KASUS SADIS: PEMBUNUHAN JANIN 7 BULAN — ABORSI KEJAM OLEH OKNUM PENDETA JW-NSL TERJERAT PIDANA!!!

Foto : Dok. kasus pidana aborsi yang melibatkan dua oknum PENDETA, Pdt. Dr. Jhonny Weol (JW) dan Pdt. Nasrani (NSL).

Foto : Dok. Redaksi – Audensi kepada Komandan Yudi, Penyidik Bidang Pengawasan Penyidik (Wasidik) Mabes Polri.

JAKARTA – Rabu, 3 Juni 2026, Pimpinan Redaksi BUSER TV yang mengusung semangat “Mengungkap Fakta Demi Keadilan”, melakukan pertemuan audensi resmi dengan Komandan Yudi, Penyidik Bidang Pengawasan Penyidik (Wasidik) Mabes Polri.

Dalam pertemuan tersebut, Komandan Yudi menegaskan akan segera melakukan panggilan telepon resmi kepada tim penyidikan Polda Sulawesi Utara — yang dipimpin oleh Aida Mulyadi — dengan instruksi utama agar segera menerbitkan dan menyerahkan Surat Penerimaan Laporan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor.

Langkah tegas ini sejalan dengan pernyataan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang sering mengingatkan:

“Kalau tak mampu membersihkan ekor, kepalanya yang saya potong.”

Ungkapan tersebut menggambarkan komitmen tinggi untuk membereskan institusi, di mana pimpinan di seluruh wilayah wajib berani menertibkan bawahannya yang melanggar aturan. Jika pimpinan tidak mampu mengelola atau justru melindungi kesalahan anak buahnya, maka pimpinan itulah yang akan dicopot dari jabatannya.

Audensi ini digelar secara khusus untuk menelusuri jalan buntu penanganan kasus pidana aborsi yang melibatkan dua oknum PENDETA, Pdt. Dr. Jhonny Weol (JW) dan Pdt. Nasrani (NSL). Padahal, laporan kasus ini sudah resmi masuk ke meja kepolisian sejak 14 Februari 2025, namun hingga kini belum ada kepastian hukum dan diduga tidak ada tindakan hukum nyata.

Bahkan, dalam pembahasan ini terungkap fakta mengejutkan adanya dugaan ketidakberesan, ketidaknetralan, hingga pelanggaran kode etik berat. Penyidik Aida Mulyadi dan timnya dinilai telah menurunkan wibawa Polri: “Padahal tugasnya mencari kebenaran, malah terlihat melindungi oknum pendeta pendosa.”

Sangat ironis, JW yang berkedudukan sebagai tokoh agama, Ketua Umum, dan bergelar Dokter, justru terbukti melakukan hubungan gelap berulang kali, membuat NSL hamil hingga usia 7 bulan, lalu mengakhiri nyawa janin tersebut dengan aborsi. NSL sendiri sudah mengaku secara gamblang: “Hamil sama JW, dia sering datang ajak berhubungan badan.” Pengakuan langsung ini menjadi bukti paling kuat di samping rekaman suara pelaku.

FAKTA UTAMA KASUS

Berdasarkan penjelasan rinci dari Komandan Yudi, serta data dan bukti otentik yang tersimpan rapi di meja penyidik dan redaksi, terungkap fakta yang sangat memilukan dan mengejutkan publik:

Pdt. Dr. Jhonny Weol (JW), Ketua Umum organisasi gereja, terbukti terlibat hubungan intim dengan pendeta wanita bernama Pdt. Nasrani (NSL). Dalam pengakuannya yang disampaikan saat keduanya berada di sebuah hotel, NSL menyatakan dirinya pernah hamil hingga usia janin mencapai 7 bulan, namun kehamilan tersebut kemudian diakhiri dengan tindakan aborsi ilegal.

Bukti pengakuan ini sangat kuat: terdapat rekaman suara JW yang secara gamblang mengakui perbuatannya itu. Dalam rekaman yang menjadi bukti otentik di meja redaksi tersebut, JW beralasan tindakan aborsi itu dilakukan semata-mata untuk menjaga marwah dan identitas dirinya sebagai seorang PENDETA.

Lebih jauh lagi, terungkap serangkaian tindakan yang dinilai kejam, penuh rekayasa, dan merupakan upaya nyata untuk menutupi aib JW:

1. Setelah peristiwa aborsi itu, JW berusaha melepaskan tanggung jawab dan menutupi perbuatannya dengan cara memaksa atau meminta orang lain untuk menikahi NSL.

