentingnya sertifikasi Wadah Profesi Wartawan Perusahaan Pers Ikut dengan Prosedur berbadan hukum seperti PT. DLL.
Arfendy memberikan motivasi hak dan kewajiban pengetahuan Visi dan Misi Kepada SEKRETARIS JENDERAL Bertanggungjawab untuk mewakili Ketua Umum jika sedang berhalangan dalam menjalankan Fungsi tugas.

FOTO : DOK.
SEKRETARIS JENDERAL
Prof Dr KH Sutan Nasomal, S.Pdi, SE, SH, MH, P.hD
Prof Dr KH Sutan Nasomal, S.Pdi, SE, SH, MH, P.hD, Menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ruang Jurnalis Nusantara dapat kepercayaan amanah dari Bapak Arfendy Ketua Umum RJN melaksanakan fungsi tugas Penjelasan tentang mengeluarkan SERTIFIKAT RJN berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Tgl 16 Januari 2024, Kepada Perusahaan Pers yang tergabung Di RJN.

SERTIFIKASI PROFESI RJN resmi mengeluarkan berlogo (PULPEN)kepada Pemilik Perusahaan Pers
Yang bertanggungjawab Ditanda tangani bersama oleh Prof Dr KH Sutan Nasomal, S.Pdi, SE, SH, MH, P.hD
Selain itu Sekjen untuk menjaga Marwah Nama baik Organisasi RJN, kondusifitas dan melaksanakan kegiatan guna menguatkan berbagai kegiatan tentunya untuk kemajuan Organisasi Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Nasional.

FOTO : DOK.
Ketua Umum Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Arfendy Berdasarkan Mandat Nomor 03/01/RJN/2024 Mengangkat kepada Bapak Agus Raidi Ketua DPD Provinsi Banten
Serta bertanggungjawab untuk mengawal kegiatan besar yang sudah disepakati bersama sama diantara Sekretaris Jenderal bersama Ketua Umum RJN.
Sekretaris Jenderal bertugas langsung di bawah Perintah Ketua Umum dalam urusan pebuatan proposal dan surat-menyurat dalam Organisasi RJN Wadah Profesi Wartawan.
Adapun usulan yang menjadi tangung jawab Sekretaris Jenderal meliputi usulan terkait program pelaksanaan, Bendahara, Inventarisasi serta kegiatan internal Pengurus Harian RJN.
Dan dalam urusan surat-menyurat, Sekretaris Jenderal, bertugas membuat template surat, penomoran surat dan template kesekretariatan lainnya.
Selain itu Sekretaris Jenderal, juga bertanggungjawab dalam mengoordinasikan seluruh Anggota RJN Taat etika tunduk dengan payung hukum dan dilindungi Oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Ketua Umum RJN Bertugas sebagai Pemimpin dalam Organisasi RJN.
Ketua bertanggung jawab dalam mengendalikan seluruh komponen Pengurus Harian dalam menjalankan fungsinya.
Sehingga menjaga nama baik RJN bersama seluruh Pengurus Harian RJN. Serta mengontrol segala kegiatan yang telah disepakati oleh Pengurus Harian.
Dalam menjalankannya, Ketua dibantu secara langsung oleh Sekretaris Jenderal, Sekretaris, dan Bendahara.
Sebagai penanggung jawab RJN, Ketua RJN juga menerima tanggung jawab dari Sekretaris Jenderal, Sekretaris Jenderal, Bendahara dan masing-masing mematuhi peraturan beserta divisi-divisinya.
Sekretaris Jenderal RJN berada langsung di bawah Ketua Umum RJN dalam garis koordinasi.
Sekjen bertanding untuk Mewakili Ketua Umum jika sedang berhalangan dalam menjalankan fungsi tugas yang lain.
Selain itu Sekjen juga bertugas menjaga Marwah RJN kondusifitas melaksanakan kegiatan guna memperkuat Organisasi RJN Wadah Profesi Wartawan.
Serta bernegosiasi untuk mengawali kegiatan besar yang telah disepakati bersama.
Sekretaris Jenderal bertugas langsung di bawah perintah Ketua Umum dalam urusan pebuatan proposal dan surat-menyurat dalam organisasi RJN.
Adapun usulan yang menjadi tangungjawab Sekretaris Jendela meliputi usulan terkait program kerja jangka pendek dan jangka panjang Sekretaris Jenderal, Bendahara, Inventarisasi serta kegiatan internal Pengurus Harian RJN.
