Desakan Investigasi Menyeluruh Ditjenpas: Narapidana Meninggal di ICU, Keluarga Klaim Bayar Rp 5,7 Juta

SAWAHLUNTO, H&K CYBER – Kematian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial NRC setelah menjalani perawatan intensif di rumah sakit menimbulkan kecurigaan dan pertanyaan serius terkait kecepatan penanganan medis serta mekanisme pembiayaan kesehatan. 

Peristiwa ini semakin memperkuat desakan agar Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melakukan pemeriksaan menyeluruh, mengingat maraknya laporan berbagai masalah di lingkungan pemasyarakatan.

Selama ini, desakan investigasi terhadap Ditjenpas kerap muncul akibat sejumlah insiden pelanggaran, antara lain dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di dalam lapas, praktik pungutan liar, hingga pemberian fasilitas istimewa bagi tahanan. 

Tuntutan yang disampaikan mencakup pengawasan ketat terhadap penerapan standar operasional prosedur (SOP), penegakan hukum tegas bagi oknum yang melanggar, serta evaluasi kepemimpinan jika gagal mengendalikan kondisi di bawahnya.

Kasus NRC sendiri terjadi pada Maret 2026. Awalnya ia mengeluh sakit pada bagian gusi saat berada di Lapas Narkotika Kelas III Sawahlunto. 

Menurut keterangan keluarga, keluhan tersebut tidak segera ditangani secara optimal sehingga kondisinya terus memburuk hingga jatuh pingsan. 

NRC kemudian dibawa ke RSUD Sawahlunto dan dirawat di ruang ICU, sebelum akhirnya dirujuk ke RSUP M. Djamil Padang. 

Ia dinyatakan meninggal dunia pada Jumat, 20 Maret 2026 pukul 05.02 WIB.

Keluarga Klaim Keluarkan Biaya Perawatan

Di tengah duka, keluarga mengaku harus membayar biaya perawatan di RSUD Sawahlunto sebesar Rp 5.708.679 melalui transaksi QRIS pada Rabu, 18 Maret 2026 pukul 13.54 WIB, dengan bukti pembayaran yang masih tersimpan. 

Setelah NRC meninggal, keluarga juga mengaku sempat diminta membantu menyelesaikan administrasi pembayaran, namun setelah mempertanyakan dasar hukumnya, pihak Lapas akhirnya menyatakan akan mengurusnya sendiri.

LSM Tegaskan Biaya Kesehatan Jadi Tanggung Jawab Negara

Ketua LSM Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara DPD Sumatera Barat, Han Yusfik HS, menegaskan hak pelayanan kesehatan bagi WBP dijamin secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999. 

Menurutnya, biaya perawatan di rumah sakit pemerintah sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara. “Jika benar ada pembebanan ke keluarga, hal ini harus diklarifikasi secara terbuka dan transparan,” tegasnya.

Penjelasan Pihak Lapas

Saat dikonfirmasi Senin, 29 Juni 2026, perwakilan administrasi Lapas, Doni, menyatakan NRC tidak memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif. 

Selain itu, anggaran khusus untuk biaya perawatan rumah sakit saat itu tidak tersedia, sehingga sejumlah pegawai melakukan iuran sukarela untuk membantu penyelesaian administrasi.

Kepala Lapas Ressy Setiawan menambahkan, proses pengurusan jaminan kesehatan memerlukan waktu, sedangkan kondisi NRC sudah sangat kritis sehingga penanganan medis tetap didahulukan.

Pemeriksaan Menyeluruh Diminta

Adanya perbedaan keterangan antara keluarga dan pihak Lapas mendorong desakan agar Ditjenpas segera melakukan investigasi guna memastikan Hukum:

Apakah penanganan medis dan rujukan dilakukan sesuai prosedur dan tepat waktu

Apakah ada keterlambatan yang memperparah kondisi kesehatan.

Apakah mekanisme pembiayaan telah sesuai peraturan yang berlaku

Apakah benar terjadi kekosongan anggaran layanan kesehatan

Kendala apa saja yang perlu diperbaiki agar kejadian serupa tidak terulang

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Ditjenpas maupun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Sehingga berita ini ditulis berdasarkan fakta-fakta yang menarik perhatian publik. Ramahdanis (RED)