Ucapan “Lu Punya Otak Enggak?” Diduga Rendahkan Profesi Wartawan, Hotman Paris Hutapea Resmi Dilaporkan

JAKARTA, H&K CYBER – Pengacara kenamaan Hotman Paris Hutapea diduga telah melanggar Etika Profesi Advokat sekaligus merendahkan martabat profesi wartawan atas pernyataannya yang dilontarkan saat konferensi pers terkait kliennya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, di Kejaksaan Agung pada Jumat, 17 Juli 2026 lalu.

Atas pernyataan yang berbunyi “Lu punya otak enggak?” yang disampaikan kepada awak media tersebut, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Wilayah Sumatera Utara resmi melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Sumut.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1174/VII/2026/SPKT/Polda Sumut tertanggal 21 Juli 2026.

PWI Sumut menegaskan merasa sangat tersakiti dan dirugikan secara profesi atas ucapan tersebut. 

Menurut penilaian organisasi pers itu, pernyataan tersebut bukan sekadar pertanyaan, melainkan muatan yang jelas-jelas merendahkan, melecehkan, dan tidak menghargai profesi jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

PWI menilai, sikap dan tutur kata seorang pengacara yang diharapkan menjadi teladan penegak hukum justru sebaliknya menampilkan sikap yang tidak pantas, kasar, dan tidak menghormati rekan sejawat yang sedang menjalankan tugas mencari kebenaran untuk kepentingan publik.