Pelapor Keluhkan Lambatnya Penanganan Kasus Penipuan oleh Polres Metro Tangerang Kota
TANGERANG KOTA, ruangjurnalisnusantara.com – Kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan oleh Eparia pada tanggal 24 April 2024 dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/425/IV/2024/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA hingga kini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Pelapor mengalami kerugian senilai Rp 86.100.000 akibat tindak penipuan yang dilakukan oleh terlapor Rian Gunawan, yang diduga tidak menepati janji untuk mengembalikan uang serta emas yang dipercayakan oleh pelapor.
Kejadian bermula ketika pelapor memberikan pinjaman kepada terlapor dengan jaminan sebuah mobil Toyota Rush tahun 2019, transaksi dilakukan melalui transfer bank, namun setelah waktu yang dijanjikan terlapor, baik uang maupun emas yang dititipkan tidak dikembalikan.
Setelah pelapor melakukan somasi, terlapor tetap tidak menunjukkan itikad baik, hal ini membuat pelapor akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota guna mendapatkan keadilan.
Meskipun telah berlalu kurang lebih sekitar lima bulan sejak laporan dibuat, hingga kini pelapor mengeluhkan bahwa kasus ini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan, pelapor berharap pihak kepolisian segera mengambil tindakan konkret untuk menyelesaikan kasus ini.
Saat ditemui dirumahnya Eparia yang biasa dipanggil Yu Eva kepada awak media mengatakan,” penipuan dan penggelapan sudah saya laporkan ke Polres Metro Tangerang, sudah hampir 6 bulan pelaku sampai sekarang belum di proses, saya berharap pihak Kepolisian Metro Tangerang segera memproses kasus ini dan menangkap pelaku pak”, ujarnya dengan ekspresi sedih.
Saat dikonfirmasi, Basit, penyidik Polres Metro Tangerang Kota, mengatakan bahwa laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan.
“Di tempat terpisah, Kapolres Metro Tangerang Kota melalui pesan WhatsApp juga menegaskan akan segera mengecek perkembangan kasus ini.
Keluhan pelapor terkait lambannya penanganan kasus ini menjadi sorotan penting, mengingat bahwa akses cepat terhadap keadilan merupakan hak bagi setiap warga negara.
Pelapor berharap agar pihak kepolisian dapat segera memberikan titik terang atas kasus yang telah memakan waktu cukup lama, demi mengembalikan kepercayaan terhadap proses hukum dan penyelesaian kasus penipuan di wilayah Tangerang.
Lebih lanjut aparat kepolisian dapat bekerja lebih cepat dan efektif dalam menindaklanjuti kasus ini.
Sebagai bentuk keadilan, tindakan tegas dan penyelesaian kasus penipuan harus segera dilaksanakan, terutama mengingat kerugian materiil yang dialami oleh pelapor cukup besar, hal ini juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. (Red)
