Kejagung Resmi Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Terkait Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang

JAKARTA, H&K CYBER – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan dan menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dengan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Langkah ini mencuat menjadi sorotan luas publik, menyusun sejumlah fakta yang terungkap dalam proses hukum berjalan.
Penahanan dilaksanakan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) guna mendukung kelancaran proses penyidikan yang sedang berlangsung intensif.
Keputusan ini diambil setelah tersangka menjalani serangkaian pemeriksaan mendalam terkait dugaan keterlibatannya dalam jejak kejahatan korupsi hingga penyamaran harta hasil tindak pidana.
Penyidik mengungkap modus operandi yang diduga digunakan, yaitu memanfaatkan perusahaan cangkang (shell companies) untuk menyembunyikan asal-usul kekayaan yang diperoleh secara tidak sah.
Aset hasil dugaan kejahatan tersebut diduga telah dialihkan ke luar negeri, dengan lokasi yang teridentifikasi mencakup negara Singapura dan Australia.
Di sisi lain, Febrie Adriansyah secara tegas menyatakan bahwa proses hukum yang dijalani terhadap dirinya merupakan bentuk kriminalisasi yang tidak berdasar pada fakta hukum yang sebenarnya.
Mantan pejabat tinggi kejaksaan ini telah menunjuk Febri Diansyah sebagai kuasa hukumnya untuk mendampingi sepenuhnya selama proses penyidikan berlangsung di lingkungan Kejaksaan Agung. (RED)
