Prof Dr Sutan Nasomal Pakal Hukum Internasional Menyanggi Kasus “Oknum Pengacara Bernisial Gatot H.A Rakus” Diduga “Tipu Kliennya” Rp 3 Milyaran

JAKARTA, RJNPOS.COM – Arfendy CFLE Asisten Pengacara LBH-CCI, Dan sebagai Ketua Umum Ruang Jurnalis Nusantara Wadah Profesi Wartawan angkat bicara Oknum pengacara bernisial Gatot H. A. Diduga Tipu Kliennya Sendiri!!!. 

Menurut keterangan Korban Ahli Waris Muhammad Sidik mengatakan Jelas keterangan Somasi PT. Pakubowono Properti Transaksi Kepada Gatot Subroto Amkas SH, Serta bukti terlampir Transfer pada Tanggal 20 Desember 2024 Sebesar Rp 1.080.000.000,- (Satu milyar delapan puluh Juta rupiah) 

Ditambah sebesar Rp 400 (Empat ratus juta rupiah) Transaksi pada tanggal 26 Desember 2025. Ahli Waris Muhammad Sidik ungkap  terjadi transaksi sepihak tanpa kordinasi ke Ahli Waris ditransfer oleh direktur Utama PT. Pakubowono Properti Beni Ahmad Benyamin bukti hasil surat Somasi 1/2, Sebesar Rp 1.080.000.000,- (Satu milyar delapan puluh Juta rupiah). Atas nama Gatot Suharto Amkas SH.

Yang jelas Muhammad Sidik menyatakan mantan Pengacara, “DICABUT KUASA” Ditolak karena tidak jujur diberikan kepercayaan disalahgunakan ungkapnya Muhammad Sidik memberikan keterangan Pers Kepada harian rjnpos.com Mengungkap Fakta Demi Keadila di SPKT Polda Metro Jaya.

Ahli Waris Muhammad Sidik korban tidak terima melaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya ditindak lanjut Proses Hukum pidana Pasal 372 KUHP penggelapan diruangan lantai dua Unit II Harta benda Polres Tangerang Selatan, Pelimpahan Laporan Polda Metro Jaya bagian Reserse Polres Tangerang Selatan bagian penyidik Harda Unik II.

Kronologi diawal “pinjam uang” Ternyata pintar beralibi penggelapan Sebesar Rp 400 juta uang milik Muhammad Sidik. Jum’at (31-10-2025).

Dihimpun Team Jurnalis rjnpos.com Mengungkap Fakta Demi Keadilan melakukan Investigasi berbagai Narasumber keterangan tersebut. Lanjut Surat Somasi 1/2 Tanggapan oleh Direktur Utama PT. Pakubowono Properti Bapak Beny Achmad Bunyamin menjelaskan melalui Hasil keterangan surat somasi 1/2 menyampaikan transfer ke rekening atas nama Gatot Suharto Amkas, SH menerima uang sebesar Rp 1.080.000.000 (Satu Milyar Delapan Puluh Juta Rupiah) Tidak sampai ke Ahli Waris Muhammad Sidik kaget.

Muhammad Sidik memberikan keterangan Pers diterima Redaksi RJNPOS.COM Sesuai bukti terlampir Oknum bernisial GSA pengacara GIM berulah membuat Isu dan fitnah ke korban Muhammad Sidik di adu dombakan diantara Ahli Waris mencurigai kepada Encing Orangtua Muhammad Sidik akhilnya berdasarkan fakta-fakta hukum penulusuran Team Jurnalis Harian RJNPOS.COM Mengungkap Fakta Demi Keadilan, Ungkap kebenaran dan keadilan berdasarkan fakta hukum menarik perhatian publik.

Serta bukti selip transfer BCA terlampir milik Muhammad Sidik Berdasarkan tindak lanjut Laporan polisi Nomor STTP/7718/X/2025 SPKT Polda Metro Jaya. Telah melaporkan dugaan tindak pidana Penggelapan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP.

Tanpa seizin oleh Ahli Waris Tunggal Muhammad Sidik, sehingga kerugian Sebesar Rp 1.080.000.000 (Satu Milyar Delapan Puluh Juta Rupiah). Ungkapnya Ahli Waris Muhammad Sidik Jelas-jelas melanggar hukum Pidana pasal 372 KUHP. Muhammad Sidik tidak tinggal diam untuk menempuh Jalur Hukum kepada mantan Pengacara tersebut.

Diduga Pemalsuan cetak tanda tangan merupakan tindak pidana. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan pasal pemalsuan surat dengan pidana penjara 6 tahun.

Menurut keterangan salah satu Notaris menjelaskan diduga “Jual Beli Palsu”, Team redaksi RJNPOS.COM Mengungkap Fakta Demi Keadilan penulusuran JB tanah luas 154 M2, maka pemilik dan/atau pencipta JB tanah dapat diancam sanksi pidana tersebut.

