RJN Mendukung MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Dituntut Pidana, Komisi I : Perkuat Perlindungan Hukum Jurnalis

JAKARTA, RJNPOS.COM – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Oleh Soleh, menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat baik secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik yang dilaksanakan sesuai dengan prinsip dan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.

Ruang Jurnalis Nusantara RJN Oleh Arfendy menilai, putusan tersebut merupakan langkah maju dalam memperkuat perlindungan hukum bagi insan pers di Indonesia. 

Menurutnya, selama ini masih banyak wartawan yang menghadapi ancaman pidana atau tuntutan hukum hanya karena menjalankan Fungsi tugas jurnalistik.

“Putusan MK ini patut diapresiasi. Selama ini kita melihat masih ada wartawan yang dijerat akibat pidana karya jurnalistiknya. 

Dengan putusan ini, perlindungan hukum bagi pers menjadi semakin jelas dan tegas,” ujar Oleh Arfendy, Selasa (20/1/2026).

Mantan anggota DPRD Jawa Barat itu berharap, putusan MK tersebut dapat menjadi pedoman yang jelas bagi aparat penegak hukum, baik Kepolisian, Kejaksaan, Maupun Lembaga Peradilan, dalam menangani perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik.

“Penegak hukum harus menjadikan Undang-Undang Pers sebagai rujukan utama. 

Jangan lagi ada kriminalisasi terhadap Fungsi Tugas Jurnalis yang bekerja secara profesional dan beritikad baik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ruang jurnalis Nusantara RJN Oleh Arfendy menekankan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang harus dijaga Kode Etik Jurnalistik.

Oleh karena itu, negara berkewajiban menjamin adanya kepastian Hukum dan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, penyampaian informasi, serta pendidikan publik.

“Pers yang merdeka dan dilindungi secara hukum akan memperkuat demokrasi dan mendorong transparansi serta akuntabilitas di semua sektor,” pungkas legislator asal Dapil Jawa Barat XI itu.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah berpandangan bahwa norma Pasal 8 UU Pers tidak mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum dalam rangka menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi wartawan.

Jika norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999.

Pemaknaan itu harus memastikan bahwa wartawan dalam menjalankan Fungsi Tugas Jurnalistiknya tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui tuntutan hukum pidana dan/atau perdata. Penulis: Arfandy