Dugaan Mafia Tanah Terstruktur di Dharmasraya! PAS & Partners Siap Gugat Balik PT. DITEG Atas Penguasaan 5.000 Hektar Tanah Ulayat

DHARMASRAYA, RJNPOS.COM — Sengketa penguasaan lahan seluas ±5.000 hektar tanah ulayat milik Masyarakat Hukum Adat Suku Pitopang Dt. Palindih Panjang di Kampung Jao, Kenagarian Tabek Panyubarangan, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, memasuki fase krusial dan serius.

Melalui surat kuasa resmi yang diterima Rabu (13/12/2025), Law Firm PAS & Partners menyatakan sikap tegas: siap melakukan perlawanan hukum total terhadap H. Zamzami Thalib dan/atau PT. Diteg (PT. DITEG) yang diduga kuat telah menguasai dan mengelola tanah ulayat masyarakat adat tanpa dasar hukum yang sah selama bertahun-tahun.

Dan disampaikan melalui Surat dan via telepon kepada time investigasi mediabuser.co.id di Dharmasraya Sumatera Barat Rabu 18/12/2025.

Kuasa hukum masyarakat adat, Adv. Arce Sagitarius, SH., M.Ad, menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar sengketa perdata biasa, melainkan mengarah pada indikasi rangkaian perbuatan melawan hukum (PMH) yang bersifat sistematis, terstruktur, dan berlapis.

“Berdasarkan kajian awal tim hukum kami, terdapat dugaan pelanggaran serius yang mencakup aspek perdata, pidana, administrasi, hingga potensi tindak pidana korupsi. Ini perkara besar dan tidak bisa dipandang ringan,” tegas Arce kepada media.

Diduga Kuasai Tanah Ulayat Tanpa HGU, Indikasi Pemalsuan Dokumen Adat Menguat
PAS & Partners mengungkapkan bahwa penguasaan ribuan hektar tanah ulayat tersebut diduga dilakukan tanpa Hak Guna Usaha (HGU), disertai indikasi pemalsuan atau manipulasi dokumen adat, serta pemanfaatan lahan untuk perkebunan sawit skala besar yang bersifat komersial.

Lebih jauh, kuasa hukum menyoroti adanya dugaan pembiaran, bahkan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum pejabat, yang menyebabkan aktivitas tersebut berjalan dalam waktu lama tanpa penindakan berarti.

“Sejumlah 12 Orang Sudah Masuk Ke Troli Hukum Terancam Dipenjarakan”
Dalam dugaan para pihak terlibat mafia tanah di Dharmasraya akan terancam dipenjarakan, hal tersebut, “Kami juga mencermati adanya dugaan perlindungan terhadap aktivitas yang patut diduga ilegal. Ini harus dibuka secara terang benderang melalui proses hukum,” lanjut Arce.

Langkah Hukum Terpadu: Perdata, Pidana, hingga PTUN Berbeda dari pola penanganan perkara pada umumnya, PAS & Partners menegaskan strategi hukum akan ditempuh secara serentak dan terintegrasi, meliputi: Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) perdata untuk pengembalian tanah ulayat dan tuntutan ganti rugi; Laporan pidana terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat; Gugatan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan izin-izin yang diduga cacat hukum;
Penelusuran aset dan aliran dana, termasuk dugaan TPPU dan tindak pidana korupsi.

Langkah hukum tersebut akan diarahkan ke berbagai institusi negara, mulai dari Mabes Polri, KPK RI, Kejaksaan Agung, Kementerian ATR/BPN, KLHK, Kementerian Keuangan, DPR RI, hingga Presiden RI.

“Jika hanya menempuh satu jalur, perkara seperti ini sulit runtuh. Ini harus diperangi dari pusat hingga daerah,” tegasnya.

Kuasa Penuh Bela Hak Masyarakat Adat
Dalam surat kuasa resmi, PAS & Partners menerima kuasa penuh untuk mewakili dan membela kepentingan hukum Masyarakat Hukum Adat Suku Pitopang, baik di dalam maupun di luar pengadilan, hingga diperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Perkara ini dinilai berdampak luas, tidak hanya menyangkut perampasan hak masyarakat adat, tetapi juga kerusakan lingkungan hidup serta potensi kerugian keuangan negara akibat pengelolaan lahan yang diduga bermasalah.

Ujian Nyali Penegakan Hukum di Ranah Minang Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan praktik mafia tanah berkedok perkebunan di Sumatera Barat.

PAS & Partners menegaskan komitmennya untuk “mengibarkan bendera hukum dan kebenaran di Ranah Minang”, sekaligus memulihkan hak, martabat, dan kehormatan masyarakat adat yang diduga telah dirampas secara melawan hukum. (BsC)