Diduga pemalsuan JB Kami Ahli Waris Muhammad Sidik menjelaskan Memiliki Girik

dapat dilihat dari penerapan pasal 263, 264 dan 266 KUHP.

Laporan polisi nomor STTP/7718/X/2025/ SPKT/Polda Metro Jaya. Telah melaporkan dugaan tindak pidana Penggelapan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP.

“Dalam pelaku yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana,” tutupnya telah melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan UU Nomor 1 tahun 1945 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372, yang terjadi Titik Koordinat -6.262569997553902, 106.73638098285639, Jurang Mangu Timur, Kota Tangerang Selatan.  

(Sabtu 14 Oktober 2024), Dengan terlapor atas nama Gatot Suharto Amkas, Uraian kejadian pelapor selaku korban Muhammad Sidik menerangkan bahwa terlapor adalah mantan kuasa hukum. 

Kemudian korban ada suatu permasalahan tentang pengurusan jual tanah luas 154 M2 kepada PT. Pakubowono Properti dan terlapor menawarkan bantuan hukum oleh seseorang akan menyelesaikan permasalahan jual beli sebidang tanah luas 154 M2 wilayah RT 001 RW 001 Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Sesuai dengan bukti Oknum Pengacara Gatot Suharto Amkas SH. 

Dengan Ahli Waris Muhammad Sidik berdasarkan MOU surat ikatan Perjanjian sampai selesai baru dibayar uang hasil kerjanya Fee full.

Karena hal tersebut korban mengirimkan somasi 1/2 kembalikan uang dipinjamnya terlapor tidak ada itikad baik.

Sehingga pelaporan polisi kepada Oknum Pengacara berlanjut pemeriksaan perbuatannya atas kejadian tersebut korban Muhammad Sidik telah di rugikan uang dengan total nominal Sebesar Rp 1.080.000.000 (Satu Milyar Delapan Puluh Juta Rupiah) ditambah Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah). Rekening BCA atas nama Gatot Suharto Amkas SH.

Direktur Utama PT. Pakubowono Properti Bapak Beny Achmad Bunyamin sudah transfer Sebesar Rp 1.080.000.000,- (Satu milyar delapan puluh juta rupiah) rekening nomor 8870551798 atas nama Gatot Suharto Amkas SH.

Selanjutnya Muhammad Sidik pelapor mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pengaduan guna penyelidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Kronologis kejadian : Muhammad Sidik: Selalu minta tanda tangan tanpa diperlihatkan isi penulisan oleh oknum pengacara sebagai Kuasa Hukum wajib menerangkan apapun terjadi tidak seperti ini. 

Dokumentasi semua Terkait tanah diambil semuanya kata Muhammad Sidik.

Oknum pengacara untuk menghadap Hanum (PT. Pakubuwono Properti) “Kerjanya tidak beres hanya menipu”kata Muhammad Sidik.

Alibi untuk mengadakan pertemuan tentang pembahasan tanah MHT dapat uang besar Oleh Oknum pengacara Gatot Subroto Amkas SH yang berlokasi di jalan Ophir RT 007 RW 001 Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kronologi kejadian diawal Pertemuan berempat (4 orang). 1. Hanum 2. Gatot Suharto Amkas SH sebagai (Kuasa Muhammad Sidik) berdasarkan bukti-bukti hukum terlampir.

Ketika Team redaksi RJNPOS.COM mengkonfirmasi kepada Saksi Satu nama Benny Syaifudin dan saksi ke dua nama Adhi Mulyono menjelaskan kelakuan oknum Pengacara Gatot Suharto Amkas SH perbuatan penghianatan memalukan keluarga besar kata Adhi Mulyono.

Dan juga oknum Pengacara Gatot Suharto Amkas SH pernah berucap rencana jahat Penghianatan diketahui oleh saksi kunci Benny Syaifudin mendengar langsung terucap oleh pelaku Gatot Suharto Amkas SH akan Gue makan uangnya Muhammad Sidik kata Beni Saifuddin.

Selanjutnya Oknum pengacara modus terbongkar meminta sejumlah uang berfariasi sebesar Rp. 10jt dan Rp.5jt, Rp 2jt Tercatat total jumlah bukti rekening transfer berfariasi jumlah rupiah total dengan alasan untuk mempermudah urusan MHT kedepanya agar lebih lancar modus ucapan oknum Pengacara Gatot Suharto Amkas SH. Kata Benny Syaifudin.

