VIRAL PENGADILAN MILITER PALEMBANG VONIS KOPDA BAZARSYAH VONIS MATI PENGADILAN MILITER PALEMBANG.

Foto : Kopda Bazarsah menjalani persidangan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, 16 Juni 2025. Sidang tersebut

PALEMBANG, RJNPOS.COM – Pantauan Tim Redaksi BUSER TV.com Terdakwa penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung, Kopda Bazarsah menjalani persidangan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, 16 Juni 2025. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan 12 orang saksi terkait kasus penembakan tiga orang anggota Polres Way Kanan di lokasi penggerebekan judi sabung ayam.

PENGADILAN Militer I-04 Palembang memvonis terdakwa kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung, Kopda Bazarsyah dengan hukuman mati. Selain hukuman mati, majelis hakim jua menjatuhkan hukuman pemecatan dari dinas militer

Terlihat “Dijatuhi pidana mati dan dipecat dari dinas militer,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang Fredy Ferdian Isnartanto sambil mengetok palu dalam sidang Senin, 11 Agustus 2025.

Sidang Majelis hakim yang menjatuhkan vonis itu dipimpin oleh Fredy Ferdian Isnartanto, dibantu dua hakim anggota Mayor Chk (K) Endah Wulandari SH MH dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo.

Majelis hakim menilai Bazarsyah terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana dakwaan pertama subsider yang diajukan Oditur militer. Majelis hakim menilai tindakan Bazarsyah tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana seperti dakwan pertama primer. 

Membebaskan dakwaan premier, namun terbukti secara sah menyakinkan dalam dakwaan subsider dan dipecat dari TNI,” kata Fredy.

Oditur militer sebelumnya mendakwa Bazarysah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup. 

Serta pasal kumulatif, yaitu Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 soal kepemilikan senjata api ilegal dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Dalam putusannya, majelis hakim menilai ada beberapa hal yang memberatkan Bazarsyah. 

Diantaranya adalah karena terdakwa dengan sengaja dan sadar melakukan penembakan, perjudian dalam jam dinas hingga jual-beli senjata.

Lalu, ada aspek perbuatan dimana terpidana telah memiliki senjata rakitan atau ilegal yang sebelumnya juga telah dihukum atas perbuatan kepemilikan senjata api ilegal.

“Sementara, tidak ada hal yang meringankan,” kata Majelis Hakim. Bazarsyah melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan upaya banding. “Kami dan tim kuasa hukum, kita mengajukan banding,” kata Kuasa Hukum Basarsyah di dalam ruang sidang.

Sementara, Oditurat Militer (Otmil) I-05 Palembang menerima pengajuan upaya banding yang dilayangkan Kuasa Hukum Bazarsyah. “Karena kami menyusun secara kumulatif, maka kami akan menerima,” kata Oditur. Majelis hakim menyatakan kedua belah pihak memiliki waktu hingga Selasa, 19 Agustus 2025 untuk mengajukan memori banding.

Penembakan hingga mati tiga anggota Kepolisian Daerah (Polda) Lampung itu terjadi di Kampung Karang Mani, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada Senin, 17 Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada Senin, 17 Maret 2025. Ketiga polisi tersebut awalnya akan mengungkap tempat judi sabung ayam di kampung itu. 

Basarsayah yang diduga sebagai pemilik lokasi judi sabung ayam tersebut kemudian melepaskan tembakan ke arah ketiga polisi itu.  Ketiga polisi tewas di tempat sementara Basarsyah sempat melarikan diri sebelum akhirnya menyerahkan diri.

Selain Kopda Bazarsyah, kasus ini juga melibatkan Peltu Yun Hery Lubis. Pengadilan Militer Palembang memvonis Peltu Lubis dengan hukuman 3,5 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer. (TIM RED)