Dan dalam urusan surat-menurat, Sekretaris Jenderal bertugas membuat template surat, penomoran surat dan template kesekretariatan lainnya.
Selain itu Sekretaris Jenderal, juga bertanggungjawab langsung dalam mengoordinasikan seluruh Anggota DPP/DPD/DPC.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Ruang Jurnalis Nusantara (DPP-RJN).
Disebutkan dalam roh organisasi profesi ada dua hal sebagai penyangga yakni penegakan etika profesi pelaksanaan uji kompetensi.
“Jangankan profesi wartawan yang punya tanggung jawab publik yang besar, tukang batu, perawat hingga pelayan kamar hotel punya sertifikat,” tandasnya Prof Dr KH Sutan Nasomal, S.Pdi, SE, SH, MH, P.hD. Senin, (16/1/2024).
Ketum RJN Arfendy menginstruksikan persiapkan Struktur Organisasi Ruang Jurnalis Nusantara (SORJN) kepada Bapak Agus Raidi Ketua DPD Provinsi Banten setingkat Kabupaten Kota segera di isi DPC.
Susunan Struktur Organisasi Ruang Jurnalis Nusantara (SORJN), Selain Daerah mau bergabung berikutnya syarat-syarat mudah dan Umum silahkan lengkapi DATA tersebut.
Dijabat Bapak Panji Ketua DPD-RJN Provinsi Banten bakti Periode Tahun 2021 (3 Tahun) sampai akhir bakti pada tahun 2024.
Ketua Umum RJN Arfendy mengambil Alih Pengurus DPD-RJN Provinsi Banten, Selanjutnya Ketua Umum RJN Arfendy Mengucapkan Terima kasih kepada Bapak Panji.
Selanjutnya Pemerintah Provinsi Banten mengetahui Lepas – Sambut. diantara Ketua DPD – RJN kepada Instansi Pemerintah, TNI-POLRI Provinsi Banten.
Selanjutnya Organisasi RJN Wadah Profesi Wartawan bergerak terus sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Prosedur Organisasi RJN Wadah Profesi Wartawan diangkat Bapak Agus Raidi sebagai Ketua DPD-RJN Provinsi Banten Periode 2024-2029.
Agus Raidi itu kegiatan Jurnalistik merupakan bagian dari penyadaran pelaksanaan dari pendidikan Jurnalistik dengan peningkatan kapasitas pengetahuan wawasan dan faham dengan etika wartawan.
Arfendy Ia juga mengingatkan sikap dasar wartawan yang harusnya teliti karena setiap kata, titik dan koma punya tanggungjawab terhadap publik sehingga tidak menghasilkan produk cacat.
“Menjual produk cacat kepada publik adalah dosa,” sebutnya Arfendy Sikap dasar lainnya adalah kerja keras yang diikuti dengan kerja cerdas.
Dijelaskan pendidikan jurnalistik pembaca yang rata-rata sudah mencapai jenjang tinggi harusnya diikuti dengan peningkatan pengetahuan wartawan.
Pengembangan Diri Seorang jurnalis harus memiliki pemahaman tentang kompetensi profesional dalam bekerja sebagai Jurnalistik.
Lanjut kompetensi profesional yang paling utama harus dipahami oleh jurnalis adalah mengenai makna tentang kode etik jurnalistik.
Wartawan wajib faham Kode etik jurnalistik memiliki fungsi yang sangat penting dalam pembuatan berita yang kredibel.
Lantas apa saja yang dimaksud dengan kode etik jurnalistik?
Mengenal kewajiban Kode Etik Jurnalistik, Kode etik jurnalistik merupakan nilai dasar dalam bidang jurnalistik yang wajib diterapkan oleh junalis untuk memproduksi berita.
Kode etik tersebut merupakan etika profesi jurnalistik yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers
Demikian, wartawan kode etik jurnalistik berlaku untuk berita dalam media cetak, media elektronik, dan media online.
Sejarah Kode Etik Jurnalistik Kode etik jurnalistik di Indonesia baru lahir pada tahun 1947, lahirnya kode etik.
Isi dari kode etik ini pada saat itu merupakan terjemahan dari Canon of Journalis yang merupakan kode etik jurnalistik dari wartawan Amerika.