2. Ironis dan tidak lazim, JW sendiri yang bertindak sebagai penghulu dalam pernikahan rekayasa tersebut.

Oleh narasumber yang mengetahui kronologi lengkap peristiwa ini, tindakan aborsi yang dilakukan pada usia kandungan 7 bulan itu disebut sebagai “pembunuhan sadis terhadap anak kandung sendiri”. Narasumber tersebut juga menegaskan kesiapannya untuk bersaksi:

“Jika kasus ini sampai disidangkan ke pengadilan, kami semua akan siap hadir menjadi saksi mahkota demi kebenaran.”

Data Identitas Pelaku:

– Pdt. Dr. Jhonny Weol (JW): Bertempat tinggal di Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

– Pdt. Nasrani (NSL): Ibu kandung bayi yang diaborsi, berdomisili di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

KETERANGAN RESMI PENYIDIK PENGAWASAN MABES POLRI

Komandan Yudi, Penyidik Bidang Pengawasan Penyidik (Wasidik) Mabes Polri, merupakan petugas yang telah bertugas aktif dan memiliki rekam jejak jelas di bidang pengawasan sejak tahun 2021 hingga sekarang. Ia menjelaskan rincian penanganan kasus ini berdasarkan perintah pimpinan dan mekanisme pengawasan internal Polri:

1. Rentang Waktu Pemantauan

Seluruh data, berkas, bukti rekaman suara, serta perkembangan kasus telah dicatat, dipantau, dan didokumentasikan secara resmi mulai tanggal 14 Februari 2025 dan berlanjut terus hingga tahun 2026.

Kasus ini sudah berada di bawah pantauan tingkat pusat selama lebih dari 8 bulan, namun secara aneh tidak bergerak maju sama sekali di tingkat pelaksana.

2. Kendala Utama & Keluhan Pelapor Meskipun laporan sudah sah masuk, bukti pengakuan sudah jelas, rekaman suara ada, dan unsur pidana aborsi serta asusila sudah terpenuhi sepenuhnya, pihak pelapor yang diwakili oleh KK hingga detik ini belum menerima Surat Penerimaan Laporan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

Hal inilah yang memicu kemarahan KK dan protes keras ke Wasidik Mabes Polri, serta memunculkan pertanyaan besar:

“Mengapa berkas yang sudah lengkap dan ada di meja lantai 10 Mabes Polri ini iduga  justru tidak diproses sama sekali?”

3. Dasar Tindakan Pengawasan

Seluruh langkah yang dilakukan Bidang Wasidik didasarkan sepenuhnya pada perintah pimpinan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Fungsi ini dibentuk khusus untuk memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai prosedur, tidak ada penyimpangan, serta mutlak tidak ada perlindungan kepada pihak tertentu, siapapun itu, termasuk pemuka agama.

 TERKETUK KETERANGAN DUGAAN TIDAK BERESAN: PENYIDIK DISEBUT TIDAK ADIL & DIBELI PIHAK PELAKU

Dalam audensi ini, terungkap fakta baru yang sangat serius dan menjadi alasan utama mengapa kasus ini macet. KK selaku pelapor menyampaikan kekecewaan mendalam dan ketidakpercayaannya terhadap kinerja penyidik Aida Mulyadi dan timnya di tingkat daerah:

“Kami lelah sudah berjuang jauh-jauh, tapi tidak ada hasil, tidak ada kemajuan proses hukum yang jelas. 

Kami kecewa dan tidak percaya lagi kepada penyidik, karena mereka ternyata tidak bisa memberikan kebenaran dan keadilan. 

Kami bertegas, jika ini tidak selesai, kami akan membentuk tim aksi damai untuk melakukan demonstrasi langsung di lokasi gereja milik JW dan ke markas Kepolisian!”

Lebih mengejutkan lagi, terungkap bukti nyata dugaan pelanggaran kode etik dan ketidaknetralan aparat penyidik dari Polda Sulawesi Utara. Berdasarkan keterangan narasumber yang dapat dipercaya:

“Terbukti penyidik dari Polda Sulut datang dan memeriksa JW. Namun, selama proses itu berlangsung — mulai dari kunjungan ke kediaman pelaku, menginap di tempat penginapan/hotel, hingga tiket pesawat pulang pergi — seluruh biayanya ditanggung dan dibayar sendiri oleh JW (pelaku).”

Fakta ini menimbulkan kesimpulan sementara yang sangat buruk dan merugikan kepercayaan publik:

“Hal ini sama sekali tidak wajar dan menunjukkan penyidik tidak adil! Masyarakat menduga kuat ada permainan di balik layar, atau istilah awamnya ‘masuk angin’, yang membuat kasus ini sengaja diendapkan. Inilah kelakuan penyidik Indonesia yang harus segera dibersihkan!”

