Hutang Negara Pajak sebesar Rp.14 Miliar PT. Albarkat Karpet di Gugat Rp.77 Miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

JAKARTA, ZONA MERAH86 – Jakarta Sidang perdana perkara No.42/PDT.G/ 2024/JKT. Selatan antara Tn. AHMAD MUZAFFAR (Penggugat) Vs MASOOD Ahmad dkk (Tergugat) ditunda karena pihak tergugat mangkir dari panggilan. 

Memiliki hutang usaha kepada Ahmad MUZAFFAR sebesar Rp. 77 Miliar dan Hutang Negara Pajak sebesar Rp.14 Miliar terjadi dalam transaksi jual beli karpet asal Turki dan Iran yang diimport oleh Ahmad Muzafar sebagai pemilik pt maka Madinah indo sebanyak 55 container, Hutang usaha tersebut mulai terhitung sejak tahun 2016 hingga 2020.

Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan wan prestasi oleh Ahmad MUZAFFAR melalui kuasa hukum Abubakar Refra,SE,SH, dan Rekan dari Kantor Hukum ABR & REKAN kepada MASOOD Ahmad dkk. Rabu, 23/1/2024. 

**Tim Hukum Penggugat:**

1. Abubakar Refra,SE,SH

2. ⁠M.Din Toatubun,SH

3. ⁠Rusdi Sanmas,SH,MH

4. ⁠M.Tuhri, SH

5. ⁠M.Syahwan Arey,SH,MH

6. ⁠Hamzah Rahayaan,SH

7. 

Hutang usaha antara Ahmad MUZAFFAR dan MASOOD Ahmad dkk dalam transaksi jual beli karpet asal Turki dan Iran, diimport oleh Ahmad Muzaffar sebagai pemilik PT. Madinah Indo sebanyak 55 container, mulai terhitung sejak tahun 2016 hingga 2020.

Sidang perdana pada tanggal 23 Januari yang seharusnya dimulai jam 11.00 ditunda hingga jam 14.00. 

Ketika sidang dibuka kembali pada pukul 14.00, pihak tergugat tidak hadir sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan legalitas pihak penggugat. Sidang berikut dijadwalkan pada tanggal 30 Januari 2024.

Diduga unsur penipuan dan  penggelapan barang milik orang lain.. Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, Ancaman dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp 500 juta.

Tim Jurnalis Wawancara langsung kepada Masood Ahmad melalui seluler WhatsApp +628161684*** dia menjawab klarifikasi pada tanggal 23/01/2024 Pukul 2 : 30 WIB. Tim awak media menanyakan kena apa tidak hadir dalam persidangan PN Jakarta Selatan Selasa, 23/01/2024 dia beralasan mempelajari berkasnya sudah mengetahui sidang PN Jakarta Selatan namun sudah memberikan surat kuasa kepada Advokatnya kata Masood Ahmad.

Sehingga berita ini diturunkan berdasarkan pantauan tim awak media. (RED)