Dugaan Penyerobotan Lahan di Duren Sawit: Oknum RT/RW Pasang Plang Klaim Tanah Warga Jadi Fasum, Rapat Walikota Tegaskan Milik H. Timing

JAKARTA TIMUR, H&K CYBER — Dugaan penyerobotan lahan secara melawan hukum terjadi di Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur. 

Lahan seluas 2.096 m² yang terdaftar sah atas nama H. Timing justru diklaim sepihak oleh oknum RT, LMK, dan RW 011 dengan memasang plang bertuliskan lahan tersebut sebagai Fasilitas Umum & Sosial (Fasum/Fasos).

Bukti Kepemilikan Sah Lahan tercatat sah berdasarkan Girik Letter C No. 69, Surat 368/PU.03.03 (ditandatangani Lurah Duren Sawit Santi Rifiandini, 17 April 2025), serta Plotting ATR/BPN bertipe Hak Tanah Kosong.

Pemasangan Plang Diduga Reaksi Setelah Pertemuan di Walikota

Tak lama setelah anak pemilik, Ucok, didampingi kuasa hukum Muhammad Kadafi, S.H., M.H. menemui pihak Walikota Jakarta Timur (diwakili Sdr. Dodi), oknum RT/LMK/RW 011 memasang plang:

“LAHAN INI ADALAH MILIK FASOS FASUM WARGA RW 11 — BAST No. 1591/1.712.51 Tahun 1993”

Hal itu memunculkan dugaan adanya permainan antara oknum RT/RW/LMK dengan oknum Pemerintah Kota Jakarta Timur.

Rapat Walikota Tegaskan Tanah Milik H. Timing

Rapat lanjutan 24 Juli 2026 di Ruang Rapat H. Darip Kantor Walikota Jakarta Timur — dihadiri Asisten Kota (Bpk. Eka), Biro Hukum, ATR/BPN, Camat, Lurah, Dinas Walikota, PT Selasih Safar, klien, dan warga — secara tegas menyimpulkan lahan tersebut BUKAN Fasum/Fasos, melainkan milik H. Timing.

Kuasa Hukum Siap Langsung Proses Hukum

Kuasa hukum Muhammad Kadafi, S.H., M.H. menegaskan: “Kami tidak akan memberi ampun. Kami akan segera memproses secara hukum atas tindakan para oknum tersebut.”

Laporan warga menyebut lahan dijaga oknum TNI dan dijadikan parkiran berbayar. 

Pihak kuasa hukum meminta Panglima TNI/Pimpinan Garnisun menarik pasukan, memberi sanksi tegas, dan memproses yang memerintahkan penjagaan.

Tim kuasa hukum (Muhammad Kadafi, S.H., M.H., Rahmad Aminudin, S.H., Teddy Wijaya, S.H.) menyiapkan proses hukum atas dugaan penyerobotan, pencatutan dokumen, dan penyebaran klaim tidak benar — diduga melanggar Pasal 502 KUHP Baru (Penyerobotan Lahan), ancaman penjara maksimal 5 tahun atau denda Kategori V.

SOMASI II — PERINGATAN HUKUM TERAKHIR

Kepada Yth.:

1. Ketua RT/RW 011 Kelurahan Duren Sawit

2. Ketua LMK Kelurahan Duren Sawit

3. Pihak-pihak lain yang menguasai dan/atau mengklaim lahan

Di tempat

Perihal: SOMASI II — Penguasaan & Klaim Atas Lahan Milik H. Timing

Dengan hormat, Kami kuasa hukum H. Timing, sampaikan SOMASI II karena tidak ada tanggapan/penyelesaian atas Somasi I sebelumnya.

I. KRONOLOGIS SINGKAT

– 2022: Bapak Suradi (Ketua RW 011) meminta izin lisan menggunakan sebagian lahan untuk Kantor/Pos RW dan parkir warga — tanpa perjanjian tertulis, jual beli, hibah, atau pengalihan hak.

– Setelah Bapak Suradi meninggal (17 Juli [tahun mohon dikonfirmasi]), keluarga H. Timing bermaksud menggunakan kembali lahan, namun tetap dikuasai & diklaim sepihak dengan dasar BAST 1993 yang tidak relevan.

II. PERINGATAN & ASPEK HUKUM

Tindakan menguasai, menduduki, menghalangi, atau mengklaim tanpa dasar hak sah dapat dikenakan sanksi perdata maupun pidana, antara lain:

1. Penguasaan tanah tanpa hak — diatur dalam KUHP;

2. Pemalsuan/penggunaan dokumen tidak benar — jika terbukti;

3. Turut serta/bersama-sama melakukan perbuatan melanggar hukum;

4. Wajib menunjukkan BAST, alas hak, kewenangan, dan objek tanah yang diklaim.

III. TUNTUTAN (Maksimal 3 × 24 Jam Sejak Diterima)

1. Hentikan seluruh penguasaan, penggunaan, klaim atas lahan tersebut;

2. Jangan menghalangi H. Timing & keluarga menggunakan/menguasai tanahnya;

3. Serahkan/perlihatkan BAST, alas hak, dokumen pertanahan yang dijadikan dasar klaim;

4. Jawab secara tertulis somasi ini paling lambat 3 × 24 jam sejak diterima;

5. Hentikan segala tindakan yang memicu sengketa/kerugian lebih lanjut;

6. Jika tidak ada tanggapan & itikad baik, Klien kami akan kembali menduduki lahannya dan kami berwenang menempuh upaya hukum pidana maupun perdata terhadap pihak yang bertanggung jawab.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan.

(Muhammad Kadafi, S.H., M.H. — Rahmad Aminudin, S.H. — Teddy Wijaya, S.H.)

Catatan Redaksi: Semua pernyataan di atas berdasarkan keterangan pihak pemilik lahan dan dokumen yang dimiliki. Apabila pihak RT/RW/LMK maupun Pemerintah Kota Jakarta Timur memiliki bantahan, kami membuka ruang tanggapan secara berimbang. — (TIM/RED)