SIKAP TEGAS PIMPINAN MABES POLRI

Menanggapi seluruh keterlambatan, dugaan ketidakberesan, dan bukti yang sudah lengkap tersebut, pihak pimpinan Karo Pengawasan Penyidik Mabes Polri telah memberikan perintah tegas dan keras.

Pimpinan menegaskan agar kasus aborsi ini segera diproses tuntas sesuai hukum yang berlaku. 

Alasannya sangat jelas: unsur pidana sudah terbukti, bukti-bukti ada, dan pengakuan dari para pelaku sudah cukup kuat untuk langsung dilanjutkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka tanpa hambatan lagi.

KESIMPULAN

Dari seluruh penjelasan, data, dan fakta yang terungkap dalam audensi ini, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:

1. Ada indikasi yang sangat kuat bahwa terjadi penundaan atau pengendapan kasus secara sengaja di tingkat penyidik pelaksana, meskipun semua bahan dan bukti sudah tersedia lengkap sejak 8 bulan lalu.

2. Terdapat dugaan serius adanya pelanggaran kode etik dan ketidaknetralan aparat penyidik, karena terbukti membebankan biaya operasional penyidikan kepada pihak yang diperiksa atau pelaku.

3. Pihak Pengawasan Mabes Polri telah mencatat seluruh kelalaian dan pelanggaran ini. Kini perintah mutlak telah dikeluarkan. Proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu dan tanpa ada yang dilindungi.

Komandan Yudi menegaskan penutup:

“Pihak kami akan bertindak tegas, tidak hanya terhadap kasus aborsi dan asusila yang dilakukan oleh JW dan NSL sesuai ketentuan hukum pidana, tetapi juga akan memeriksa jalannya proses penyidikan yang berjalan lambat ini untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan di Indonesia.”

Berita ini ditulis berdasarkan hasil audensi resmi Mabes Polri, di mana terungkap keterlibatan oknum penyidik yang diduga keras melakukan pembiaran dan penanganan yang tidak serius atau setengah hati. Seluruh isi berita ini diturunkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada.

UPAYA KONFIRMASI: PELAKU MENGHILANG & MENGHINDAR

Redaksi Media Group telah berupaya melakukan konfirmasi langsung ke tempat kediaman dan lokasi Gereja yang berada di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, serta ke Pluit Jakarta Utara. Namun, upaya tersebut menemui jalan buntu. Kedua oknum pendeta tersebut dikabarkan menghilang dan menghindari wartawan. 

Pintu kediaman dan gedung gereja tertutup rapat, seolah-olah mereka berusaha lari dari kenyataan dan bayang-bayang dosa besar serta kejahatan pembunuhan sadis yang telah mereka lakukan.

Publik menilai tindakan keduanya sangat tercela: “Bagaimana mungkin seorang tokoh agama yang digugu dan ditiru tega melakukan pembunuhan sadis terhadap anak kandungnya sendiri?” Kejahatan aborsi pada janin berusia 7 bulan ini menjadi bukti nyata kebiadaban di balik jubah pemuka agama.

SOROTAN HUKUM: TKP HOTEL GRAND PURI MANADO & TANGGUNG JAWAB PENGELOLA

Satu fakta penting dan menjadi sorotan tajam publik serta penegak hukum adalah lokasi kejadian perkara (TKP) tindak pidana ini, yakni di Kamar Ruangan Hotel Grand Puri, Jalan Sario, Kota Manado, Sulawesi Utara.

Kasus ini kini menyeret nama Pemilik dan Pengelola Hotel Grand Puri ke dalam sorotan hukum. 

Publik menilai tempat ini telah lama menjadi lokasi yang dikenal masyarakat sebagai tempat pengunjung melakukan perbuatan maksiat. Fakta hukum yang terungkap:

“Tidak ada batasan dan ketatnya pemeriksaan di hotel ini; semua tamu diterima begitu saja. 

Peraturan penerimaan tamu ‘pasangan suami-istri’ hanyalah simbolis semata, namun kenyataannya bohong belaka.”

Publik dan penegak hukum memberikan peringatan keras:

“Izin operasional Hotel Grand Puri harus dicabut oleh Pemerintah Daerah Sulawesi Utara. 

Hal ini harus dilakukan sebagai bentuk efek jera dan contoh nyata bagi hotel-hotel lain agar tidak sembarangan melayani tamu yang berniat melakukan kejahatan atau perbuatan asusila.”

Perbuatan JW dan NSL disebut sebagai kejahatan sadis, pembunuhan keji yang tak punya rasa kemanusiaan. 

