Sudijanto Laporkan Dealer Chery Dunia Palmerah Ke BPKN: “Janji Modifikasi Tidak Dipenuhi, Uang Saya Tidak Kembali”

JAKARTA, RJNPOS.COM — Seorang konsumen bernama Sudijanto resmi melaporkan PT. Chery Sales Indonesia, PT. Dunia Sejahtera, dan dealer Chery Dunia Palmerah ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) pada Selasa (2/12/2025).
Laporan itu terkait dugaan wanprestasi dan tidak dipenuhinya janji modifikasi kendaraan yang dijanjikan pihak sales.
“Saya datang ke BPKN karena semua jalur penyelesaian sudah saya tempuh, tapi tidak ada itikad baik dari pihak dealer.
Janji mereka tidak ditepati, uang saya juga tidak dikembalikan,” kata Sudijanto dalam laporannya.
Sudijanto menjelaskan, ia membeli satu unit mobil Chery J6 IWD Green tipe standar setelah dijanjikan oleh sales bahwa unit tersebut bisa dimodifikasi menjadi tipe Phantom oleh vendor yang disebut sudah bekerja sama dengan dealer.
“Sales-nya, Ibu Usmarida, meyakinkan saya bahwa modifikasi bisa dilakukan dan bahkan berjanji mengganti dua kali lipat bila tidak sesuai,” ujar Sudijanto.
Menurutnya, proses penawaran dilakukan tidak hanya di showroom, tetapi juga dalam pertemuan di sebuah restoran. “Sales Manager-nya, Pak Edwardo Manggala, juga menguatkan janji itu. Kalau tidak ada janji modifikasi, saya pasti beli tipe Phantom di dealer lain,” kata Sudijanto.
Ia mengaku telah melakukan pembayaran booking fee, DP kendaraan, hingga DP modifikasi yang ditransfer ke rekening atas nama Mirnawati sesuai instruksi sales. Total DP modifikasi yang telah ia keluarkan mencapai Rp25 juta.
Namun, setelah unit mobil dikirim ke rumahnya pada 26 Juni 2025, Sudijanto tidak pernah melihat adanya proses modifikasi seperti dijanjikan. Sales disebut mulai menghindar, sulit dihubungi, dan tidak mampu memberikan kepastian jadwal pengerjaan.
“Janji selesai 29 Agustus 2025 juga tidak dipenuhi. Bahkan saat saya datang langsung, mereka tidak bisa mengembalikan uang saya,” ungkapnya.
Sudijanto mengatakan pihak sales kemudian mengajukan skema pengembalian dana secara bertahap, tetapi hingga batas waktu yang disepakati, pembayaran tetap tidak dilakukan. “Saya sudah berupaya berkali-kali menghubungi mereka, tapi seperti lepas tangan,” kata dia.
Akibat kejadian ini, Sudijanto menyebut dirinya mengalami kerugian materiil dan non-materiil. Ia menilai haknya sebagai konsumen telah diabaikan.
“Saya benar-benar kecewa. Yang saya alami bukan hanya kerugian uang, tapi juga waktu, tenaga, dan kepercayaan saya sebagai konsumen,” tegas Sudijanto.
Dalam laporannya ke BPKN, ia meminta:
1. Permintaan maaf tertulis dari PT Chery Sales Indonesia dan PT Dunia Sejahtera.
2. Pengembalian ganti rugi yang dijanjikan sales sebesar Rp50 juta, ditambah denda keterlambatan Rp12 juta.
Sudijanto berharap BPKN dapat membantu menyelesaikan sengketa tersebut. “Saya hanya ingin hak saya sebagai konsumen dipenuhi sesuai undang-undang,” ujarnya.