Kemudian pada tahun 1968, Dewan Pers mengeluarkan keputusan No. 09/1968 tentang kode etik jurnalistik berdasarkan hasil rumusan “panitia tujuh”.
Pada tahun 1969, pemerintah menetapkan peraturan Menteri Penerangan No.02/Pers/MENPEN /1969 yang menegaskan seluruh wartawan wajib menjadi organisasi wartawan yang disahkan oleh Pemerintah.
Lahirnya Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers telah memberikan kebebasan wartawan dalam memilih organisasi wartawan, sehingga Ruang Jurnalis Nusantara (RJN).
Bukan hanya satu-satunya organisasi wartawan.
Kemudian pada tahun 2000 tepatnya tanggal 29 Juni, Kode Etik Wartawan Indonesia disahkan oleh Dewan Pers.
Pada tahun 2006, dewan pers kemudian kembali melahirkan kode etik jurnalistik.
Kode etik tersebut ditetapkan oleh Keputusan Dewan Pers No. 03/SK-DP/III/2006 dan diperkuat oleh Peraturan Dewan Pers No.6/Peraturan-DP/V/2008.
Fungsi Kode Etik Jurnalistik Kode etik ini berfungsi untuk menjaga standar kualitas jurnalis dalam melakukan pekerjaannya secara profesional dan berita yang dirilis dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, kode etik ini juga dibuat untuk melindungi publik dari kemungkinan terjadinya hal negatif dari berita yang tajam dirilisannya.
Dengan adanya kode etik, diharapkan masyarakat dapat terlindungi dengan baik dan merasa aman karena hak mereka terlindungi.
Maka itu, pentingnya mengikuti sekolah-sekolah jurnalistik agar bisa memberikan nilai tambah pembaca.
Ketua Umum (Ketum) Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Arfendy berpesan agar seluruh insan pers di Se-Nusantara untuk memenuhi tuntutan Sertifikasi Kompetensi.
Sebab, ke depan, hanya wartawan yang kompetenlah yang aktivitas peliputan serta karya tulis nyata jurnalistiknya diterima publik.
Meminta setiap anggota RJN untuk aktif mengikuti rangkaian proses sertifikasi, seperti Karya Latih Wartawan (KLW), Sekolah Jurnalistik Indonesia (SJI), dan puncaknya Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Dijelaskan Arfendy, Sertifikasi Wadah Profesi Wartawan kompetensi merupakan proses untuk mencetak insan pers yang karya jurnalistiknya dapat dipertanggung jawabkan.
Sebab, di dalam proses sertifikasi ini, Para Perusahaan Pers dilatih dan diuji pemahamannya dan menerapkan undang-undang pers serta kode etik jurnalistik.
Selain bagi insan pers, juga mengingatkan setiap pengelola perusahaan pers untuk memenuhi ketentuan sertifikasi ini bagi media massanya.
Aspek-aspek sertifikasi itu, antara lain, level kompetensi Pemimpin Redaksi, kuantitas berita yang dilansir setiap hari, dan juga jumlah pengakses khusus media cetak dan media online.
Ketum RJN dalam rangka peringatan puncak Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2024 tingkat Provinsi Dan Kabupaten yang akan digelar peringatan Hari Pers Nasional.
PenanggungJawab bersama RJN, menjelaskan, Prof Dr KH Sutan Nasomal, S.Pdi, SE, SH, MH, P.hD, Sekretaris Jenderal menanggapi melaksanakan fungsi tugas Jurnalis Dilindungi UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers kepada Wartawan Se-Indonesia segera persiapkan diri bergabung di RJN (Contoh Calon Anggota DPD/DPC Dilengkapi Data Surat Struktur Organisasi Wadah Profesi Wartawan) Tinggal di PDF ditanda tangani calon Ketua DPD-RJN, DPC-RJN. Segera hubungi Admin DPP-RJN Hp WhatsApp 0811-8419-260 + 0823 3843 3000
Diterangkannya, kegiatan RJN tersebut meliputi seminar, peran pers Pilar Ke Empat Republik Indonesia, bersama sama apartur Provinsi dan Kabupaten se-Indonesia, Sosialisasi dan pelatihan Pers melalui Organisasi Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Wadah Profesi Wartawan menjelaskan.
Sehingga berita ini diturun berdasarkan hasil pantauan Tim Jurnalis. (RED)