Berbagai cara dilakukan untuk menutupi dosa, namun mereka tidak akan bisa lepas dari tanggung jawab di dunia maupun di akhirat. Masyarakat yakin karma pasti akan menimpa kedua oknum pendeta tersebut.

JEJAK KELAM & PELANGGARAN ATURAN ORGANISASI GPdI

Terungkap pula catatan kelam masa lalu JW. Ini bukan kali pertama ia terlibat kasus memalukan. Saat menjabat sebagai Ketua Umum selama dua periode, JW tercatat pernah “memakan korban” berupa seorang anak perempuan hasil perselingkuhan sebelumnya. Kini, sejarah kelam terulang: anak keduanya bersama NSL dibunuh secara sadis lewat aborsi dan dijadikan tumbal semata-mata demi menjaga gengsi dan jabatan pelaku.

Yang lebih memprihatinkan adalah sikap organisasi Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) yang dinilai melanggar konstitusi sendiri. Berdasarkan data yang dihimpun, Peraturan Dasar dan Rumah Tangga (PD/PRT) GPdI pada Bab 14 Pasal 32 dan 33 tegas berbunyi: “Segera lakukan pemecatan terhadap hamba Tuhan yang melakukan asusila.”

Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Pimpinan tertinggi justru bersatu dan memilih melindungi JW daripada menegakkan aturan. “Mereka memilih untuk berkhianat terhadap konstitusi PD PRT GPdI,” tegas sumber.

Kronologi Pertemuan dengan Pimpinan Pusat GPdI:

Pada 27 April 2026, perwakilan masyarakat dan jemaat yang dipimpin penulis berangkat dari Jakarta menuju Jawa Tengah. 

Tiba pukul 20.10 WIB, rencana pertemuan ditunda hingga keesokan harinya. Pukul 04.45 WIB, tim mengikuti Doa Besar pagi dan bertemu muka dengan Pdt. JS Minandar (Ketua 1 Majelis Pusat GPdI) serta Ibu Gembala, lalu dijadwalkan bertemu kembali pukul 08.00 WIB setelah kantor dibuka.

Namun, saat tim datang sesuai jadwal, terjadi penghindaran. Seorang staf pelayanan memberitahu bahwa Bapak dan Ibu Gembala mendadak keluar kota ke Cirebon karena ada undangan mendesak. Tim akhirnya melakukan pembicaraan/konseling di kantor GPdI Mahanaim Tegal dengan staf tersebut, meski tim menilai staf tidak memiliki kapasitas memutuskan urusan organisasi.

Dalam pertemuan itu, tim menyampaikan substansi perjalanan: awalnya mereka berencana ke Bali untuk acara Doa Puasa Ester Nasional (DOPEN), dengan maksud mengibarkan bendera GPdI setengah tiang dan melakukan penolakan di mimbar terhadap kehadiran JW. Alasannya: “Warga GPdI tidak mau dipimpin oleh seorang pezinah yang sudah punya anak dari dua selingkuhan berbeda.” Tim bahkan sudah menyiapkan spanduk penolakan.

Rencana itu dibatalkan karena tim percaya Pdt. JS Minandar akan mengambil alih kepemimpinan dan menegakkan PD/PRT GPdI. Namun, sampai detik ini, tidak ada respon, tidak ada tindakan, dan tidak ada pemecatan.

Kegagalan organisasi membersihkan diri inilah yang akhirnya mendorong masyarakat mengambil sikap jalan terakhir.

AMARAH PUBLIK & ANCAMAN AKSI MASSAL

Amarah masyarakat memuncak. Berbagai elemen masyarakat, mahasiswa, hingga kelompok ibu-ibu yang merasa sakit hati melihat kelakuan biadab oknum pendeta ini bersatu padu. Salah satu pernyataan tegas datang dari perwakilan masyarakat:

“Kami akan melaksanakan aksi demo bersama masyarakat dan mahasiswa yang marah se-Indonesia. Terutama para ibu-ibu yang tidak terima melihat oknum pendeta NSL tega berani melakukan pembunuhan dengan cara aborsi, akan turun ke jalan untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. 

Kalau polisi tidak mau menegakkan hukum dengan tegas, dan kalau organisasi gereja menutup mata, biar kami masyarakat dan mahasiswa yang mengambil sikap tegas!”

Dasar Penerbitan:

Berita ini disusun oleh Arfendy, Ketua Umum RJN Ruang Jurnalis Nusantara – Wadah Profesi Jurnalis Nusantara.

Berdasarkan Nota Kesepahaman Antara Dewan Pers Dan Kepolisian (MoU) Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dewan Pers dan Polri. 

Berita ini disusun wartawan secara profesional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dengan bukti-bukti terlampir. Penulis : Arfendy