Hak Dengan Melibatkan Pihak Ketiga Yang Bersikap Netral. Ajudikasi adalah suatu cara yang digunakan untuk dapat menyelesaikan konflik ditengah masyarakat.

RUANG JURNALIS NUSANTARA – LEMBAGA BANTUAN HUKUM LBH CCI Arfendy CFLE menyampaikan Cara Ajudikasi adalah suatu cara yang digunakan untuk dapat menyelesaikan konflik atau sebuah sengketa yang terjadi antara dua pihak dengan cara melibatkan orang lain sebagai pihak ketiga. Minggu (22/12/2024). 1 : 39 WIB
Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonsia LBH CCI AHU – 0018975 – AH-01. 04 TAHUN 2023.
Untuk menjadi paralegal di YLBH-CCI, Anda dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan paralegal. Calon Para Legal silahkan hubungi CAAL CENTER 0812 9525 5754 + 0823 3843 3000 Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Jakarta (LBH-CCI) menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal bagi mahasiswa Fakultas Hukum.
Ajudikasi juga dapat didefinisikan sebagai proses untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di masyarakat dengan memilih berbagai cara yang akan dilakukan.
Salah satu pilihan untuk menyelesaikan masalah tersebut adalah melalui persidangan, akan tetapi jalur persidangan biasanya dijadikan sebagai opsi terakhir.
Lalu bagaimana bentuk lain dari ajudikasi selain jalur persidangan? Agar lebih jelas, berikut pengertian, ciri-ciri dan bentuk-bentuk ajudikasi.
Hak Dengan Melibatkan Pihak Ketiga Yang Bersikap Netral.
Pihak ketiga ini memiliki wewenang untuk mengambil keputusan atau memberikan solusi atas permasalahan yang terjadi.
Keputusan yang diambil bersifat mengikat dan wajib dilakukan oleh pihak-pihak yang bersengketa.
Ajudikasi sering dikaitkan dengan persidangan dan biasanya dijadikan sebagai opsi terakhir untuk menyelesaikan masalah.
Ajudikasi dilakukan jika kedua belah pihak tidak dapat menemukan suatu kesepakatan dan harus melalui pihak ketiga.
Ajudikasi dapat digunakan untuk menyelesaikan berbagai masalah, seperti:
- Harta warisan Sengketa lahan
- Pembagian tanah pada ahli waris
Pembelian tanah yang memiliki masalah Permasalahan hutang piutang yang tidak dibayar oleh pihak nasabah Tindakan-tindakan kriminalitas yang sulit atau tidak mungkin diselesaikan dengan cara musyawarah Ajudikasi berbeda dengan mediasi, meskipun keduanya sama-sama menggunakan pihak ketiga.
Dalam mediasi, pihak ketiga tidak dapat memutuskan suatu putusan atas permasalahan atau konflik yang terjadi. (TIM RED)
