PERNYATAAN TEGAS DEWAN PERS: HORMATI MARWAH DAN PROFESI WARTAWAN

JAKARTA, H&K CYBER – Profesi wartawan merupakan salah satu pilar utama tegaknya demokrasi. 

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, setiap wartawan memiliki hak yang dilindungi undang-undang untuk mengajukan pertanyaan, menggali fakta secara mendalam, serta menyampaikan informasi kepada masyarakat secara akurat, berimbang, dan penuh tanggung jawab.

Merespons berbagai peristiwa yang terjadi belakangan ini, Dewan Pers menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan perlakuan yang dinilai merendahkan martabat profesi wartawan dalam sebuah kegiatan konferensi pers.

Dewan Pers menegaskan dengan tegas: perbedaan pandangan, ketidaknyamanan, atau ketidaksetujuan terhadap arah pertanyaan yang disampaikan awak media seharusnya disampaikan dengan cara yang santun, rasional, dan tetap menjunjung tinggi etika komunikasi serta penghormatan antarprofesi.

Dewan Pers kembali mengingatkan seluruh elemen bangsa bahwa pelaksanaan tugas jurnalistik dilindungi secara tegas oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Oleh karenanya, seluruh pihak wajib menghormati serta memfasilitasi pelaksanaan tugas wartawan sebagai bagian tak terpisahkan dari upaya pemenuhan hak konstitusional masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar, jujur, dan transparan.

Mari kita bersama-sama menjaga marwah pers, menghormati kebebasan pers yang bertanggung jawab, serta mewujudkan budaya komunikasi yang saling menghargai dan beradab demi kepentingan publik yang lebih luas.