Apa Itu Obat Daftar G, Bagaimana Ciri-Cirinya? Ini Daftar Obat Keras Itu. Diduga Ratusan Kios Di Jakarta Utara Jual Obat Ilegal.

JAKARTA, ZONAMERAH86.COM —Pantauan Tim Jurnalis Media Buser Investigasi Diduga ratusan kios tersebar Wilayah Jakarta Utara.
Dengan berbagai jenis usaha di kawasan Jakarta Utara, menjual obat-obatan medis secara ilegal, Selasa, (16/1/24).
Berdasarkan informasi yang diterima Redaksi mediabuser.co.id ini menyebutkan, Dugaan praktik penjualan obat dosis tinggi dan keras “G” ilegal di kawasan tersebut sudah cukup berlangsung sejak lama.
Namun, pantauan Tim Jurnalis Dilindungi UU para narasumber sampai saat ini belum ada tindakan apapun dari pihak berwenang untuk proses penertiban atau penindakan.
Bahkan terkesan adanya pembiaran, sehingga kios-kios dimaksud sampai sekarang masih bebas menjual obat ilegal.
Badan Narkotika Nasional atau BNN mengungkapkan bahwa obat daftar G berpotensi menjadi narkotika jenis baru atau New Psychoactive Substances yang dimanfaatkan sindikat untuk berlindung dari jeratan hukum narkotika.
Obat-obatan jenis ini memiliki efek serupa, bahkan lebih dahsyat, dari narkotika dan obat-obatan terlarang atau narkoba, seperti dikutip dari laman bnn.go.id.
Obat Daftar G atau dalam bahasa Belanda disebut Gevaarlijk, yang berarti berbahaya, menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989 adalah obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter.
Ini lantaran obat Daftar G termasuk golongan Psikotropika. Di Indonesia, khusus untuk golongan psikotropika dan narkotika, pemberian resep obat-obatan ini tidak boleh dalam jumlah banyak.
Menurut BNN, psikotropika adalah zat atau obat yang bekerja menurunkan fungsi otak serta merangsang susunan syaraf pusat.
Sehingga dapat menimbulkan reaksi berupa halusinasi, ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan perasaan yang tiba-tiba. Obat-obat ini dilarang diresepkan dalam jumlah banyak karena menimbulkan rasa kecanduan pada pemakainya.
Beberapa ciri obat Daftar G, yaitu: pertama, pada etiket dan bungkus luar obat Daftar G, tercantum secara jelas tanda khusus untuk obat keras. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989.
Kedua, bungkus obat menyertakan keterangan “Harus dengan resep dokter”, seperti tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. 197/A/Sl 1977.
Tanda khusus dapat dilihat pada blister, strip aluminium atau selofan, vial, ampul, tube atau bentuk wadah lain.
Petugas menunjukkan barang bukti obat keras yang disita dari sejumlah apotek
Obat keras berbahaya yang dijual bebas tanpa resep dokter itu terungkap saat dinkes dan polisi menggelar razia obat keras jenis PCC di puluhan apotek yang beroperasi wilayah tersebut. ANTARA/Destyan Sujarwoko
Badan Narkotika Nasional atau BNN mengungkapkan bahwa obat daftar G berpotensi menjadi narkotika jenis baru atau New Psychoactive Substances yang dimanfaatkan sindikat untuk berlindung dari jeratan hukum narkotika.
Obat-obatan jenis ini memiliki efek serupa, bahkan lebih dahsyat, dari narkotika dan obat-obatan terlarang atau narkoba, seperti dikutip dari laman bnn.go.id.
Apa itu obat Daftar G serta jenis-jenis?
Obat Daftar G atau dalam bahasa Belanda disebut Gevaarlijk, yang berarti berbahaya,
menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989 adalah obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter. Ini lantaran obat Daftar G termasuk golongan Psikotropika.
Di Indonesia, khusus untuk golongan psikotropika dan narkotika, pemberian resep obat-obatan ini tidak boleh dalam jumlah banyak.
Menurut BNN, psikotropika adalah zat atau obat yang bekerja menurunkan fungsi otak serta merangsang susunan syaraf pusat.
Sehingga dapat menimbulkan reaksi berupa halusinasi, ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan perasaan yang tiba-tiba.
Obat-obat ini dilarang diresepkan dalam jumlah banyak karena menimbulkan rasa kecanduan pada pemakainya.
Beberapa ciri obat Daftar G, yaitu: pertama, pada etiket dan bungkus luar obat Daftar G, tercantum secara jelas tanda khusus untuk obat keras.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989.
Kedua, bungkus obat menyertakan keterangan “Harus dengan resep dokter”,seperti tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. 197/A/Sl 1977.
Tanda khusus dapat dilihat pada blister, strip aluminium atau selofan, vial, ampul, tube atau bentuk wadah lain.
Advertising Ketiga, tanda khusus untuk obat keras adalah lingkaran bulat berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam.
Ada huruf K yang menyentuh garis tepi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989. Tanda khusus untuk obat keras diletakkan sedemikian rupa sehingga jelas terlihat dan mudah dikenali.
Berikut deretan obat Daftar G, dikutip dari buku ‘Apa Yang Perlu Diketahui Tentang Obat’ oleh Moh.
Yaitu semua obat injeksi, obat antibiotik seperti Amoxicillin, Chloramphenical, Penicillin, Tetracylin, Ampicillin dan lainnya. Obat anti bakteri seperti Sulfadiazin dan obat Sulfasomidin seperti Elkosin dan Trisulfa.
Obat Amphetaminum seperti O.K.T), dan obat anti histamin atau Antazolinum seperti Antistin. Serta obat rematik seperti Indomethacinum.
Beberapa obat yang termasuk obat Daftar G lainnya yaitu obat jantung seperti Digitoxin, Lanatosid C, Cedilanid, dan Digitalis folia, serta Nitroglycerinum.
Obat anti epilepsi seperti Hydantoinum. Obat anti hipertensi seperti Reserpinum. Anti pendarahan seperti Vitamin K. Afrodisiak seperti Yohimbin.
Obat penenang atau tranquilizer seperti Meprobamatum dan Diazepam. Anti TBC atau Isoniazidum seperti (I.N.H) Serta obat rematik seperti Indomethacinum.
Sementara hasil penelusuran awak media diketahui, bahwa keberadaan kios–kios yang diduga menjual obat ilegal tersebar di beberapa Kecamatan dalam wilayah Jakarta Utara.
Pantauan Tim Jurnalis Diantaranya, Kecamatan Penjaringan, Kecamatan Cilincing dengan jumlah kios lebih kurang 40 unit, Kecamatan Koja dengan jumlah kios lebih kurang 36 unit.
Juga di Kecamatan Kelapa Gading dengan jumlah kios lebih kurang 7 unit, Kecamatan Pademangan dengan jumlah kios lebih kurang 35 unit.
Selanjutnya Kecamatan Penjaringan dengan jumlah kios lebih kurang 21 unit, serta Kecamatan Tanjung Priok dengan jumlah kios lebih kurang 39 unit. (RED)
