DAENDELS KALUAS MINTA PERLINDUNGAN HUKUM KE LPSK: Mengaku jadi sasaran laporan yang direkayasa hukum tak sesuai prosedur! Negara Harus Hadil!!

Ia menyatakan dirinya menjadi korban perlakuan tidak wajar serta terancam keselamatan akibat kasus yang menimpanya.

Berdasarkan permohonan yang diajukan, perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi nomor LP/B/64/I/2026/Polres Minut/Polda Sulut tertanggal 21 Januari 2026, dengan tuduhan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebesar Rp13.000.000.

Daendels secara tegas membantah seluruh tuduhan tersebut. Menurut keterangannya, dana yang dipermasalahkan bukan milik pribadi pelapor, melainkan kas milik Masyarakat Kelompok Tani Baru Terbit.
Dana itu digunakan untuk membiayai perjalanan dirinya dari Jakarta dan rekannya dari Padang ke Manado, guna menindaklanjuti kasus intimidasi terhadap warga serta kasus pengancaman yang dialami Nuriyati Hema beserta suaminya.
Pendampingan hukum yang dilakukan didasarkan pada Surat Kuasa Khusus yang sah dan disepakati bersama.
Ia juga menilai proses penanganan perkara tidak sesuai prosedur hukum. Beberapa hal yang disampaikan: surat pemanggilan, penetapan status tersangka, hingga Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) disebarkan melalui media sosial Facebook dan tidak dikirim secara resmi ke alamat domisili; tidak ada pemberitahuan gelar perkara maupun kesempatan pemeriksaan yang layak; serta keterangan saksi dari masyarakat yang sudah disampaikan tidak ditanggapi oleh oknum penyidik.
Pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial diatur dalam Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
Tindakan ini juga dapat dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP, yang mengancam pelaku dengan penjara hingga 1 tahun 4 bulan.
Perlu diketahui, kasus pencemaran nama baik bersifat delik aduan, sehingga proses hukum baru dapat berjalan jika korban melaporkannya.
Daendels menduga perlakuan tersebut muncul sebagai bentuk dendam oknum penyidik, mengingat laporan yang pernah diajukan sebelumnya telah mengakibatkan sejumlah anggota kepolisian dijatuhi sanksi pelanggaran kode etik.
Akibatnya, ia merasa nama baik tercemar, keluarga tertekan, serta keselamatan diri dan rumah tangga terancam.
Dalam permohonannya, ia meminta LPSK memberikan perlindungan fisik dan psikis, pendampingan hukum selama proses berlangsung, serta kepastian hukum atas kasus tersebut.
Sebagai bahan pertimbangan, dilampirkan fotokopi KTP, laporan polisi, tangkapan layar unggahan media sosial, surat kuasa, serta bukti laporan ke Divisi Propam Mabes Polri.
Sesuai ketentuan undang-undang, LPSK berwenang memberikan perlindungan bagi saksi, korban, pelapor, ahli, atau pihak lain yang menghadapi ancaman nyata terkait perkara hukum.
Permohonan akan ditinjau berdasarkan kelengkapan data dan tingkat risiko yang dihadapi pemohon.
Sampai berita ini dimuat, belum diperoleh tanggapan resmi dari Polres Minahasa Utara maupun LPSK terkait kasus tersebut.
Sesuai Kode Etik Jurnalistik:
Faktual dan berdasarkan keterangan serta dokumen yang ada Tidak menghakimi, hanya menyampaikan fakta dan pendapat pihak yang bersangkutan Menyertakan dasar hukum yang relevan
Memberikan ruang bagi tanggapan pihak terkait
Disusun secara berimbang dan objektif
(TIM REDAKSI H&K CYBER)