Pada tanggal 14 Oktober 2024 Sekitar jam 12 siang kurang lebih, saya bernama Benny Syaifudin diajak oleh Gatot Suharto Amkas SH untuk menemani ke rumah korban Bapak Muhammad Sidik, Setelah sampai di rumah Gatot Suharto Amkas SH mengajak Muhammad Sidik kewarung untuk ngopi dulu dan untuk ngobrolin Transfer Oleh PT. Pakubowono Properti kaget Ahli Waris Tunggal Muhammad Sidik tidak lama ada uang masuk pembayaran Pertama via transfer ke rekening pribadi Muhammad Sidik ucapan Gatot Suharto Amkas SH saya pinjam uang pribadi mu Rp 400Jt untuk urusan MHT upaya dipermudah Kata Muhammad Sidik.

Pada saat itu Muhammad Sidik dilarang Oleh istri nama Kusrini dan nama Adivah jangan mau transfer uang orang ini Gatot Suharto Amkas SH ingatkan kepada bapak Muhammad Sidik.

Mengetahui ada uang masuk ke rekening Muhammad Sidik, dan ternyata Gatot Suharto Amkas SH ada komunikasi dengan nama Anum dari Pihak PT. Pakubowono Properti kalau uang sudah ditransfer Ke Rekening milik Muhammad Sidik, tidak lama kemudian Gatot Suharto Amkas SH langsung mengajak Muhammad Sidik tarik secara paksa ke Kantor Bank BCA Informasi dana sudah masuk rekening Muhammad Sidik ditransfer oleh bos pembeli tanah, diketahui istri nama Kusrini dan Adiva anak Muhammad Sidik.

Tidak lama kemudian Kusrini dan anaknya Muhammad Sidik mau menyusul Muhammad Sidik ke Kantor BCA yang dituju tetapi Benny Syaifudin menahan Kusrini dan anaknya untuk menunggu di rumah saja agar tidak terjadi keributan di Kantor BCA, agar diselesaikan dengan baik-baik di rumah kata Benny Syaifudin, begitu Gatot Suharto Amkas dan Muhammad Sidik sampai dirumah, Kusrini dan anaknya langsung menanyakan kepada Gatot Suharto Amkas, Untuk apa ke Kantor BCA, dan Gatot Suharto Amkas menjawab dia pinjam uang ke M Sidik Sebesar Rp. 400,000,000.00; (Empat ratus juta rupiah). 

Kemudian terjadilah perdebatan antara Gatot Suharto Amkas SH Dengan Kusrini dan Adiva, Gatot Suharto Amkas SH terlihat wajah kesal kepada Kusrini dan Adiva.

Gatot Suharto Amkas SH dapat informasi langsung ke Hanum orang pihak PT. Pakubowono Properti Pembayaran bilang uang sudah turun.

Surat perjanjian setelah pekerjaan selesai Pembayaran di Fee Full ucapkan Muhammad Sidik.

Dengan dalih Gatot Suharto Amkas SH (Perjanjian pinjam uang). 

(Dalih Fee Advokat) Nanti langsung dipotong ditiru oleh saksi kunci Benny Syaifudin, dan kemudian Kusrini dan Adiva langsung siapkan kwitansi untuk tanda bukti terima uang di atas materai Rp 10000; Sebesar Rp. 400,000,000.00;- (Empat ratus juta rupiah) bukti selip transfer terlampir. “Tak terima” terlihat wajahnya Marah Gatot Suharto Amkas menyebut jangan kamu takut nanti saya bayar. Kata Kusrini.

Sebesar Rp. 400,000,000.00;- (Empat ratus juta rupiah) Bukti Pemindahan Dana Antara Rekening BANK BCA Beralih Ke Nomor Rekening Atas Nama Gatot Suharto Amkas SH, Tercatat (Sabtu Tgl 14/10/2024) Pinjam uang ke Muhammad Sidik (Menjadi bayar Fee Advokat) Sebesar Rp. 400,000,000.00;- (Empat ratus juta rupiah). 

Tetapi Gatot Suharto Amkas SH tolak dan tidak mau menandatangani Kwitansi yang sudah disiapkan oleh Kusrini dan Adiva (Anak Muhammad Sidik).

Gatot Suharto Amkas SH dengan dalih kepada keluarga Muhammad Sidik sambil marah-marah (Gatot Suharto Amkas SH mengatakan kayak ngak percaya banget sama saya pengacara mu) sayakan Kuasa Hukum kalian, saya pastikan bayar kalau uang Fee saya turun, saya akan bayar. 

Tetapi pada kenyataannya setelah Tahap 2 yang seharusnya pembayaran masuk ke Rekening Pribadi Muhammad Sidik sebesar Rp 2 M 600 80 Juta. 

Ternyata yang masuk ke rekening Muhammad Sidik hanya Rp. 600 juta, sisanya diterima ke Rekening Pribadi sebesar Rp 1 M 80jt atas nama Gatot Suharto Amkas SH.

Perihal : Jawaban/Tanggapan Atas Somasi 1/2 Jawaban bukti tindak lanjut dan tidak sesuai dengan pembuatannya “Oknum Pengacara Gatot S. Amkas SH” .

Muhammad Sidik menyatakan Proses Hukum berlanjut jelas kami dirugikan oleh PT. Pakubowono Properti.

Bank BCA KCP Kas Cipadu Bukti Pemindahan Dana Antar Rekening Gatot S. Amkas SH Senilai Rp 400,000,000.00;- (Empat ratus juta rupiah) Serta bukti selip transfer BCA (Tercatat bukti Modus Fee Avokad) ternyata Gatot S. Amkas SH membuat Alibi menyesatkan dan dibalik fakta menyebutkan ada udang di balik batu, Ujarnya.

Perihal : Jawaban/Tanggapan Atas Somasi Pertama dan Somasi Kedua. Jawaban buktinya tidak sesuai dengan pembuatannya “Gatot S. Amkas”.

“Muhamad Sidik menyatakan Proses Hukum berlanjut jelas catatan kami pada Sabtu 14 Oktober 2024. Pukul 14: 43 : 23. Saksi mengetahui Fee Avokad sudah diterima Rp 770jt, Selain itu Gatot S. Amkas SH Jam 14: 30 WIB Mendatangi di rumah Muhamad Sidik mengajak minum kopi diwarung ternyata itu hanya modus “tiba-tiba dalam perjalanan dibelokkan ke Bank BCA KCP Kas Cipadu Bukti Pemindahan Dana Antar Rekening Gatot S. Amkas Senilai Rp 400,000,000.00;- (Empat ratus juta rupiah) terlampir. 

“Serta bukti selip transfer BCA (Tercatat bukti Modus Fee Avokad) ternyata Gatot S. Amkas membuat Alibi menyesatkan dan dibalik fakta menyebutkan ada udang di balik batu, kata Sidik.

Muhammad Sidik akan melalui Kuasa Pendampingan Hukum Prof Dr KH Sutan Nasomal, S.Pdi, SE, S.H, MH, P.hD, Dan Arfendy CFLE Akan proses hukum para oknum Pengacara menyalahi peraturan Pengacara.

Melaporkan pengacara yang melanggar Kode Etik, Advokat adalah orang yang berpraktik memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang yang berlaku, baik sebagai advokat, pengacara, penasehat hukum, pengacara praktik ataupun sebagai konsultan hukum.

Kemudian, bentuk pelanggaran kode etik advokat lainnya adalah tindakan tidak profesional yang diberikan kepada kliennya. 

Tindakan tidak profesional adalah tindakan yang melanggar kode etik dan standar profesionalisme yang harus diikuti oleh advokat. 

Pemberhentian sementara untuk waktu tertentu bilamana sifat pelanggarannya berat, tidak mengindahkan dan tidak menghormati ketentuan kode etik atau bilamana setelah mendapat sanksi berupa peringatan keras masih mengulangi melakukan pelanggaran kode etik.

Pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi bilamana dilakukan pelanggaran kode etik dengan maksud dan tujuan merusak citra serta martabat kehormatan profesi Advokat yang wajib dijunjung tinggi sebagai profesi yang mulia dan terhormat.

(3) Pemberian sanksi pemberhentian sementara untuk waktu tertentu harus diikuti larangan untuk menjalankan profesi advokat di luar maupun dimuka pengadilan.

(4) Terhadap mereka yang dijatuhi sanksi pemberhentian sementara untuk waktu tertentu dan atau pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi disampaikan kepada Mahkamah Agung untuk diketahui dan dicatat dalam daftar Advokat.

Kesimpulannya, pelanggaran kode etik advokat dapat terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari konflik kepentingan, pelanggaran kerahasiaan klien, tindakan tidak profesional, hingga manipulasi bukti dan tindakan curang. 

Lembaga yang bertanggung jawab untuk mengadili kasus pelanggaran kode etik advokat adalah Dewan Kehormatan Organisasi Advokat. 

Dewan ini terdiri dari  Dewan Kehormatan, pakar atau tenaga ahli di bidang hukum dan tokoh masyarakat.yang memiliki integritas dan reputasi yang baik.

Ketika hadiran ahli Waris Muhammad Sidik bersilaturrahim ke Ponakan dan bermusyawarah berkumpul di Pondok Cabe bersama Erna dan Eko Jakarta Selatan tentang musyawarah keluargaan pengurusan MHT terlihat kompak bersatu.

Tanah Luas 154 Meter persegi. Sodorkan bukti Surat Somasi 1/2 Ke PT. Pakubowono Properti transfer rekening atas nama Gatot Suharto Amkas SH terlampir Sempat kaget Ahli Waris Putri Di Cibubur melihat kondisi bukti data terlampir.

Sehingga berita ini Ditayang berdasarkan fakta-fakta hukum terlampir laporan polisi menarik perhatian publik…